Advertisement
Sudah Bertemu KPK 2,5 Jam, Ketua KPU Tetap Belum Tahu Perkara yang Menjerat Wahyu Setiawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjawab pertanyaan media. - Bisnis/Samdysara Saragih
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Penangkapan Komisioner KPU RI mengagetkan publik. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku bahwa pihaknya menerima informasi dari pimpinan KPK jika penyelidik tengah memeriksa empat orang termasuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Arief bersama komisioner lainnya yakni Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid Tanthowi menyambangi Gedung Merah Putih KPK, guna memastikan lebih lanjut terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga menjerat Wahyu Setiawan.
Advertisement
Selama 2,5 jam pertemuan itu, mereka diterima Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Hanya saja, dalam pertemuan itu pihaknya belum menerima informasi terkait perkara yang diduga melibatkan Wahyu Setiawan. Selain itu, pihak-pihak yang terkena OTT juga belum diketahui.
BACA JUGA
"Beliau [Alexander Marwata] hanya mendaptkan informasi hari ini yang diperiksa empat orang. Tapi terkait dengan pemeriksaan apa, beliau juga tidak tahu," kata dia di Gedung KPK.
Menurut Arief, hal itu karena penyelidik KPK masih memeriksa Wahyu dan tiga orang lainnya secara intensif. Namun, dia membenarkan bahwa Wahyu pada hari ini bertugas ke Belitung. Dalam informasi yang didapat, Wahyu dicokok di sebuah bandara.
Arief mengatakan bahwa status hukum Wahyu kemungkinan besar akan diumumkan besok, seiring gelar perkara yang saat ini masih dilakukan.
"Besok [Kamis] siang direncanakan akan memberikan keterangan pers, KPU kemungkinan akan diundang," katanya.
Tim Satgas KPK menangkap Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Informasi yang beredar, dia ditangkap disebuah bandara.
Ketua KPK Firli Bahuri ketika dikonfirmasj belum memperinci adanya barang bukti dari OTT tersebut.
"Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," katanya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum bagi mereka yang diamankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini 27 Februari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY 26 Februari 2026, Ini Lokasinya
- Prakiraan Cuaca DIY Kamis 26 Februari 2026: Hujan Ringan Guyur Jogja
- Pertamina Tambah 710.160 Tabung Elpiji 3 Kg Jateng saat Ramadan
- Jadwal KA Bandara YIA 26 Februari 2026, Cek Keberangkatan dari Tugu
- Jadwal SIM Keliling Jogja 26 Februari 2026, Layanan di Alun-Alun Kidul
- Orang Tua Keluhkan Menu MBG Ramadan di Jogja, Hasto Soroti Protein
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
Advertisement
Advertisement








