Eks Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Jual Beli Gas
Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang merugikan negara Rp255 miliar.
Pasangan artis Galih Ginanjar dan Kumalasari. /Suara.com-Ismail
Harianjogja.com, JAKARTA - Galih Ginanjar, terdakwa kasus ikan asin, terlihat senang dengan kehadiran sang istri, Barbie Kumalasari dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).
"Senang lah, senang banget karena kan memang dia sih bilang jadi akan menyiapkan schedule untuk ini," kata Galih Ginanjar sebelum sidang.
Bintang sinetron Cinderella ini tak henti-hentinya menebar senyum. Ia bahkan melontarkan pujian kepada Barbie Kumalasari yang akhirnya datang dalam persidangan.
"Ya istri saya lah yang membuat saya seperti ini [bersemangat], tetap nyemangati walaupun dia sibuk tetap menyempatkan waktu," ucap Galih Ginanjar.
Sementara Barbie Kumalasari datang membawa buah tangan untuk Galih Ginanjar agar suaminya itu tak murung seperti sidang perdananya.
"Hari ini bawain makanan, terus pakaian dalam, bawain yang manis-manis biar dia senyum gitu loh. Enggak boleh kayak kemarin," tutur Barbie Kumalasari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang merugikan negara Rp255 miliar.
Gempa M7,1 di Jepang diduga berkaitan dengan sesar yang belum retak sejak gempa besar 2016. Ahli ungkap potensi gempa susulan.
KPK menahan anggota DPRD Jatim Moch Mahrus terkait dugaan suap dana hibah pokmas kepada Anwar Sadad.
PSIM Jogja masih mengevaluasi masa depan Nermin Haljeta jelang Super League 2026/2027, sementara Franco Ramos dipastikan bertahan.
BBPOM Yogyakarta mempercepat penerbitan NIE bagi UMKM pangan olahan agar produk lokal Jogja aman, bermutu, dan mampu bersaing.
Wapres Gibran bertemu Hun Many membahas reformasi birokrasi, olahraga, serta penanganan TPPO terkait penipuan daring.