Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menganjar sanksi disiplin kepada 174 oknum Jaksa yang diduga telah melakukan pelanggaran sepanjang tahun 2019.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengemukakan bahwa dari 174 oknum Jaksa tersebut, 44 Jaksa di antaranya telah dijatuhkan hukuman ringan. Lalu, dia menjelaskan 83 orang Jaksa lainnya dijatuhkan hukuman sedang dan 47 Jaksa diberikan sanksi berat atas pelanggaran yang dilakukan sepanjang 2019.
"Total penjatuhan hukuman disiplin terhadap para pegawai Kejaksaan ada sebanyak 174 pegawai Jaksa," tuturnya, Senin (30/12).
Selain itu, Burhanuddin juga menjelaskan bahwa Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAMWas) telah menyelesaikan seluruh aduan masyarakat yang ada di Inspektorat I dan Inspektorat V yang mencapai 765 aduan masyarakat.
"Semua aduan dari masyarakat sudah diselesaikan oleh kami, total ada 765 aduan," katanya.
Dia juga memastikan JAMWas akan bekerja secara professional untuk menindak seluruh oknum Jaksa yang terlibat dalam kasus tindak pidana apapun di seluruh Indonesia.
"Kami akan tindak tegas kalau ada oknum Jaksa yang melakukan pelanggaran," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
SIM keliling Gunungkidul Mei 2026 hadir hingga desa. Cek jadwal SIMMADE, SIMPITU, dan syarat perpanjangan SIM A dan C.
Roket New Glenn milik Blue Origin meledak saat uji coba di Florida. Video detik-detik ledakan viral di media sosial.
Derasnya arus media sosial dan konsumsi video pendek dinilai mulai memengaruhi kemampuan membaca serta daya analitik anak-anak dan remaja.
Jadwal KA Bandara YIA 30 Mei 2026 lengkap. Perjalanan padat saat libur Iduladha, waktu tempuh 35–40 menit bebas macet.
Libur Iduladha 2026, jadwal KA Prameks Jogja–Kutoarjo ditambah. Cek jadwal lengkap dan tips agar perjalanan tetap nyaman.