Advertisement
Masih Rangkap Jabatan, Maruf Amin Dicurigai Manfaatkan Jabatan Wapres untuk Perkuat MUI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Direktur Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan Institue) Muhammad Mualimin menuding Maruf Amin manfaatkan jabatan wakil presiden untuk memperbesar organisasinya.
Bahkan sampai kini Ma'ruf Amin belum juga mau turun dari Ketua Umum MUI setelah jadi wapres.
Advertisement
Salah satu yang dikritik Mualimin terkait kebijakan sertifikasi dai yang dibuat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengancam kebebasan berpendapat dan sarat kepentingan politik.
Mualimin mengatakan bahwa sarat kepentingan politik itu justru lebih tampak ketika melihat kedudukan MUI yang bukan lembaga negara melainkan hanya lembaga swasta. Justru karena itu ia mempertanyakan kewenangan MUI membuat kebijakan sertifikasi dai yang menurutnya malah membatasi kebebasan.
"Selain mengancam perbedaan tafsir dalam agama, sertifikasi dai juga membatasi kebebasan berpendapat. Sejak kapan MUI punya otoritas menilai pendakwah paham Islam atau tidak?" kata Mualimin dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Suara.com, Selasa (26/11/2019).
"MUI kan organisasi swasta. Murid tidak berhak mengisi rapot murid. Jangan mentang-mentang ketua umumnya jadi wapres, MUI seolah berperan seperti badan negara," sambungnya.
Mualimin memahami apabila saat ini pemerintah tengah khawatir akan maraknya penceramah radikal dan juga menebar kebencian. Akan tetapi menurutnya tidak tepat apabila kemudian pemerintah mempersilahkan MUI membuat kebijakan sertifikasi dai dan pendakwah.
Kemudian Mualimin juga mengungkapkan bahwa saat ini ada pemberian cap negatif terhadap ustaz milenial di sosial media. Kata ia, secara sosial, siapa paling otoritatif dalam mengajar agama akhirnya ditentukan selera jamaah, bukan tempat atau media ceramah.
"MUI tak boleh berlagak seperti badan pemerintah dan kalau ada ustaz populer di sosial media, apa salahnya? Di pesantren atau internet, tidak masalah, sebab orang bicara dilihat dari kualitas yang disampaikannya, bukan media komunikasi," tandasnya.
Untuk diketahui, Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia Pusat menyelenggarakan kegiatan Standardisasi Dai di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta, Senin (18/11/2019) lalu. Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Cholil Nafis menjelaskan standarisasi Da'i bertujuan mengembangkan kompetensi para Dai atau Daiyah.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk membentuk wadah pendidikan yang dapat mendidik dan mengembangkan kemampuan para Dai atau Daiyah sehingga dapat merespons perkembangan zaman dan dapat menyelesaikan problematika umat, khususnya dalam konteks keindonesiaan,” kata Cholil seperti dikutip dari laman mui.or.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement