Advertisement
Jokowi Ingin Terapkan Hukuman Mati, padahal Tak Ada Bukti Hukuman Mati Bisa Kurangi Kejahatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pada hari antikorupsi internasional, Senin (9/12/2019), Presiden Joko Widodo menyatakan hukuman mati bisa saja diterapkan berdasarkan kasus tertentu. Namun, jika diterapkan, wacana tersebut menabrak prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan komisi menolak hukuman mati, termasuk untuk koruptor.
Advertisement
“Paling tinggi kaitannya bagaimana kita bisa membangun peradaban. Dari sisi pragmatis juga tidak ada bukti statistik bahwa hukuman mati mengurangi tingkat tindak pidana kejahatan luar biasa. Dan itu di seluruh dunia,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Ahmad menjelaskan beberapa kali Komnas HAM mengikuti konferensi internasional, kampanye yang selalu ada yaitu menolak hukuman mati. Data-data juga disampaikan mendukung sikap tersebut.
“Lebih dari itu, kita ajak semua pihak agar bisa membangun nilai peradaban yang lebih tinggi. Bukan kalau ada orang bersalah kita jadi balas dendam. Nyawa dibalas nyawa,” jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang (UU) nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat 2 tertulis korupsi dalam keadaan tertentu dapat dijatuhi hukuman mati.
Penjelasan dari keadaan tertentu pada pasal tersebut yaitu dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ancam Naikkan Tarif untuk Spanyol Karena Tolak Target Belanja Pertahanan NATO
- KPK Periksa Kepala Divisi PSBI Setelah Pulang dari Ibadah Haji
- Komandan Senior Korps Garda Revolusi Iran Gugur Akibat Serangan Rudal Israel di Teheran
- Kasus Kuota Haji Khusus, KPK Bidik Pejabat Kemenag yang Punya Agensi Umrah
- Mendikdasmen Akan Kembalikan Formasi Pengawas Sekolah
Advertisement

Perpanjangan Pendaftaran SPMB di Kulonprogo Jadi Sorotan, Hari Terakhir Sepi Pendaftar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Korupsi Chromebook: KPK Buru Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan ke Luar Negeri
- Penghapusan Kuota Impor Sapi Hidup Sudah Berlaku
- Mendikdasmen Akan Kembalikan Formasi Pengawas Sekolah
- 2 Warga Ponorogo Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Mobil
- Menteri KKP Sebut Ada Pulau RI Dijual di New York
- Prancis Kecam Serangan Israel ke Pusat Distribusi Bantuan Gaza
- Kasus Kuota Haji Khusus, KPK Bidik Pejabat Kemenag yang Punya Agensi Umrah
Advertisement
Advertisement