Advertisement
165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Pemerintah Diminta Perbaiki Upaya Pembebasan
ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Sekitar 165 Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya menilai Pemerintah harus memperbaiki sistem dan mekanisme pada langkah-langkah pembebasan untuk mereka.
Willy menegaskan bahwa dalam kasus-kasus hukum yang dihadapi WNI di luar negeri memang pemerintah harus lebih berhati-hati.
Advertisement
"Penghormatan terhadap kedaulatan hukum negara lain perlu menjadi pertimbangan, apalagi negara-negara yang belum memiliki perjanjian kerja sama bilateral dengan Indonesia," kata Willy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dia menilai membebaskan WNI dari tuntutan hukum di luar negeri memang "tricky" sehingga perlu cermat melihat budaya hukum negara yang bersangkutan sambil tetap menghormati kedaulatan negara tersebut.
BACA JUGA
Menurut dia, untuk negara-negara yang memiliki perjanjian kerja sama dengan Indonesia, tidak bisa semena-mena, apalagi berhubungan dengan negara yang tidak memiliki perjanjian dengan Indonesia.
"Namun demikian langkah pemerintah untuk membebaskan WNI dari tuntutan hukum di luar negeri masih perlu diperbaiki. Utamanya menurut dia adalah soal kewenangan dan koordinasi," ujarnya.
Dia menilai batas tanggung jawab dan kewenangan sering kali menjadi masalah kecepatan dan ketepatan bergerak ketika melakukan upaya pembebasan WNI dari jeratan hukuman mati.
Hal itu menurut dia menjadi catatan tersendiri yang muncul pada IHPS I Tahun 2018 sehingga kita perlu periksa lagi apakah sudah ada langkah perbaikan yang nyata atau belum.
Willy menilai WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri harus dilihat dalam bingkai yang lebih komprehensif sehingga perlu perbaikan terhadap kondisi tersebut juga dilakukan di bagian hulu.
"Untuk sampai ke luar negeri itu pencatatan sudah dimulai dari desa/kelurahan, kota, provinsi dan seterusnya. TKI non-documented pun sebenarnya bisa terlacak jika pendataan penduduk sudah benar
dan dengan pendekatan yang lebih partisipatif melibatkan masyarakat," katanya.
Dia menilai untuk tindakan preventif, perlu perbaikan juga di sisi dalam negeri sehingga langkah pemerintah dalam kasus WNI yang terjerat hukum di luar negeri tidak seperti memadamkan kebakaran.
Willy berharap pemerintah secara serius memperhatikan potensi-potensi yang dapat membuat WNI terjerat kasus hukum hingga hukuman mati di luar negeri.
Menurut dia, pasca-pembebasan Siti Aisyah yang terancam hukuman mati karena dituduh membunuh Kim Jong Nam di Malaysia, Maret 2019, masih ada sekitar 165 WNI yang menghadapi tuntutan mati di berbagai negara.
"Kasus Siti Aisyah yang menjadi sorotan karena melibatkan keluarga politisi tinggi negara Korea misalnya ternyata pemerintah mampu membebaskan. Kita harus meyakini pemerintah juga mampu berupaya maksimal untuk pembebasan hukuman mati WNI lainnya," katanya.
Dia menegaskan bahwa DPR akan berusaha sama keras dengan pemerintah, untuk memberi dukungan yang diperlukan dalam langkah membebaskan WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Goreng Saham, OJK Bekukan Aset Rp14 Triliun dan 2 Tersangka
- Drama OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap Fadia Arafiq di SPKLU
- Bahlil Buka-bukaan Stok BBM RI Cuma Cukup 25 Hari, Ini Alasannya
- Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar
Advertisement
Antisipasi Cuaca Ekstrem Lebaran, Sleman Siagakan Posko 24 Jam
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Bandara Zayed Abu Dhabi Buka Terbatas Usai Konflik
- Harga Minyak Tembus 80 Dolar AS, APBN 2026 Tertekan
- BKK Keistimewaan Gunungkidul Naik Rp120 Juta
- BYD Great Tang Tantang Mercedes GLS, Rilis 5 Maret
- Langkah Leo-Bagas Terhenti di 32 Besar All England
- Sandy Walsh Main 71 Menit, Buriram Imbang
- GoTo Naikkan BHR 2026 Jadi Rp110 Miliar, Dua Kali Lipat
Advertisement
Advertisement







