Advertisement
Jokowi Buka Peluang Hukuman Mati untuk Koruptor, Begini Kata KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka peluang menghukum mati koruptor ditanggapi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.
Menurut Agus, hukuman mati untuk koruptor sudah tercantum di dalam undang-undang. Kini, pihaknya tinggal menunggu penerapannya saja apabila syarat-syaratnya sudah terpenuhi.
Advertisement
"Ya memang di dalam UU-nya sudah ada kan? Penerapannya saja kita lihat," ucapnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
"Kan ada syarat khusus yang harus diterapkan. Jadi, syaratnya sudah memenuhi atau belum. Jadi, kalau suatu saat memenuhi ya diterapkan saja," ujar Agus.
Aturan tentang hukuma mati bagi koruptor tertuang dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."
Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor berbunyi: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Frasa 'keadaan tertentu' yang dimaksud Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor ialah alasan pemberatan pidana bagi pelaku. Keadaan tertentu tersebut misalnya apabila ada dana yang ditilap bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam, penanggulangan krisis ekonomi, dan lain sebagainya.
Sekadar informasi, Presiden Jokowi membuka peluang menghukum mati koruptor apabila rakyat menghendaki. Hal itu diutarakan Jokowi saat berdialog dengan seorang pelajar SMKN 57 Jakarta.
"Ya, bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat," ucap Jokowi. "Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor itu dimasukkan."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
Advertisement
Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Badan Geologi Menyebut Ketinggian Tsunami Akibat Erupsi Gunung Ruang Diprediksi hingga 25 Meter
- KPK Menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jadi Tersangka Pencucian Uang
- 109.105 Kendaraan Melintas di Tol Jogja-Solo Selama Lebaran, Akses Kini Ditutup Lagi
- Video Viral Kejadian Unik, Truk Melaju Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung Semarang
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Bareskrim Gandeng Polisi Thailand Buru dan Bawa Pulang Buron Narkoba Fredy Pratama
Advertisement
Advertisement