Advertisement
ICW Kritik Kekeliruan Pemerintah di RUU KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pemerintah yang memasukan kekeliruannya di revisi Undang-Undang tentang KPK melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Hal itu terkait Perpres turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement
Dalam draf Perpres tersebut disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyidik dan penuntut umum.
Padahal, dalam UU No.19/2019 hasil revisi tak disebutkan sama sekali bahwa status pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.
"Ini yang kita nilai pemerintah berupaya untuk merevisi kekeliruannya di dalam UU KPK masuk ke dalam Perpres," ujar peneliti ICW Kurnia Ramdhana, Minggu (29/12/2019).
Kurnia lantas mempertanyakan terkait materi yang seharusnya diatur undang-undang tersebut malah dimasukkan ke dalam Perpres.
"Itu yang kita anggap keliru diatur dalam Perpres," kata Kurnia.
Kurnia juga mengatakan bahwa dalam Perpres itu semakin menguatkan jika kedudukan KPK berada dalam rumpun eksekutif alias di bawah presiden secara langsung. KPK tak lagi independen.
Dalam bab 1 mengenai pimpinan KPK, pasal 1 di draf itu menyatakan bahwa pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.
"Memang itu diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2019, tapi kita nilai bahwa kebijakan politik hukum dari presiden dan DPR justru bertentangan dengan kesepakatan internasional," ujar dia.
Kebijakan itu merujuk pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC)/Konvensi PBB Antikorupsi dan The Jakarta Principles yang menyebutkan bahwa lembaga antikorupsi haruslah independen dan bebas dari pengaruh mana pun.
"Justru itu yang dilanggar oleh Presiden Jokowi dengan mengeluarkan Perpres yang mengatakan KPK adalah bagian dari pemerintah," ujar Kurnia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Drama Penyaliban Yesus di Gereja St Antonius Purbayan Solo Isi Rangkaian Paskah
- Didukung Tol dan Ragam Destinasi, Soloraya Makin Ramai Dikunjungi Wisatawan
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
LKPJ Gubernur DIY 2023, DPRD Beri Catatan soal Penurunan Kemiskinan Belum Capai Target
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
- Aksi Teror Marak di Dunia, Polri Antisipasi Serangan Terorisme Saat Lebaran 2024
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Advertisement