Advertisement
ICW Kritik Kekeliruan Pemerintah di RUU KPK
                Pekerja memperbaiki tulisan "Komisi Pemberantasan Korupsi" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Perawatan itu dilakukan setelah sebelumnya tulisan tersebut rusak akibat sejumlah aksi demo di depan gedung KPK beberapa waktu lalu. - Antara /Indrianto Eko Suwarso
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pemerintah yang memasukan kekeliruannya di revisi Undang-Undang tentang KPK melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Hal itu terkait Perpres turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement
Dalam draf Perpres tersebut disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyidik dan penuntut umum.
Padahal, dalam UU No.19/2019 hasil revisi tak disebutkan sama sekali bahwa status pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.
"Ini yang kita nilai pemerintah berupaya untuk merevisi kekeliruannya di dalam UU KPK masuk ke dalam Perpres," ujar peneliti ICW Kurnia Ramdhana, Minggu (29/12/2019).
Kurnia lantas mempertanyakan terkait materi yang seharusnya diatur undang-undang tersebut malah dimasukkan ke dalam Perpres.
"Itu yang kita anggap keliru diatur dalam Perpres," kata Kurnia.
Kurnia juga mengatakan bahwa dalam Perpres itu semakin menguatkan jika kedudukan KPK berada dalam rumpun eksekutif alias di bawah presiden secara langsung. KPK tak lagi independen.
Dalam bab 1 mengenai pimpinan KPK, pasal 1 di draf itu menyatakan bahwa pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.
"Memang itu diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2019, tapi kita nilai bahwa kebijakan politik hukum dari presiden dan DPR justru bertentangan dengan kesepakatan internasional," ujar dia.
Kebijakan itu merujuk pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC)/Konvensi PBB Antikorupsi dan The Jakarta Principles yang menyebutkan bahwa lembaga antikorupsi haruslah independen dan bebas dari pengaruh mana pun.
"Justru itu yang dilanggar oleh Presiden Jokowi dengan mengeluarkan Perpres yang mengatakan KPK adalah bagian dari pemerintah," ujar Kurnia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Turki Tuduh Israel Langgar Gencatan Senjata Gaza
 - BBMKG Denpasar Sebut Fenomena Bulan Purnama Picu Rob di Bali
 - Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
 - Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
 - Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
 
Advertisement
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Peluncuran Trump Phone Molor, Konsumen Mulai Khawatir
 - Kurniawan Jadi Paniradya Pati, Danang Setiadi Pimpin Baperida
 - Dasco Kunjungi Pabrik Michelin Cikarang Bahas Isu PHK Massal
 - Pemkab Kulonprogo Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana
 - Kasus Narkoba Onad: Jalani Asesmen di BNNP DKI
 - Exco PSSI Bantah Rumor Masuknya STY
 - 168 Siswa Keracunan dari MBG, Kepala SPPG Bantul Bungkam
 
Advertisement
Advertisement



            
