Advertisement
Uang yang Diamankan KPK dari OTT Bupati Sidoarjo Total Rp1,8 Miliar, Ini Rinciannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA —Buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Rabu (8/1/2020).
Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati dan 10 orang lainnya di Kabupaten Sidoarjo dengan barang bukti senilai Rp1.813.300.000 pada Selasa (7/1/2020).
Advertisement
Selain Bupati Saiful, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya (BMSDA) Kab. Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; PPK Dinas PU BMSDA Kab. Sidoarjo Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.
Kemudian, terduga pemberi suap yakni dua pihak swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Saiful diduga menerima suap Rp550 juta terkait dengan proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan mulanya KPK menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
Setelah memastikan telah terjadi serah terima uang terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, kata Alex, KPK mengamankan Ibnu Ghopur, Totok Sumedi dan seorang berinisial IWN di parkiran Pendopo alias rumah dinas bupati di Kabupaten Sidoarjo pukul 18.18 WIB, Selasa (7/1/2020).
"Dari IGR, KPK mengamankan uang Rp259 juta," kata Alex dalam konferensi pers, Rabu.
Kemudian, tangkap tangan berlanjut dengan mengamankan Bupati Saiful Ilah dan ajudannya berinisial B di kantor bupati pada 18.24 WIB.
"Dari tangan ajudan bupati, KPK mengamankan tas ransel berisi uang Rp350 juta dalam pecahan Rp100 ribu," lanjut Alex.
Satgas kemudian berlanjut menuju rumah Kadis PU dan BMSDA Sunarti Setyaningsih pada 18.36 WIB dan mengamankan uang sebesar Rp225 juta.
Kemudian, mengamankan PPK Dinas PU BMSDA Kab. Sidoarjo Judi Tetrahastoto di rumah pribadinya dan mengamankan barang bukti uang sebesar Rp229.300.000.
Setelah itu, KPK mengamankan dua staf Ibnu selaku terduga pemberi suap di kantornya yakni SNF dan SUP pada pukul 19.40 WIB dan 23.14 WIB.
"Dari tangan SUP, KPK mengamankan Rp750 juta dalam ransel hitam. Terakhir, KPK mengamankan SSA di rumah pribadinya pada 00.25 WIB," ujar Alex.
Alex mengatakan kesepuluh orang itu kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih Jakarta dan tiba pada sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, total uang yang diamankan KPK adalah Rp1.813.300.000. KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini," ujar dia.
Atas perbuatannya, Bupati Saiful dan tiga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terduga pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Libur Sekolah, Penyaluran MBG di Gunungidul Dirapel Seminggu Sekali
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Program Cek Kesehatan Gratis Tak Ada Kabar, Pemda Diminta Mengecek
- Pemerintah Pusat Tulis Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Progres Mencapai 80 Persen
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Sumbangan 10.000 Ton Beras dari Indonesia Tidak Bisa Masuk ke Gaza, Menlu Ungkap Penyebabnya
- Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
- Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
- Kementerian Hukum Tegaskan Pembayaran Royalti Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi
Advertisement
Advertisement