Advertisement
Jokowi Buka Peluang Hukuman Mati untuk Koruptor, Begini Kata KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo. - Antara/ Wahyu Putro A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka peluang menghukum mati koruptor ditanggapi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.
Menurut Agus, hukuman mati untuk koruptor sudah tercantum di dalam undang-undang. Kini, pihaknya tinggal menunggu penerapannya saja apabila syarat-syaratnya sudah terpenuhi.
Advertisement
"Ya memang di dalam UU-nya sudah ada kan? Penerapannya saja kita lihat," ucapnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
"Kan ada syarat khusus yang harus diterapkan. Jadi, syaratnya sudah memenuhi atau belum. Jadi, kalau suatu saat memenuhi ya diterapkan saja," ujar Agus.
Aturan tentang hukuma mati bagi koruptor tertuang dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."
Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor berbunyi: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Frasa 'keadaan tertentu' yang dimaksud Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor ialah alasan pemberatan pidana bagi pelaku. Keadaan tertentu tersebut misalnya apabila ada dana yang ditilap bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam, penanggulangan krisis ekonomi, dan lain sebagainya.
Sekadar informasi, Presiden Jokowi membuka peluang menghukum mati koruptor apabila rakyat menghendaki. Hal itu diutarakan Jokowi saat berdialog dengan seorang pelajar SMKN 57 Jakarta.
"Ya, bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat," ucap Jokowi. "Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor itu dimasukkan."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
- Gubernur Jabar Ingatkan Bandung Raya Rawan Tenggelam
- PBNU: Rapat Pleno Hotel Sultan Tak Sah dan Langgar AD/ART
- Gunung Anak Krakatau Waspada, Polda Banten Minta Warga Siaga
- Bulog Pastikan Pengalihan Beras untuk Bencana Tak Ganggu Stok Nataru
Advertisement
Jembatan Kewek Ditutup, Arus ke Malioboro Dialihkan Lewat Kridosono
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Capaian DPRD Kulonprogo 2025: Tuntaskan Produk Hukum dan Pengawasan
- Enam KEK Baru Menunggu Restu Presiden Prabowo
- Inspektorat Siap Audit Dugaan Korupsi di Kalurahan Ngunut Playen
- Realisasi Anggaran Pangan 2025 Baru 64,6 Persen
- BPN Sleman Gelar Musyawarah Ulang Terkait Ganti Rugi Tol Jogja-Solo
- Kemdiktisaintek: 60 Perguruan Tinggi Rusak Akibat Banjir
- Fenomena Air Surut Bugel Kulonprogo Bikin Heboh, Ini Penjelasan SRI
Advertisement
Advertisement




