Telkom Perkuat Kesiapan Hadapi Era Komputasi Kuantum
Pemerintah mulai mempercepat langkah antisipasi terhadap potensi ancaman keamanan siber seiring perkembangan teknologi komputasi kuantum.
Ilustrasi hoaks. - Freepik
JAKARTA—Data terbaru menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan di ruang digital Indonesia: berdasarkan laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) yang diterbitkan Januari 2025, sepanjang tahun 2024 teridentifikasi 1.923 konten hoaks. Kondisi ini menjadi lebih mendesak karena lebih dari 56 persen pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 30 tahun (BPS, 2024), sehingga generasi digital-native kini mendominasi ruang digital. Situasi ini menegaskan perlunya kombinasi regulasi, respons cepat, kanal pelaporan efektif, dan literasi digital yang kuat.
Peran regulasi dan penegakan hukum menjadi krusial dalam memutus rantai penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di ruang digital. Selain penegakan, kanal pelaporan dan literasi digital juga menjadi instrumen penting untuk menindak dan mencegah peredaran konten berbahaya.
Pakar Hukum Siber dan Komunikasi, Muhammad Bayu Firmansyah, menilai bahwa selain instrumen hukum, negara harus memperkuat mekanisme respons dini dan kanal pelaporan yang efektif. “Secara hukum, UU ITE dan KUHP memberikan sanksi pidana untuk penyebaran hoaks dan ujaran kebencian,” ujarnya.
Namun penegakan di lapangan menghadapi tantangan operasional seperti bukti digital yang mudah dihapus atau dimanipulasi sehingga validitasnya sulit dipastikan, serta perbedaan interpretasi antara ujaran kebencian dan kritik.
Ujaran kebencian (hate speech) berbeda dengan kebebasan berpendapat karena mengandung unsur penyerangan terhadap martabat kelompok tertentu dan dapat memicu permusuhan atau kekerasan.
‘’Batas antara kebebasan berekspresi dan ujaran kebencian harus dilihat dari niat, konteks, dampak, dan tujuan komunikasi tersebut. Kritik yang bertujuan membangun berbeda dengan ujaran yang memicu permusuhan, diskriminasi, atau kekerasan terhadap individu atau kelompok tertentu,’’ terangnya.
‘’Kebebasan berekspresi berhenti ketika kata-kata berubah menjadi senjata yang melukai martabat manusia. Batas hate speech bukan hanya apa yang diucapkan, tetapi apa yang ditimbulkan dari ucapan itu,’’ lanjut Bayu.
Oleh karena itu, Bayu menekankan pentingnya standar prosedur yang jelas dan edukasi preventif, bukan hanya pendekatan represif. Dari perspektif hukum siber, instrumen hukuman sudah memadai, tetapi masalah utama adalah asimetri kecepatan: penyebaran hoaks bergerak lebih cepat daripada proses penegakan hukum. Untuk itu negara perlu memperkuat mekanisme early response dalam dunia digital, termasuk kolaborasi dengan platform dan upaya pencegahan berbasis literasi.
Bayu menambahkan saran praktis bagi masyarakat saat menemukan konten yang berisi fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian: dokumentasikan bukti (tangkapan layar, URL), laporkan melalui saluran pelaporan resmi, dan jangan memperluas jangkauan konten tersebut.
“Sebaiknya masyarakat tidak ikut memperluas jangkauan konten kebencian. Cukup dokumentasikan, laporkan, dan biarkan mekanisme penegakan bekerja. Dalam hukum siber, prinsipnya sederhana: do not amplify the harm,” ungkap Bayu.
Sekali konten dibagikan ulang, ia tidak hanya menjadi konsumsi publik, tetapi juga memperkuat efek polarisasi sosial; oleh karena itu edukasi digital menjadi kunci untuk memutus rantai tersebut.
Bayu juga menyoroti tantangan lintas yurisdiksi: banyak pelaku yang memanfaatkan teknologi seperti VPN dan server luar negeri sehingga penindakan menjadi rumit. Meski demikian, Indonesia telah membangun kerangka kerja sama dengan platform global untuk pengungkapan data dalam kasus hukum siber.
“Yang diperlukan bukan hanya hukum yang kuat, tapi juga keberanian diplomatik digital agar kedaulatan hukum kita tetap terjaga di ruang siber yang tanpa batas,” tutup Bayu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah mulai mempercepat langkah antisipasi terhadap potensi ancaman keamanan siber seiring perkembangan teknologi komputasi kuantum.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026 demi hadapi Brasil. Timnas Indonesia kehilangan lawan di Grup A. India terancam denda Rp439 juta dan cari dua laga u
PSG mengalahkan Aston Villa 2-1 dan menjadi klub ketiga dalam sejarah yang menjuarai Piala Super Eropa dua musim beruntun
Rekomendasi 8 HP flagship bekas terbaik 2026 dengan harga turun drastis. Dari Samsung Galaxy S23 Rp6 jutaan hingga iPhone 13 Pro Rp9,5 jutaan. Cek tips membelin
Xavi Hernandez resmi jadi pelatih Timnas Belanda dengan kontrak hingga Piala Dunia 2030. Ia sebut dirinya "anak sepak bola Belanda" dan ingin bawa filosofi meny
Klaim asuransi mobil tidak cukup hanya melapor kecelakaan atau kehilangan kendaraan. Simak dokumen, prosedur, hingga penyebab klaim ditolak agar proses berjalan