Advertisement

Sudah Bertemu KPK 2,5 Jam, Ketua KPU Tetap Belum Tahu Perkara yang Menjerat Wahyu Setiawan

Ilham Budhiman
Kamis, 09 Januari 2020 - 03:47 WIB
Nina Atmasari
Sudah Bertemu KPK 2,5 Jam, Ketua KPU Tetap Belum Tahu Perkara yang Menjerat Wahyu Setiawan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjawab pertanyaan media. - Bisnis/Samdysara Saragih

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Penangkapan Komisioner KPU RI mengagetkan publik. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku bahwa pihaknya menerima informasi dari pimpinan KPK jika penyelidik tengah memeriksa empat orang termasuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Arief bersama komisioner lainnya yakni Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid Tanthowi menyambangi Gedung Merah Putih KPK, guna memastikan lebih lanjut terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga menjerat Wahyu Setiawan.

Advertisement

Selama 2,5 jam pertemuan itu, mereka diterima Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Hanya saja, dalam pertemuan itu pihaknya belum menerima informasi terkait perkara yang diduga melibatkan Wahyu Setiawan. Selain itu, pihak-pihak yang terkena OTT juga belum diketahui.

"Beliau [Alexander Marwata] hanya mendaptkan informasi hari ini yang diperiksa empat orang. Tapi terkait dengan pemeriksaan apa, beliau juga tidak tahu," kata dia di Gedung KPK.

Menurut Arief, hal itu karena penyelidik KPK masih memeriksa Wahyu dan tiga orang lainnya secara intensif. Namun, dia membenarkan bahwa Wahyu pada hari ini bertugas ke Belitung. Dalam informasi yang didapat, Wahyu dicokok di sebuah bandara.

Arief mengatakan bahwa status hukum Wahyu kemungkinan besar akan diumumkan besok, seiring gelar perkara yang saat ini masih dilakukan. 

"Besok [Kamis] siang direncanakan akan memberikan keterangan pers, KPU kemungkinan akan diundang," katanya. 

Tim Satgas KPK menangkap Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Informasi yang beredar, dia ditangkap disebuah bandara.

Ketua KPK Firli Bahuri ketika dikonfirmasj belum memperinci adanya barang bukti dari OTT tersebut.

"Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," katanya.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum bagi mereka yang diamankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU

Kulonprogo
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement