Advertisement
Apa Urgensi Reuni 212?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang mengatakan bahwa aksi 212 sekarang ini hanya ingin menunjukkan eksistensi bahwa kelompok ini masih ada.
"Aksi 212 sekarang menurut saya hanya ingin menunjukkan eksistensi bahwa kelompok ini masih ada setelah hilang beberapa bulan," kata Dr. Ahmad Atang, M.Si. di Kupang, Senin (2/12/2019).
Advertisement
Ahmad Atang yang pernah sebagai Pembantu Rektor I UMK mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan seputar masih urgensi reuni 212 yang akan berlangsung pada hari ini di Jakarta.
Menurut dia, 212 merupakan gerakan moral keagamaan yang diawali dengan persoalan penistaaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Meskipun demikian, 212 bermetaformasis menjadi gerakan keagamaan yang berbasis politik sejak Pilkada DKI Jakarta hingga pemilu dan Pilpres 2019.
Ahmad Atang mengatakan bahwa 212 telah menjadi pola di kalangan aktivis Islam jalanan untuk menyuarakan kepentingan sosial dan politik umat.
Jika dilihat dari momentum, kata dia, tidak terlihat ada benang merah antara gerakan 212 dan situasi sosial politik bangsa pada hari ini.
Namun, kalau dilihat dari isu gerakan, masih terkait dengan persoalan Habib Ridzeq yang masih dicekal oleh pemerintah Arab Saudi. Pada saat ini terjadi saling klaim dan saling bantah antara pemerintah dan Habib soal isu pencekalan tersebut.
Selain itu, persoalan legalitas FPI tentu juga akan menjadi isu gerakan karena pemerintah belum mengeluarkan izin perpanjangannya.
Ia menegaskan kembali bahwa aksi 212 hanya ingin menunjukkan eksistensi bahwa kelompok ini masih ada setelah hilang beberapa bulan.
"Artinya, tidak ada isu seksi yang dieksploitasi, kecuali isu lama yang dikemas untuk menarik minat publik," katanya Ahmad Atang menambahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
Advertisement
Advertisement