Advertisement

Polisi Yakin Reynhard Sinaga Pakai GHB untuk Kelabui Korbannya

Newswire
Selasa, 07 Januari 2020 - 12:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Polisi Yakin Reynhard Sinaga Pakai GHB untuk Kelabui Korbannya Reynhard Sinaga predator seks pemerkosa 190 pria di Inggris divonis hukuman seumur hidup oleh pengadilan Manchester, Senin (6/1/2020). - AFP/Suara.com

Advertisement

Harianjogja.com, INGGRIS - Warga Negara Indonesia (WNI) Reynhard Sinaga tengah menjadi perbincangan hangat di media Inggris. Lelaki 36 tahun asal Jambi tersebut terjerat kasus pemerkosaan terhadap ratusan pria di Manchester, Inggris.

Berdasarkan catatan kepolisian, jumlah korban Reynhard diduga mencapai 190 pria dalam periode dua setengah tahun. Sebagian besar korbannya adalah pria heteroseksual berkulit putih dengan rerata usia baru 21 tahun.

Advertisement

Pihak kepolisian mengatakan Reynhard selalu membawa korban ke apartemennya, membuat mereka mabuk, kemudian membiusnya dan merekam aksinya saat memperkosa korban yang sudah tak sadarkan diri.

Dilansir Instinct Magazine, polisi meyakini Reyhard menggunakan obat GHB untuk melancarkan aksinya.

Berdasarkan Alcohol.org, GHB atau gamma-hydroxybutyrate memang sering disalahgunakan untuk kasus pelecehan seksual. Inilah sebabnya GHB terkadang disebut sebagai 'date rape'.

BBC melaporkan bahwa obat ini sangat umum digunakan pasangan untuk meningkatkan hubungan seks. Namun, bagi pemerkosa, GHB digunakan sebagai 'senjata'.

Karena termasuk obat depresan, GHB memiliki efek euforia, meningkatkan gairah seks dan ketenangan.

GHB merupakan obat yang identik dengan GBL (gamma-butyrolactone), zat yang dijual secara legal sebagai pelarut, tetapi akan menjadi GHB apabila dikonsumsi atau masuk ke dalam tubuh.

Nama lain dari GHB adalah G, Georgia Home Boy, cherry meth, hingga juice, dilansir Alcohol and Drug Foundation. Obat ini sangat mudah dicampurkan dengan alkohol atau minuman lain lantaran berbentuk cairan bening atau bubuk.

Diketahui Reynhard telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan tidak ada pembebasan bersyarat untuk setidaknya 30 tahun oleh Pengadilan Manchester.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Instinct Magazine/Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Akhirnya DPUP-ESDM DIY Mulai Sosialisasi Normalisasi Tanjakan Clongop Pekan Depan

Gunungkidul
| Jum'at, 19 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement