Advertisement
Jokowi Ingin Terapkan Hukuman Mati, padahal Tak Ada Bukti Hukuman Mati Bisa Kurangi Kejahatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pada hari antikorupsi internasional, Senin (9/12/2019), Presiden Joko Widodo menyatakan hukuman mati bisa saja diterapkan berdasarkan kasus tertentu. Namun, jika diterapkan, wacana tersebut menabrak prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan komisi menolak hukuman mati, termasuk untuk koruptor.
Advertisement
“Paling tinggi kaitannya bagaimana kita bisa membangun peradaban. Dari sisi pragmatis juga tidak ada bukti statistik bahwa hukuman mati mengurangi tingkat tindak pidana kejahatan luar biasa. Dan itu di seluruh dunia,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Ahmad menjelaskan beberapa kali Komnas HAM mengikuti konferensi internasional, kampanye yang selalu ada yaitu menolak hukuman mati. Data-data juga disampaikan mendukung sikap tersebut.
“Lebih dari itu, kita ajak semua pihak agar bisa membangun nilai peradaban yang lebih tinggi. Bukan kalau ada orang bersalah kita jadi balas dendam. Nyawa dibalas nyawa,” jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang (UU) nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat 2 tertulis korupsi dalam keadaan tertentu dapat dijatuhi hukuman mati.
Penjelasan dari keadaan tertentu pada pasal tersebut yaitu dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Cengkareng, Mabes Polri Terjunkan Tim Puslabfor
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
Advertisement

Joglo Ambruk di Sleman, Delapan Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan 10 Kilogram Sabu Digagalkan TNI AL di Tanjung Priok
- Astra Motor Yogyakarta Hadirkan Program OktoBEST
- Apindo DIY Sebut Kenaikan Upah Hingga 50 Persen Tidak Realistis
- Sinergi dan Kolaborasi Menuju Harmoni di Usia ke-74
- Keselamatan Mobil Listrik Disorot, Setelah Tragedi Xiaomi SU7 Terbakar
- Harga Perak Hari Ini Capai Rp27.632/Gram
- Kata Haji Wright Setelah Dua Kali Jebol Gawang Australia
Advertisement
Advertisement