Advertisement

Sekelompok Warga Bakal Gugat Anies Baswedan ke Pengadilan Terkait Dampak Banjir

Feni Freycinetia Fitriani
Selasa, 07 Januari 2020 - 06:57 WIB
Nina Atmasari
Sekelompok Warga Bakal Gugat Anies Baswedan ke Pengadilan Terkait Dampak Banjir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (jongkok) saat kerja bakti di lapangan dan jalan sekitar Mts 34 di Jalan Kerja Bakti, Kelurahan Kampung Makasar, Jakarta Timur, Minggu (5/1/2020). - ANTARA/Ricky Prayoga

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Banjir melanda sejumlah wilayah di Jabodetabek beberapa hari terakhir. Sekelompok warga berencana mengajukan gugatan atau class action terkait dampak banjir kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Alvon Kurnia Palma mengatakan pihaknya sedang menyusun semua data-data terkait banjir yang menimpa sebagian wilayah Jabodetabek untuk dibawa ke pengadilan.

Advertisement

"Saat ini, kami sedang kumpulkan semua data dari korban [terdampak banjir]. Mudah-mudahan minggu ini sudah selesai," katanya ketika dihubungi Bisnis, Senin (6/1/2020).

Dia menduga bencana banjir yang terjadi pada 1 Januari akibat ketidakmampuan dan kelalaian Pemprov DKI, khususnya Gubernur Anies Baswedan untuk mengantisipasi melubernya air ke jalan dan perumahan warga.

Apalagi, banjir telah memakan korban hingga lebih dari 20 orang meninggal dunia dan puluhan ribu warga terpaksa mengungsi karena rumahnya terendam air banjir.

Bukan itu saja, lanjutnya, banjir juga menimbulkan kerugian materiil dan non-materiil yang sangat besar sehingga harus ditanggung warga Ibu Kota. Karena itu, gugatan atau class action dilayangkan untuk mencegah bencana banjir terjadi di masa depan.

"Harus ada efek jera bagi pemangku kebijakan. Kami ajukan class action kepada Gubernur DKI, bukan pemerintah pusat. Dampak banjir saat ini sebatas di Jabodetabek," imbuhnya.

Dia mengaku pihaknya masih mengumpulkan data-data korban, termasuk identitas, foto di lokasi, dan perkiraan nilai kerugian akibat banjir yang terjadi di awal tahun.

Selain Alvon dan Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Lembaga Bantuan Hukum (LHB) Jakarta juga membuka posko pengaduan korban banjir di Jabodetabek.

Juru Bicara LBH Jakarta Nelson mengatakan warga yang ingin mengadu bisa datang langsung ke posko di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 74, RT 9/RW 2, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat pada hari Senin hingga Kamis dari pukul 09.00 WIB - 15.00 WIB.

"Posko ini menampung pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan akibat banjir oleh pemerintah, yaitu Pemprov DKI, PLN, bahkan BNPB," ucapnya.

Nelson mengatakan warga yang ingin mengadu sebaiknya membawa bukti-bukti untuk menguatkan argumen bahwa mereka merasa dirugikan atas terjadinya bencana banjir.

Beberapa bukti tersebut, misalnya foto dan daftar barang-barang yang rusak akibat banjir menerjang rumah mereka. Meski demikian, dia mengaku belum berencana mengajukan gugatan warga kepada Pemprov DKI.

"Kami belum sampai mengajukan class action. Saat ini, fokus kami mengumpulkan data-data warga yang terdampak dan merasa dirugikan akibat banjir," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement