Advertisement
Sudah Bertemu KPK 2,5 Jam, Ketua KPU Tetap Belum Tahu Perkara yang Menjerat Wahyu Setiawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjawab pertanyaan media. - Bisnis/Samdysara Saragih
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Penangkapan Komisioner KPU RI mengagetkan publik. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku bahwa pihaknya menerima informasi dari pimpinan KPK jika penyelidik tengah memeriksa empat orang termasuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Arief bersama komisioner lainnya yakni Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid Tanthowi menyambangi Gedung Merah Putih KPK, guna memastikan lebih lanjut terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga menjerat Wahyu Setiawan.
Advertisement
Selama 2,5 jam pertemuan itu, mereka diterima Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Hanya saja, dalam pertemuan itu pihaknya belum menerima informasi terkait perkara yang diduga melibatkan Wahyu Setiawan. Selain itu, pihak-pihak yang terkena OTT juga belum diketahui.
BACA JUGA
"Beliau [Alexander Marwata] hanya mendaptkan informasi hari ini yang diperiksa empat orang. Tapi terkait dengan pemeriksaan apa, beliau juga tidak tahu," kata dia di Gedung KPK.
Menurut Arief, hal itu karena penyelidik KPK masih memeriksa Wahyu dan tiga orang lainnya secara intensif. Namun, dia membenarkan bahwa Wahyu pada hari ini bertugas ke Belitung. Dalam informasi yang didapat, Wahyu dicokok di sebuah bandara.
Arief mengatakan bahwa status hukum Wahyu kemungkinan besar akan diumumkan besok, seiring gelar perkara yang saat ini masih dilakukan.
"Besok [Kamis] siang direncanakan akan memberikan keterangan pers, KPU kemungkinan akan diundang," katanya.
Tim Satgas KPK menangkap Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Informasi yang beredar, dia ditangkap disebuah bandara.
Ketua KPK Firli Bahuri ketika dikonfirmasj belum memperinci adanya barang bukti dari OTT tersebut.
"Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," katanya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum bagi mereka yang diamankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Nasib Karyawan PT SAK Kulonprogo Tergantung Keputusan Bupati
Advertisement
Wisata Petik Melon Gaden Diserbu Pengunjung saat Panen Perdana
Advertisement
Berita Populer
- Regulasi Baru, Kenaikan UMP 2026 Berpotensi Berbeda di Tiap Daerah
- Resiliensi Budaya Keraton Jogja Diangkat dalam Jejak Peradaban 2025
- Difabel Harus Setara, Paramitha Rusady Ajak Hapus Stigma Sosial
- DIY Siapkan Posko dan Mitigasi Nataru 2025
- KPK Perkuat Pendidikan Antikorupsi dari Keluarga hingga Desa
- Tips Traveling Nyaman Tanpa Sakit Punggung
- Kinerja Belanja APBN DIY Capai Rp16,66 Triliun hingga Oktober 2025
Advertisement
Advertisement



