Advertisement

Korupsi & Rugikan Negara Rp21,6 Miliar, Mantan Kepala P4TKSB Jogja Dituntut 4 Tahun Penjara

Lugas Subarkah
Kamis, 12 Desember 2019 - 06:47 WIB
Budi Cahyana
Korupsi & Rugikan Negara Rp21,6 Miliar, Mantan Kepala P4TKSB Jogja Dituntut 4 Tahun Penjara Ilustrasi korupsi - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Kepala Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (P4TKSB) Jogja, Salamun, dituntut hukuman selama empat tahun dan denda Rp100 juta subside enam bulan kurungan.

Selain itu, Salamun juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan Negara sebesar Rp21,6 miliar itu.

Advertisement

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Anto D. Holyman, dalam sidang kasus dugaan korupsi P4TKSB yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (11/12/2019).

Dalam tuntutannya Anto D. Holyman menyatakan Salamun secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu subsider melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan telah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua melanggar Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Selain Salamun, dua terdakwa lainnya yakni Agung Nugroho dan Bondan Suparno juga dituntut dengan pasal yang sama, yakni korupsi dan pencucian uang.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY, Ninik Tahma, mengatakan berdasar hasil penyidikan ketiga terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang. "Untuk terdakwa Agung Nugroho dituntut hukuman dua tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp100 juta, sekaligus membayar uang pengganti Rp670 juta," katanya. Sedangkan untuk terdakwa Bondan Suparno dituntut hukuman selama tiga tahun dan Rp100 juta serta membayar uang pengganti Rp345 juta.

Berdasar hasil penyidikan, ketiga terdakwa secara bersama-sama mencairkan uang persediaan atau kas kantor dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Oleh ketiga pelaku, penggunaan uang itu dibuatkan laporan pertanggungjawaban fiktif dengan menggunakan perusahaan fiktif.

Dalam kasus itu, penyidik Polda DIY menetapkan empat orang sebagai tersangka masing-masing Salamun yang saat kasus mencuat menjabat sebagai Kepala P4TKSB Yogyakarta; Bondan Suparno selaku pejabat pembuat komitmen, dan Agung Nugroho, bendahara pengeluaran. Adapun satu tersangka lain telah meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Produksi Padi Sleman Awal Tahun Ini Menurun, Palawija Relatif Stabil

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement