Advertisement
Tim Penyidik KPK Panggil Mantan Ketua KONI
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Tono Suratman bergegas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/2/2019). - ANTARA/Rivan Awal Lingga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Ketua KONI pusat Tono Suratman dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/1/2020).
Dia dipanggil untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus dugaan suap penyaluran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI untuk tahun anggaran 2018.
Advertisement
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IMR [Imam Nahrawi]," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/1/2020).
Dalam catatan, Tono juga sebelumnya sempat diperiksa penyidik sebagi saksi pada Februari 2019 untuk melengkapi berkas pemeriksaan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
BACA JUGA
Dalam kasus ini penyidik terus mendalami dan melengkapi berkas pemeriksaan mantan Menpora Imam Nahrawi sebelum dilanjutkan ke proses penuntutan tahap dua.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan anggota DPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid. Adapun Jazilul didalami soal dugaan aliran dana dari tersangka Imam.
Dalam kasus ini, Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun anggaran 2018.
Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar, dengan perincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.
Duit yang diterima politikus PKB itu diduga merupakan bentuk commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora.
Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Imam saat menjadi Menpora dan pihak Iain.
Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
- Judi Online Bali Dibongkar, Mahasiswi Terlibat Jaringan Kamboja
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 April 2026, Lengkap Palur-Tugu
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Istri dan Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka TPPU
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Angin Puting Beliung Terjang Sleman, Puluhan Rumah Rusak
- Prabowo: MBG dan Koperasi Desa Jadi Motor Kebangkitan Ekonomi
- Ribuan Warga Gelar Aksi Damai Jaga Jogja Jelang May Day
Advertisement
Advertisement








