Advertisement
Uang yang Diamankan KPK dari OTT Bupati Sidoarjo Total Rp1,8 Miliar, Ini Rinciannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA —Buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Rabu (8/1/2020).
Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati dan 10 orang lainnya di Kabupaten Sidoarjo dengan barang bukti senilai Rp1.813.300.000 pada Selasa (7/1/2020).
Advertisement
Selain Bupati Saiful, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya (BMSDA) Kab. Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; PPK Dinas PU BMSDA Kab. Sidoarjo Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.
Kemudian, terduga pemberi suap yakni dua pihak swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Saiful diduga menerima suap Rp550 juta terkait dengan proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan mulanya KPK menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
Setelah memastikan telah terjadi serah terima uang terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, kata Alex, KPK mengamankan Ibnu Ghopur, Totok Sumedi dan seorang berinisial IWN di parkiran Pendopo alias rumah dinas bupati di Kabupaten Sidoarjo pukul 18.18 WIB, Selasa (7/1/2020).
"Dari IGR, KPK mengamankan uang Rp259 juta," kata Alex dalam konferensi pers, Rabu.
Kemudian, tangkap tangan berlanjut dengan mengamankan Bupati Saiful Ilah dan ajudannya berinisial B di kantor bupati pada 18.24 WIB.
"Dari tangan ajudan bupati, KPK mengamankan tas ransel berisi uang Rp350 juta dalam pecahan Rp100 ribu," lanjut Alex.
Satgas kemudian berlanjut menuju rumah Kadis PU dan BMSDA Sunarti Setyaningsih pada 18.36 WIB dan mengamankan uang sebesar Rp225 juta.
Kemudian, mengamankan PPK Dinas PU BMSDA Kab. Sidoarjo Judi Tetrahastoto di rumah pribadinya dan mengamankan barang bukti uang sebesar Rp229.300.000.
Setelah itu, KPK mengamankan dua staf Ibnu selaku terduga pemberi suap di kantornya yakni SNF dan SUP pada pukul 19.40 WIB dan 23.14 WIB.
"Dari tangan SUP, KPK mengamankan Rp750 juta dalam ransel hitam. Terakhir, KPK mengamankan SSA di rumah pribadinya pada 00.25 WIB," ujar Alex.
Alex mengatakan kesepuluh orang itu kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih Jakarta dan tiba pada sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, total uang yang diamankan KPK adalah Rp1.813.300.000. KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini," ujar dia.
Atas perbuatannya, Bupati Saiful dan tiga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terduga pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement