Advertisement

Polisi Periksa Pengacara Tomy Winata yang Pukul Hakim Saat Sidang

Newswire
Jum'at, 19 Juli 2019 - 04:17 WIB
Bhekti Suryani
Polisi Periksa Pengacara Tomy Winata yang Pukul Hakim Saat Sidang Ilustrasi kekerasan - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Polisi bergerak cepat memeriksa kasus pemukulan terhadap hakim oleh seorang pengacara pengusaha Tomy Winata.

Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat tengah menyelidiki laporan hakim berinisal HS terhadap pengacara berinisial D. Kekinian, polisi masih memeriksa baik pelapor maupun terlapor.

Advertisement

"Kami masih dalami bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Sampai jam 21.30 masih diperiksa,"kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisiaris Besar Polisi Harry Kurniawan di Polres Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Harry mengatakan pemeriksaan dilakukan seusai HS menjalani visum. Hal tersebut dilakukan sebagai petunjuk dalam pemeriksaan.

"Kan setelah dilakukan pemeriksaan dilakukan visum. Setelah pemeriksaan dilakukan visum salah satu petunjuk kami untuk menetapkan pelaku," sambungnya.

Laporam tersebut terregistrasi dalam nomor laporan LP 1283/K/VII/2019/RESTROJAKPUS.

Sebelumnya, Seorang hakim berisial HS menjadi korban pemukulan oleh seorang pengacara berinsiak D di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Terkait hak itu, akhirnya pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

"Pihak Pimpinan PN Jakpus secara resmi telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur kepada wartawan.


Peristiwa tersebut terjadi dalam persidangan perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT dengan penggugat adalah pengusaha nasional Tomy Winata (TW). Sementara pihak tergugat adalah PT PWG. Kejadian tersebut terjadi di ruang sidang Subekti sekitar pukul 16.00 WIB.

Pengacara TW berinisial D langsung berdiri dan maju ke arah hakim. Pengacara itu lantas mengeluarkan ikat pinggangnya.

"Tali (ikat pinggang) itu digunakan oleh pelaku D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang bacakan putusan," ujar Makmur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembangkan Digitalisasi UMKM, Pemkot Libatkan Mahasiswa

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement