Advertisement
Korupsi & Rugikan Negara Rp21,6 Miliar, Mantan Kepala P4TKSB Jogja Dituntut 4 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Kepala Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (P4TKSB) Jogja, Salamun, dituntut hukuman selama empat tahun dan denda Rp100 juta subside enam bulan kurungan.
Selain itu, Salamun juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan Negara sebesar Rp21,6 miliar itu.
Advertisement
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Anto D. Holyman, dalam sidang kasus dugaan korupsi P4TKSB yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (11/12/2019).
Dalam tuntutannya Anto D. Holyman menyatakan Salamun secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu subsider melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan telah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua melanggar Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Selain Salamun, dua terdakwa lainnya yakni Agung Nugroho dan Bondan Suparno juga dituntut dengan pasal yang sama, yakni korupsi dan pencucian uang.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY, Ninik Tahma, mengatakan berdasar hasil penyidikan ketiga terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang. "Untuk terdakwa Agung Nugroho dituntut hukuman dua tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp100 juta, sekaligus membayar uang pengganti Rp670 juta," katanya. Sedangkan untuk terdakwa Bondan Suparno dituntut hukuman selama tiga tahun dan Rp100 juta serta membayar uang pengganti Rp345 juta.
Berdasar hasil penyidikan, ketiga terdakwa secara bersama-sama mencairkan uang persediaan atau kas kantor dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Oleh ketiga pelaku, penggunaan uang itu dibuatkan laporan pertanggungjawaban fiktif dengan menggunakan perusahaan fiktif.
Dalam kasus itu, penyidik Polda DIY menetapkan empat orang sebagai tersangka masing-masing Salamun yang saat kasus mencuat menjabat sebagai Kepala P4TKSB Yogyakarta; Bondan Suparno selaku pejabat pembuat komitmen, dan Agung Nugroho, bendahara pengeluaran. Adapun satu tersangka lain telah meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Bagus Adi Prayogo, Korban Meninggal Kapal Tenggelam KKN-PPM UGM Dikenal Sosok Mahasiswa Berprestasi dan Peduli Lingkungan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement