Advertisement
Korupsi & Rugikan Negara Rp21,6 Miliar, Mantan Kepala P4TKSB Jogja Dituntut 4 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Kepala Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (P4TKSB) Jogja, Salamun, dituntut hukuman selama empat tahun dan denda Rp100 juta subside enam bulan kurungan.
Selain itu, Salamun juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan Negara sebesar Rp21,6 miliar itu.
Advertisement
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Anto D. Holyman, dalam sidang kasus dugaan korupsi P4TKSB yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (11/12/2019).
Dalam tuntutannya Anto D. Holyman menyatakan Salamun secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu subsider melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan telah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua melanggar Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Selain Salamun, dua terdakwa lainnya yakni Agung Nugroho dan Bondan Suparno juga dituntut dengan pasal yang sama, yakni korupsi dan pencucian uang.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY, Ninik Tahma, mengatakan berdasar hasil penyidikan ketiga terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang. "Untuk terdakwa Agung Nugroho dituntut hukuman dua tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp100 juta, sekaligus membayar uang pengganti Rp670 juta," katanya. Sedangkan untuk terdakwa Bondan Suparno dituntut hukuman selama tiga tahun dan Rp100 juta serta membayar uang pengganti Rp345 juta.
Berdasar hasil penyidikan, ketiga terdakwa secara bersama-sama mencairkan uang persediaan atau kas kantor dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Oleh ketiga pelaku, penggunaan uang itu dibuatkan laporan pertanggungjawaban fiktif dengan menggunakan perusahaan fiktif.
Dalam kasus itu, penyidik Polda DIY menetapkan empat orang sebagai tersangka masing-masing Salamun yang saat kasus mencuat menjabat sebagai Kepala P4TKSB Yogyakarta; Bondan Suparno selaku pejabat pembuat komitmen, dan Agung Nugroho, bendahara pengeluaran. Adapun satu tersangka lain telah meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement

Pakar Hukum Universitas Widya Mataram Sebut Ade Armando Tak Paham Sejarah Keistimewaan DIY
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Selain Gunung Marapi, Gunung Anak Krakatau dan Gunung Ili Lewotolok Ikut Erupsi
- Gempa Berkekuatan Magnitudo 7,4 Landa Melonguane, Sulawesi Utara
- Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi Pagi Ini
- Gelar Pertemuan Nasional, Apkasindo Membahas Masa Depan Sawit
- Usai Gencatan Senjata, Israel Kembali Bombardir Gaza, Ratusan Warga Tewas
- Senggol Jogja, Blunder Ade Armando Bisa Gerus Suara PSI dan Elektabilitas Prabowo
- Wamenkumham Eddy Hiariej akan Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement