Advertisement
ICW Kritik Kekeliruan Pemerintah di RUU KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pemerintah yang memasukan kekeliruannya di revisi Undang-Undang tentang KPK melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Hal itu terkait Perpres turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement
Dalam draf Perpres tersebut disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyidik dan penuntut umum.
Padahal, dalam UU No.19/2019 hasil revisi tak disebutkan sama sekali bahwa status pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.
"Ini yang kita nilai pemerintah berupaya untuk merevisi kekeliruannya di dalam UU KPK masuk ke dalam Perpres," ujar peneliti ICW Kurnia Ramdhana, Minggu (29/12/2019).
Kurnia lantas mempertanyakan terkait materi yang seharusnya diatur undang-undang tersebut malah dimasukkan ke dalam Perpres.
"Itu yang kita anggap keliru diatur dalam Perpres," kata Kurnia.
Kurnia juga mengatakan bahwa dalam Perpres itu semakin menguatkan jika kedudukan KPK berada dalam rumpun eksekutif alias di bawah presiden secara langsung. KPK tak lagi independen.
Dalam bab 1 mengenai pimpinan KPK, pasal 1 di draf itu menyatakan bahwa pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.
"Memang itu diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2019, tapi kita nilai bahwa kebijakan politik hukum dari presiden dan DPR justru bertentangan dengan kesepakatan internasional," ujar dia.
Kebijakan itu merujuk pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC)/Konvensi PBB Antikorupsi dan The Jakarta Principles yang menyebutkan bahwa lembaga antikorupsi haruslah independen dan bebas dari pengaruh mana pun.
"Justru itu yang dilanggar oleh Presiden Jokowi dengan mengeluarkan Perpres yang mengatakan KPK adalah bagian dari pemerintah," ujar Kurnia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement