Advertisement
Kasus Suap dan Gratifikasi Rp46 Miliar, KPK Panggil Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Gedung KPK. - Bisnis/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Setelah beberapa hari libur tak melakukan pemeriksaan, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan para saksi.
Penyidik hari ini memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Advertisement
"Yang bersangkutan dipanggil dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka HS [Hiendra Soenjoto]," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (3/1/2020).
Selain Nurhadi, penyidik juga secara bersamaan memanggil Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
BACA JUGA
Penyidik kemungkinan besar akan melakukan pemeriksaan silang antara tersangka Nurhadi dan Hiendra.
Selain keduanya, KPK juga memanggil menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiyono untuk diperiksa sebagai saksi Hiendra Soenjoto.
Sebelumnya, ketiganya pernah dipanggil pada Jumat (20/12/2019) lalu, akan tetapi mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK.
Adapun saat ini penyidik tengah mendalami penerimaan uang yang diterima oleh Nurhadi menyusul pemeriksaan kepada para saksi lain.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, serta Hiendra sebagai tersangka.
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Adapun ketiga tersangka sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak Kamis 12 Desember lalu.
Dalam perkembangan lain, Nurhadi resmi mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka oleh KPK. Rencananya, sidang pertama akan digelar Senin (6/1/2020).
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Sementara itu Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
Advertisement
Pelaku Mafia Tanah Mbah Tupon Hanya Dituntut Paling Tinggi 2 Tahun
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- TNI AD Siap Diterjunkan sebagai Pasukan Perdamaian ke Gaza
- TKD Berkurang, Anggaran Kunker DPRD Gunungkidul Dipangkas Rp14 Miliar
- Mendagri Tito Minta Pemda Dukung Program Strategis Nasional
- Ada Hal Mendesak, Presiden Prabowo Pulang Lebih Awal di KTT ASEAN
- Dampak Banjir Semarang, Refund Tiket Kereta Api 100 Persen
- Sleman Catat 82 Kasus Leptospirosis, 9 Meninggal Dunia
- Venezuela Tuding CIA Terlibat Rusuh di Karibia
Advertisement
Advertisement



