Advertisement
Ini yang Perlu Dipersiapkan Peserta Jelang SKD CPNS 2019

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menggelar Seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2019 . Menurut BKN, SKD dijadwalkan akan berlangsung mulai 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020.
Tentunya sejumlah hal perlu dipersiapkan untuk mengikuti seleksi tahap kedua tersebut.
Advertisement
1. Siapkan dokumen penting
Ada dua dokumen yang wajib dibawa peserta agar dapat mengikuti proses SKD, yakni Kartu Peserta yang dapat diunduh lewat akun masing-masing di laman SSCN dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pastikan Anda tidak lupa membawa dokumen tersebut saat ujian. Tidak membawa salah satu dari dua dokumen tersebut berarti tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahap SKD.
Pada saat ujian, hanya dua dokumen tersebut yang diperbolehkan untuk dibawa masuk ke dalam ruang ujian. Sehingga peserta tidak perlu membawa alat tulis pribadi karena biasanya alat tulis sudah disiapkan oleh panitia.
2. Pantau pengumuman
Pantau secara berkala pengumuman di website resmi instansi yang dilamar untuk mengetahui jadwal dan lokasi tes SKD yang diikuti. Pastikan lokasi tes sudah benar sesuai dengan pengumuman. Bila perlu, survei lokasi tes beberapa hari sebelum ujian.
3. Siapkan pakaian untuk ujian
Peserta yang mengikuti ujian SKD diwajibkan untuk mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap. Celana tidak diperkenankan berbahan jeans dan tidak boleh memakai sandal.
Bagi peserta yang berjilbab diharapkan untuk mengenakan jilbab berwarna gelap. Sebaiknya persiapkan pakaian mulai dari sekarang agar tak kelimpungan saat mendekati hari ujian.
4. Persiapkan diri
Ujian SKD akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Materi ujian akan terdiri atas tiga materi, yakni wawasan kebangsaan (TWK), intelegensia umum (TIU), dan karakteristik pribadi (TKP).
Untuk persiapan, peserta bisa mengerjakan latihan soal-soal CPNS, baik dari buku kumpulan soal CPNS atau tryout online. Selain berlatih soal, perbanyaklah berdoa agar diberi kemudahan menjalankan tes SKD.
Adapun kelulusan SKD akan didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar.
Setelah SKD, seleksi dilanjutkan ke tahapan SKB. Peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas serta peringkatnya masuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan formasi jabatan yang dilamar.
Kelulusan akhir nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40% dan SKB dengan bobot 60% yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement