Advertisement
Sekelompok Warga Bakal Gugat Anies Baswedan ke Pengadilan Terkait Dampak Banjir

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Banjir melanda sejumlah wilayah di Jabodetabek beberapa hari terakhir. Sekelompok warga berencana mengajukan gugatan atau class action terkait dampak banjir kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Alvon Kurnia Palma mengatakan pihaknya sedang menyusun semua data-data terkait banjir yang menimpa sebagian wilayah Jabodetabek untuk dibawa ke pengadilan.
Advertisement
"Saat ini, kami sedang kumpulkan semua data dari korban [terdampak banjir]. Mudah-mudahan minggu ini sudah selesai," katanya ketika dihubungi Bisnis, Senin (6/1/2020).
Dia menduga bencana banjir yang terjadi pada 1 Januari akibat ketidakmampuan dan kelalaian Pemprov DKI, khususnya Gubernur Anies Baswedan untuk mengantisipasi melubernya air ke jalan dan perumahan warga.
Apalagi, banjir telah memakan korban hingga lebih dari 20 orang meninggal dunia dan puluhan ribu warga terpaksa mengungsi karena rumahnya terendam air banjir.
Bukan itu saja, lanjutnya, banjir juga menimbulkan kerugian materiil dan non-materiil yang sangat besar sehingga harus ditanggung warga Ibu Kota. Karena itu, gugatan atau class action dilayangkan untuk mencegah bencana banjir terjadi di masa depan.
"Harus ada efek jera bagi pemangku kebijakan. Kami ajukan class action kepada Gubernur DKI, bukan pemerintah pusat. Dampak banjir saat ini sebatas di Jabodetabek," imbuhnya.
Dia mengaku pihaknya masih mengumpulkan data-data korban, termasuk identitas, foto di lokasi, dan perkiraan nilai kerugian akibat banjir yang terjadi di awal tahun.
Selain Alvon dan Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Lembaga Bantuan Hukum (LHB) Jakarta juga membuka posko pengaduan korban banjir di Jabodetabek.
Juru Bicara LBH Jakarta Nelson mengatakan warga yang ingin mengadu bisa datang langsung ke posko di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 74, RT 9/RW 2, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat pada hari Senin hingga Kamis dari pukul 09.00 WIB - 15.00 WIB.
"Posko ini menampung pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan akibat banjir oleh pemerintah, yaitu Pemprov DKI, PLN, bahkan BNPB," ucapnya.
Nelson mengatakan warga yang ingin mengadu sebaiknya membawa bukti-bukti untuk menguatkan argumen bahwa mereka merasa dirugikan atas terjadinya bencana banjir.
Beberapa bukti tersebut, misalnya foto dan daftar barang-barang yang rusak akibat banjir menerjang rumah mereka. Meski demikian, dia mengaku belum berencana mengajukan gugatan warga kepada Pemprov DKI.
"Kami belum sampai mengajukan class action. Saat ini, fokus kami mengumpulkan data-data warga yang terdampak dan merasa dirugikan akibat banjir," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Rabu 2 Juli 2025, Cek Lokasinya di Sini
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement