Advertisement
Dewas KPK: Kami Tunggu Perpres yang Mengatur Organ di KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah resmi dilantik Presiden Joko Widodo, Jumat (20/12/2019) kemarin. Kini mereka menanti terbitnya peraturan presiden (perpres) untuk dapat menjalankan pelaksanaan tugasnya secara keseluruhan.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya harus menunggu perpres dari Joko Widodo selaku presiden untuk melihat secara utuh gambaran kerja Dewas KPK.
Advertisement
"Sesuai dengan undang-undang, kami masih menunggu perpres yang mengatur tentang organ di KPK. Organ pendukung Dewan Pengawas. Itu diatur dengan Perpres. Jadi, kita tunggu," katanya usai sertijab dan pisah sambut pimpinan KPK, Jumat (20/12/2019).
Hal ini lantaran belum ada aturan turunan dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK sebagai dasar terbentuknya dewas sebagai organ baru di tubuh lembaga antirasuah.
Adapun pada Pasal 37C UU Nomor 19 tahun 2019 tersebut menyatakan bahwa dalam menjalankan tugas dewas akan dibentuk organ pelaksana pengawas. Ketentuan mengenai organ tersebut diatur dengan perpres.
Menurut Tumpak, setelah terbitnya perpres maka pihaknya akan segera menyusun struktur organisasi dewas dan buku manual. Kemudian menyusun aturan mengenai hubungan kerja antar sesama anggota dewas dan hubungan kerja dengan pimpinan KPK.
"Tentunya kami juga akan melihat perpres yang akan diterbitkan Presiden yang mengatur tentang organ dewan pengawas," ujar Tumpak.
Di sisi lain, dia menekankan bahwa pelaksanaan dewas ke depan akan mengikuti perintah UU baru KPK.
Dewas KPK, menurutnya, akan mengawasi pelaksanaan tugas dan KPK; memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Kemudian, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK; menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai atau pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini.
Selanjutnya, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun.
"Itulah target kami."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Jembatan di Baltimore AS Ambruk Ditabrak Kapal, Enam Orang Hilang, Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada Korban WNI
- Berikan Diskon Tambah Daya di Bulan Ramadan, PLN Dorong Petumbuhan Ekonomi
- Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan, dari Elektronik hingga Sambal
- 6 Jenazah WNI Korban Kapal Korsel Karam di Jepang Segera Dipulangkan
- Para Bupati Diminta Jaga Stabilitas Ekonomi dan Keamanan Jelang Lebaran 2024
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
Advertisement
Advertisement