Advertisement

Jokowi Ingin Terapkan Hukuman Mati, padahal Tak Ada Bukti Hukuman Mati Bisa Kurangi Kejahatan

Jaffry Prabu Prakoso
Selasa, 10 Desember 2019 - 21:07 WIB
Budi Cahyana
Jokowi Ingin Terapkan Hukuman Mati, padahal Tak Ada Bukti Hukuman Mati Bisa Kurangi Kejahatan Gedung Komnas HAM di Jakarta Pusat. - JIBI/Bisnis.com/Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Pada hari antikorupsi internasional, Senin (9/12/2019), Presiden Joko Widodo menyatakan hukuman mati bisa saja diterapkan berdasarkan kasus tertentu. Namun, jika diterapkan, wacana tersebut menabrak prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan komisi menolak hukuman mati, termasuk untuk koruptor.

Advertisement

“Paling tinggi kaitannya bagaimana kita bisa membangun peradaban. Dari sisi pragmatis juga tidak ada bukti statistik bahwa hukuman mati mengurangi tingkat tindak pidana kejahatan luar biasa. Dan itu di seluruh dunia,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Ahmad menjelaskan beberapa kali Komnas HAM mengikuti konferensi internasional, kampanye yang selalu ada yaitu menolak hukuman mati. Data-data juga disampaikan mendukung sikap tersebut.

“Lebih dari itu, kita ajak semua pihak agar bisa membangun nilai peradaban yang lebih tinggi. Bukan kalau ada orang bersalah kita jadi balas dendam. Nyawa dibalas nyawa,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang (UU) nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat 2 tertulis korupsi dalam keadaan tertentu dapat dijatuhi hukuman mati.

Penjelasan dari keadaan tertentu pada pasal tersebut yaitu dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement