Advertisement

Kasus Suap dan Gratifikasi Rp46 Miliar, KPK Panggil Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Ilham Budhiman
Jum'at, 03 Januari 2020 - 11:07 WIB
Nina Atmasari
Kasus Suap dan Gratifikasi Rp46 Miliar, KPK Panggil Mantan Sekretaris MA Nurhadi Gedung KPK. - Bisnis/Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -  Setelah beberapa hari libur tak melakukan pemeriksaan, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan para saksi.

Penyidik hari ini memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

Advertisement

"Yang bersangkutan dipanggil dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka HS [Hiendra Soenjoto]," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (3/1/2020).

Selain Nurhadi, penyidik juga secara bersamaan memanggil Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi. 

Penyidik kemungkinan besar akan melakukan pemeriksaan silang antara tersangka Nurhadi dan Hiendra.

Selain keduanya, KPK juga memanggil menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiyono untuk diperiksa sebagai saksi Hiendra Soenjoto.

Sebelumnya, ketiganya pernah dipanggil pada Jumat (20/12/2019) lalu, akan tetapi mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK.

Adapun saat ini penyidik tengah mendalami penerimaan uang yang diterima oleh Nurhadi menyusul pemeriksaan kepada para saksi lain.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, serta Hiendra sebagai tersangka.

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Adapun ketiga tersangka sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak Kamis 12 Desember lalu.

Dalam perkembangan lain, Nurhadi resmi mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka oleh KPK. Rencananya, sidang pertama akan digelar Senin (6/1/2020).

Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Sementara itu Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement