Pete Hegseth Terancam Dimakzulkan Kongres AS, Trump Pasang Badan
DPR AS dijadwalkan menggelar pemungutan suara pemakzulan Pete Hegseth. Trump tetap membelanya meski Partai Republik kalah dalam pemilu sela.
Ketua KPU Arief Budiman. /Detikcom-Ari Saputra
Harianjogja.com, JAKARTA - Seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus permohonan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih Fraksi PDIP yang diajukan oleh tersangka suap, Harun Masiku.
KPU menjelaskan kronologi proses PAW tersebut. KPU menjelaskan PDIP mengirimkan surat sebanyak tiga kali.
Surat pertama yang dilayangkan PDIP kepada KPU ada pada tanggal 26 Agustus 2019. Di mana PDIP mengirimkan surat terkait hasil Judicial Review (JR) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 di mana permohonan PDIP dikabulkan sebagian oleh MA. Sehingga PDIP pada pokoknya meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, dapil Sumatera Selatan I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku.
"Jadi KPU menerima surat dari DPP PDIP 3 kali. Surat yang Pertama terkait putusan atau permohonan pelaksanaan putusan MA, tanggal 26 Agustus. Itu putusan MA didasarkan pada pengajuan JR yang diajukan tanggal 24 Juni dan dikeluarkan putusannya 19 Juli," ujar Ketua KPU, Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Arief mengatakan, surat permohonan itu kemudian dijawab oleh KPU. Arief menyebut KPU tidak bisa mengabulkan permohonan tersebut karena Harun tidak memenuhi persyaratan untuk pergantian antarwaktu.
"Kemudian atas surat yang pertama tadi, KPU sudah menjawab, menyatakan tidak dapat menjalankan putusan tersebut atau permintaan DPP PDIP," tegas Arief.
Pada 27 September 2019, Arief menyebut PDIP kembali mengirimkan surat kepada KPU. Di mana surat itu berisi tembusan fatwa Mahkamah Agung.
Pada pokoknya PDIP meminta fatwa kepada MA agar KPU bersedia melaksanakan permintaan PDI Perjuangan. Namun surat itu tidak dibalas oleh KPU karena surat itu ditujukan kepada MA.
"Kemudian yang kedua, kami menerima surat atau tembusan DPP PDIP, meminta fatwa kepada MA. Nah itu permintaan itu ditembuskan kepada KPU tembusannya papa tanggal [permintaan fatwa itu] surat per tanggal 13 September tapi diterima kita tembusan surat itu tanggal 27 September. Nah kemudian, karena surat itu berupa tembusan, maka kita hanya memperhatikan dan tidak membalas surat tersebut," katanya.
Pada tanggal 18 Desember 2019 KPU kembali menerima surat permohonan PAW dari PDIP. Surat tersebut adalah surat ketiga yang diterima oleh KPU.
"PDIP mengirimkan surat permohonan lagi ke KPU dengan surat tertanggal 6 Desember yang diterima KPU pada 18 Desember. Jadi Ini surat ketiga," katanya.
Arief mengatakan surat ketiga itu dibalas oleh KPU. Arief menyebut KPU tidak bisa mengabulkan permohonan PDIP karena Harun Masiku tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi PAW anggota DPR RI.
"Karena surat ketiga ditujukan kepada KPU, maka KPU menjawab atau membalas surat tersebut pada tanggal 7 Januari, yang isinya kurang-lebih sama dengan surat pertama kita balas kepada PDIP," ungkapnya.
Seperti diketahui KPK melalukan operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. KPK kemudian menetapkan Wahyu dan Agustiani orang kepercayaan Wahyu sebagai tersangka penerima suap.
Sementara Harun Wasiku serta Saeful sebagai tersangka pemberi suap. Namun Harun tidak terjaring KPK dalam OTT sehingga KPK meminta Harun kooperatif menyerahkan diri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Detik.com
DPR AS dijadwalkan menggelar pemungutan suara pemakzulan Pete Hegseth. Trump tetap membelanya meski Partai Republik kalah dalam pemilu sela.
SIIDEF 2026 di Pendhapa Art Space Bantul memamerkan karya desain produk dari tujuh negara hingga 10 November 2026.
Panewu Cangkringan mengimbau penambang pasir dan warga di sekitar sungai berhulu Merapi mewaspadai potensi lahar dingin saat musim hujan.
Perlinsos Digital telah mencatat 18,2 juta keluarga. Pemerintah menargetkan 96 juta keluarga terdaftar pada akhir 2026.
Siswi SMKN 1 Karanganyar meninggal setelah mengalami gangguan kesehatan saat napak tilas Joko Songo. Pemkab menghentikan seluruh rangkaian kegiatan.
DPRD Kota Jogja mendorong pendidikan, kesehatan, dan penanganan sampah menjadi prioritas APBD 2027 tanpa mengabaikan daya beli masyarakat.