Advertisement
Sekelompok Warga Bakal Gugat Anies Baswedan ke Pengadilan Terkait Dampak Banjir
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (jongkok) saat kerja bakti di lapangan dan jalan sekitar Mts 34 di Jalan Kerja Bakti, Kelurahan Kampung Makasar, Jakarta Timur, Minggu (5/1/2020). - ANTARA/Ricky Prayoga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Banjir melanda sejumlah wilayah di Jabodetabek beberapa hari terakhir. Sekelompok warga berencana mengajukan gugatan atau class action terkait dampak banjir kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Alvon Kurnia Palma mengatakan pihaknya sedang menyusun semua data-data terkait banjir yang menimpa sebagian wilayah Jabodetabek untuk dibawa ke pengadilan.
Advertisement
"Saat ini, kami sedang kumpulkan semua data dari korban [terdampak banjir]. Mudah-mudahan minggu ini sudah selesai," katanya ketika dihubungi Bisnis, Senin (6/1/2020).
Dia menduga bencana banjir yang terjadi pada 1 Januari akibat ketidakmampuan dan kelalaian Pemprov DKI, khususnya Gubernur Anies Baswedan untuk mengantisipasi melubernya air ke jalan dan perumahan warga.
BACA JUGA
Apalagi, banjir telah memakan korban hingga lebih dari 20 orang meninggal dunia dan puluhan ribu warga terpaksa mengungsi karena rumahnya terendam air banjir.
Bukan itu saja, lanjutnya, banjir juga menimbulkan kerugian materiil dan non-materiil yang sangat besar sehingga harus ditanggung warga Ibu Kota. Karena itu, gugatan atau class action dilayangkan untuk mencegah bencana banjir terjadi di masa depan.
"Harus ada efek jera bagi pemangku kebijakan. Kami ajukan class action kepada Gubernur DKI, bukan pemerintah pusat. Dampak banjir saat ini sebatas di Jabodetabek," imbuhnya.
Dia mengaku pihaknya masih mengumpulkan data-data korban, termasuk identitas, foto di lokasi, dan perkiraan nilai kerugian akibat banjir yang terjadi di awal tahun.
Selain Alvon dan Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Lembaga Bantuan Hukum (LHB) Jakarta juga membuka posko pengaduan korban banjir di Jabodetabek.
Juru Bicara LBH Jakarta Nelson mengatakan warga yang ingin mengadu bisa datang langsung ke posko di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 74, RT 9/RW 2, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat pada hari Senin hingga Kamis dari pukul 09.00 WIB - 15.00 WIB.
"Posko ini menampung pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan akibat banjir oleh pemerintah, yaitu Pemprov DKI, PLN, bahkan BNPB," ucapnya.
Nelson mengatakan warga yang ingin mengadu sebaiknya membawa bukti-bukti untuk menguatkan argumen bahwa mereka merasa dirugikan atas terjadinya bencana banjir.
Beberapa bukti tersebut, misalnya foto dan daftar barang-barang yang rusak akibat banjir menerjang rumah mereka. Meski demikian, dia mengaku belum berencana mengajukan gugatan warga kepada Pemprov DKI.
"Kami belum sampai mengajukan class action. Saat ini, fokus kami mengumpulkan data-data warga yang terdampak dan merasa dirugikan akibat banjir," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesan Natal Prabowo, Hati Bangsa Tertuju ke Korban Bencana
- Heboh Stasiun Gambir Jakarta Pusat Bocor Saat Hujan Deras
- Perayaan Natal Dunia Serukan Perdamaian untuk Palestina dan Ukraina
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Advertisement
Jadwal plus Tarif Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Catat Jadwalnya, SIM dan Samsat Keliling DIY Tutup Sementara
- KPK Cek Informasi Dugaan Aliran Dana Bank BJB ke Aura Kasih
- Gus Yahya Pastikan Hadiri Silaturahim Kiai Sepuh NU di Lirboyo
- Katedral Jakarta Gelar Misa Natal Khusus Lansia Perdana
- KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Era Bupati Bekasi Sebelumnya
- Daftar 10 SD Terbaik Nasional Versi Pusprenas, DIY Dominan
- IKN Dinilai Jadi Referensi Pembangunan Kota Masa Depan
Advertisement
Advertisement



