Advertisement
Jaksa Agung: Rapat DPR Sebut Peristiwa Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin membacakan progres penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat, saat rapat bersama Komisi III DPR. Jaksa Agung menyebut DPR telah memutuskan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukanlah pelanggaran HAM berat.
"Peristiwa Semanggi I-II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Jaksa Agung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Advertisement
Jaksa Agung ST Burhanuddin hanya memaparkan progres penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Adapun kesimpulan peristiwa Semanggi I-II bukanlah pelanggaran berat yang disampaikan Jaksa Agung disebutnya merupakan keputusan DPR.
Saat membacakan paparan soal peristiwa Semanggi I-II, Jaksa Agung tak memerinci paripurna DPR yang dimaksudnya.
Burhanuddin menuturkan, terdapat sejumlah kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Salah satu kendalanya yakni belum ada pengadilan HAM ad hoc.
"Untuk peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, sampai saat ini belum ada pengadilan HAM ad hoc. Sedangkan mekanisme dibentuknya, atas usul DPR RI berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden," ujar Burhanuddin.
Pada tahun 2001, DPR telah merekomendasikan bahwa kasus TSS (Tri Sakti-Semanggi I dan Semanggi II) bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Dalam rekomendasi yang dikeluarkan tahun 2001 itu, DPR menyatakan tidak ada tanda pelanggaran HAM berat dalam peristiwa TSS.
Dengan adanya keputusan itu, secara otomatis pemerintah tidak bisa menindaklanjuti dengan pengadilan HAM Ad Hoc.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement