BI Rate Naik Jadi 5,5 Persen, APPI: Calon Debitur Hadapi Bunga Tinggi
BI Rate naik menjadi 5,5%. APPI menilai dampak terbesar akan dirasakan nasabah baru yang mengajukan kredit karena bunga berpotensi meningkat.
Ketua KPK Agus Rahardjo. /Antara- Wahyu Putro A
Harianjogja.com, JAKARTA–Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka peluang menghukum mati koruptor ditanggapi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.
Menurut Agus, hukuman mati untuk koruptor sudah tercantum di dalam undang-undang. Kini, pihaknya tinggal menunggu penerapannya saja apabila syarat-syaratnya sudah terpenuhi.
"Ya memang di dalam UU-nya sudah ada kan? Penerapannya saja kita lihat," ucapnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
"Kan ada syarat khusus yang harus diterapkan. Jadi, syaratnya sudah memenuhi atau belum. Jadi, kalau suatu saat memenuhi ya diterapkan saja," ujar Agus.
Aturan tentang hukuma mati bagi koruptor tertuang dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."
Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor berbunyi: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Frasa \'keadaan tertentu\' yang dimaksud Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor ialah alasan pemberatan pidana bagi pelaku. Keadaan tertentu tersebut misalnya apabila ada dana yang ditilap bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam, penanggulangan krisis ekonomi, dan lain sebagainya.
Sekadar informasi, Presiden Jokowi membuka peluang menghukum mati koruptor apabila rakyat menghendaki. Hal itu diutarakan Jokowi saat berdialog dengan seorang pelajar SMKN 57 Jakarta.
"Ya, bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat," ucap Jokowi. "Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor itu dimasukkan."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
BI Rate naik menjadi 5,5%. APPI menilai dampak terbesar akan dirasakan nasabah baru yang mengajukan kredit karena bunga berpotensi meningkat.
Uban prematur bisa diperlambat dengan gaya hidup sehat, mulai dari nutrisi, stres, hingga kebiasaan harian.
Rekomendasi laptop Rp3–5 juta 2026 dengan SSD dan RAM 8GB yang masih layak untuk kerja dan kuliah.
Skema pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan berbeda tergantung saldo, pencairan, dan NPWP peserta.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Carlo Ancelotti memimpin daftar pelatih termahal Piala Dunia 2026 dengan gaji Rp194 miliar, Scaloni justru di luar lima besar