Dudung Sebut Kasus Penyadapan oleh Listyo Sigit Jadi Momentum Pembenahan Polri
Menko Polkam Dudung Abdurachman menilai penetapan mantan petinggi Polri sebagai tersangka kasus penyadapan menjadi momentum pembenahan institusi.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK)./Antara Foto
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean akan memulai tugasnya setelah dilantik, Jumat (20/12/2019). Ia meminta dukungan agar tugas dan fungsi dewas dapat terlaksana dengan baik.
"Singkatnya kami mohon kiranya kami berlima sebagai organ yang baru ada di sini dapat diterima dengan baik dan mohon doa restunya supaya apa yang disebut di dalam undang-undang itu dapat dilaksanakan dengan baik," kata Tumpak dalam sambutannya saat acara "Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut" di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Ia juga menegaskan bahwa Dewas KPK akan mendukung dan meluruskan kepastian hukum dalam penindakan oleh KPK.
"Mungkin kami juga bisa memperkuat lebih kuat lagi daripada yang sebelumnya," kata Tumpak yang pernah sebagai pimpinan KPK Jilid I.
Tumpak melanjutkan, "Kami tentunya sangat-sangat akan mendukung dan akan meluruskan dan memberikan kepastian hukum di dalam penyelenggaraan penindakan ataupun pencegahan yang dilakukan oleh KPK, itu amanah undang-undang."
Ia pun mengungkapkan rasa bangga karena dirinya kembali lagi ke KPK walaupun dengan jabatan yang berbeda.
"Agak susah sore hari ini saya untuk berbicara karena rasa keharuan yang timbul di dalam hati saya. Saya tidak tahu kenapa saya harus kembali ke KPK ini. Opung kembali lagi ke sini yang sudah lama saya tinggalkan kembali dahulu sebentar, sekarang kembali lagi walaupun dengan jabatan sedikit berbeda," kata Tumpak.
Tumpak juga menyatakan bahwa adanya UU Nomor 19 Tahun 2019 terdapat kehadiran Dewas KPK telah menimbulkan masalah yang pelik.
"Saya tahu ini adalah masalah yang sangat pelik yang menyentuh hati nurani seluruh pegawai KPK pada waktu itu, termasuk saya," ucapnya.
Akan tetapi, kata dia, undang-undang sudah disahkan, sudah dimuat dalam Lembaran Negara.
Oleh karena itu, dia mengajak, "Mari kita sama-sama laksanakan itu dengan baik. Kalaupun ada nantinya dalam pelaksanaan kekurangan di sana-sini mungkin secara perlahan-lahan kita dapat sempurnakan kembali, itu harapan saya."
Selain Tumpak, empat anggota Dewas KPK yang telah dilantik Presiden Joko Widodo, yakni mantan Hakim Konstitusi Harjono, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, mantan Hakim Agung di Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, dan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Sjamsuddin Haris.
Dewan Pengawas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU KPK.
Dewan Pengawas, antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun, dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai serta lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menko Polkam Dudung Abdurachman menilai penetapan mantan petinggi Polri sebagai tersangka kasus penyadapan menjadi momentum pembenahan institusi.
DPR berencana membahas RUU Penyadapan pada Desember 2026 setelah RUU Perampasan Aset rampung. Regulasi ini untuk mengatur batas dan mekanisme penyadapan.
Polres Gunungkidul mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Polisi mengamankan dua truk, 12 barcode, dan 35 pelat nomor.
PSS Sleman menang 6-0 atas PSGC Ciamis di I.League Cup 2026/2027. Pieter Huistra memuji penampilan para pemain muda Super Elang Jawa.
Administrasi Risto Vidakovic belum rampung. Guntur Cahyo Utomo masih memimpin PSIM saat menjamu Dewa United di Stadion Sultan Agung.
Kapolri menegaskan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal dengan tiga personel Polri sebagai tersangka murni proses penegakan hukum.