Tim Penyidik KPK Panggil Mantan Ketua KONI
Mantan Ketua KONI pusat Tono Suratman dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/1/2020).
Lima orang anggota Dewan Pengawas KPK 2019-2023 yaitu Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Tumpak Hatorangan di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12/2019)/Desca Lidya Natalia
Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah resmi dilantik Presiden Joko Widodo, Jumat (20/12/2019) kemarin. Kini mereka menanti terbitnya peraturan presiden (perpres) untuk dapat menjalankan pelaksanaan tugasnya secara keseluruhan.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya harus menunggu perpres dari Joko Widodo selaku presiden untuk melihat secara utuh gambaran kerja Dewas KPK.
"Sesuai dengan undang-undang, kami masih menunggu perpres yang mengatur tentang organ di KPK. Organ pendukung Dewan Pengawas. Itu diatur dengan Perpres. Jadi, kita tunggu," katanya usai sertijab dan pisah sambut pimpinan KPK, Jumat (20/12/2019).
Hal ini lantaran belum ada aturan turunan dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK sebagai dasar terbentuknya dewas sebagai organ baru di tubuh lembaga antirasuah.
Adapun pada Pasal 37C UU Nomor 19 tahun 2019 tersebut menyatakan bahwa dalam menjalankan tugas dewas akan dibentuk organ pelaksana pengawas. Ketentuan mengenai organ tersebut diatur dengan perpres.
Menurut Tumpak, setelah terbitnya perpres maka pihaknya akan segera menyusun struktur organisasi dewas dan buku manual. Kemudian menyusun aturan mengenai hubungan kerja antar sesama anggota dewas dan hubungan kerja dengan pimpinan KPK.
"Tentunya kami juga akan melihat perpres yang akan diterbitkan Presiden yang mengatur tentang organ dewan pengawas," ujar Tumpak.
Di sisi lain, dia menekankan bahwa pelaksanaan dewas ke depan akan mengikuti perintah UU baru KPK.
Dewas KPK, menurutnya, akan mengawasi pelaksanaan tugas dan KPK; memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Kemudian, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK; menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai atau pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini.
Selanjutnya, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun.
"Itulah target kami."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Mantan Ketua KONI pusat Tono Suratman dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/1/2020).
Satpol PP Solo meminta pedagang olahan daging anjing beralih usaha sesuai Perda Tertib Pangan Kota Solo 2025.
Lima WNI dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 dilaporkan ditahan Israel di perairan Siprus.
Jemaah haji asal Solo menjalani amputasi jempol kaki di Makkah akibat komplikasi diabetes saat ibadah haji 2026.
Harga minyak mentah Indonesia April 2026 melonjak menjadi 117,31 dolar AS per barel akibat konflik Timur Tengah dan Selat Hormuz.
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.