Advertisement
Hari Ini, Ratna Sarumpaet Bebas dari Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kabar mengejutkan datang dari aktivis Ratna Sarumpaet yang dipenjara di Rutan Wanita Pondok Bambu. Ia dibebaskan Kamis (26/12/2019). Ratna Sarumpaet berstatus bebas bersyarat.
Hal itu dibenarkan kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi. Desmihardi menjelaskan Ratna Sarumpaet sebelumnya melakukan permohonan bebas bersyarat, dan akhirnya dikabulkan.
Advertisement
"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," kata Desmihardi dalam pernyataan persnya, Kamis siang.
Diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
BACA JUGA
Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Lima Gerai Gudang Perlengkapan Kopdes Merah Putih Dibangun di Bantul
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- BMKG Peringatkan Sinar UV Sangat Tinggi Saat Musim Panas
- Buntut Pesantren Ambruk, Ribuan Santri Bakal Dilatih tentang Bangunan
- Danantara Umumkan Segera Melantai ke Pasar Saham Indonesia
- Alih Fungsi Lahan Jadi Tantangan Pengelolaan Irigasi di DIY
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Sentuh Tanahku Permudah Pemasar Properti Cek Legalitas Tanah
Advertisement
Advertisement