Advertisement
Ini yang Perlu Dipersiapkan Peserta Jelang SKD CPNS 2019
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menggelar Seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2019 . Menurut BKN, SKD dijadwalkan akan berlangsung mulai 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020.
Tentunya sejumlah hal perlu dipersiapkan untuk mengikuti seleksi tahap kedua tersebut.
Advertisement
1. Siapkan dokumen penting
Ada dua dokumen yang wajib dibawa peserta agar dapat mengikuti proses SKD, yakni Kartu Peserta yang dapat diunduh lewat akun masing-masing di laman SSCN dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pastikan Anda tidak lupa membawa dokumen tersebut saat ujian. Tidak membawa salah satu dari dua dokumen tersebut berarti tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahap SKD.
Pada saat ujian, hanya dua dokumen tersebut yang diperbolehkan untuk dibawa masuk ke dalam ruang ujian. Sehingga peserta tidak perlu membawa alat tulis pribadi karena biasanya alat tulis sudah disiapkan oleh panitia.
2. Pantau pengumuman
Pantau secara berkala pengumuman di website resmi instansi yang dilamar untuk mengetahui jadwal dan lokasi tes SKD yang diikuti. Pastikan lokasi tes sudah benar sesuai dengan pengumuman. Bila perlu, survei lokasi tes beberapa hari sebelum ujian.
3. Siapkan pakaian untuk ujian
Peserta yang mengikuti ujian SKD diwajibkan untuk mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap. Celana tidak diperkenankan berbahan jeans dan tidak boleh memakai sandal.
Bagi peserta yang berjilbab diharapkan untuk mengenakan jilbab berwarna gelap. Sebaiknya persiapkan pakaian mulai dari sekarang agar tak kelimpungan saat mendekati hari ujian.
4. Persiapkan diri
Ujian SKD akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Materi ujian akan terdiri atas tiga materi, yakni wawasan kebangsaan (TWK), intelegensia umum (TIU), dan karakteristik pribadi (TKP).
Untuk persiapan, peserta bisa mengerjakan latihan soal-soal CPNS, baik dari buku kumpulan soal CPNS atau tryout online. Selain berlatih soal, perbanyaklah berdoa agar diberi kemudahan menjalankan tes SKD.
Adapun kelulusan SKD akan didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar.
Setelah SKD, seleksi dilanjutkan ke tahapan SKB. Peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas serta peringkatnya masuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan formasi jabatan yang dilamar.
Kelulusan akhir nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40% dan SKB dengan bobot 60% yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Uzbekistan jadi Lawan Garuda Muda di Semifinal setelah Kandaskan Arab Saudi 2-0
- Tangis Kecil Erick Thohir Iringi Sukses Timnas U23 ke Semifinal Piala Asia U-23
- Kasus DBD di Pacitan Melonjak Tinggi pada April Ini, Angkanya Capai 107
- Jatuh lalu Tertabrak Truk, Pengendara Motor Meninggal di Selogiri Wonogiri
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement