Advertisement
Dewas KPK: Kami Tunggu Perpres yang Mengatur Organ di KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah resmi dilantik Presiden Joko Widodo, Jumat (20/12/2019) kemarin. Kini mereka menanti terbitnya peraturan presiden (perpres) untuk dapat menjalankan pelaksanaan tugasnya secara keseluruhan.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya harus menunggu perpres dari Joko Widodo selaku presiden untuk melihat secara utuh gambaran kerja Dewas KPK.
Advertisement
"Sesuai dengan undang-undang, kami masih menunggu perpres yang mengatur tentang organ di KPK. Organ pendukung Dewan Pengawas. Itu diatur dengan Perpres. Jadi, kita tunggu," katanya usai sertijab dan pisah sambut pimpinan KPK, Jumat (20/12/2019).
Hal ini lantaran belum ada aturan turunan dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK sebagai dasar terbentuknya dewas sebagai organ baru di tubuh lembaga antirasuah.
Adapun pada Pasal 37C UU Nomor 19 tahun 2019 tersebut menyatakan bahwa dalam menjalankan tugas dewas akan dibentuk organ pelaksana pengawas. Ketentuan mengenai organ tersebut diatur dengan perpres.
Menurut Tumpak, setelah terbitnya perpres maka pihaknya akan segera menyusun struktur organisasi dewas dan buku manual. Kemudian menyusun aturan mengenai hubungan kerja antar sesama anggota dewas dan hubungan kerja dengan pimpinan KPK.
"Tentunya kami juga akan melihat perpres yang akan diterbitkan Presiden yang mengatur tentang organ dewan pengawas," ujar Tumpak.
Di sisi lain, dia menekankan bahwa pelaksanaan dewas ke depan akan mengikuti perintah UU baru KPK.
Dewas KPK, menurutnya, akan mengawasi pelaksanaan tugas dan KPK; memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Kemudian, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK; menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai atau pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini.
Selanjutnya, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun.
"Itulah target kami."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

Dibuka Mulai 14 Juli, Sekolah Rakyat SMA di Bantul Tampung 200 Siswa dari Keluarga Miskin Ekstrem
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
- Kejaksaan Agung Periksa Lagi Nadiem Makarim pada 15 Juli 2025
- Gunung Lewotobi Laki-laki Alami Dua Kali Letusan pada Jumat
- KEK Batang Harus Jadi Jantung Ekonomi Nasional
Advertisement
Advertisement