Advertisement
KPK Panggil Mantan Sekretaris MA atas Kasus Gratifikasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi mendapat panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016., Kamis (19/12/2019).
"Yang bersangkutan dipanggil dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka HS [Hiendra Soenjoto]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (20/12/2019).
Advertisement
Selain Nurhadi, penyidik juga secara bersamaan memanggil Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi. Penyidik kemungkinan besar akan melakukan pemeriksaan silang antara tersangka Nurhadi dan Hiendra.
Selain keduanya, KPK juga memanggil pihak swasta bernama Marieta untuk tersangka Hiendra. Belum diketahui apa kaitannya dalam kasus ini.
Penyidik saat ini tengah mendalami penerimaan uang yang diterima oleh Nurhadi menyusul pemeriksaan kepada para saksi lain pada Rabu (18/12/2019).
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Adapun ketiga tersangka sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak Kamis 12 Desember lalu.
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Sementara itu Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Serapan APBD Perubahan Sleman Capai 58 Persen dari Rp3,388 Triliun
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Daftar 23 Negara Dukung Deklarasi Palestina Merdeka
- 100.000 Personel TNI Dikerahkan untuk Perayaan HUT ke-80 di Monas
- Menhub Komitmen Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi
- Inggris Akan Kerahkan Jet Tempur ke Polandia
- Prabowo Akan Menghadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor
- Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
- Ada Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025
Advertisement
Advertisement