Advertisement
Kepala Daerah Korupsi karena Biaya Politik Mahal. Ingin Kembalikan Modal?
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10/2019). - Suara.com/Muhaimin A Untung
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menindak sekitar 120 Kepala Daerah yang terjerat kasus korupsi maupun pencucian uang. Dimana kepala daerah yang ditangkap dalam OTT ada sekitar 49 kepala daerah. Untuk 2018, ada sekitar 22 kepala daerah ditangkap OTT. Kemudian 2019 ada sekitar sembilan kepala daerah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa proses hukum terhadap kepala daerah membuka tabir adanya persoalan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung.
Advertisement
Menurut Febri, bila KPK tak melakukan pengungkapan kasus, bukan tidak mungkin setiap pihak menganggap tidak ada persoalan Pilkada langsung.
Dimana diketahui, bahwa dengan tingginya biaya politik yang dipicu salah satunya oleh mahar politik membuat kepala daerah rentan melakukan korupsi untuk mengembalikan biaya selama kampanye yang telah dikeluarkan hingga terpilih kembali.
BACA JUGA
"Jika, tidak ada pengungkapan kasus korupsi daerah seperti ini, bukan tidak mungkin banyak pihak akan berpikir kondisi sedang baik-baik saja. Bahkan terkait pendanaan dalam kontestasi politik tidak menjadi perhatian yang serius," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Febri menjelaskan itu, lantaran menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah korup bukan prestasi hebat.
Febri mencoba berprasangka baik, pernyataan yang disampaikan Tito Karnavian. Menurutnya, Tito menyampaikan hal itu sebagai upaya pemetaan masalah dan otokritik terkait korupsi Kepala Daerah.
KPK berharap Kemendagri yang dipimpin Tito secara serius dapat menjadi mitra yang kuat untuk mencegah korupsi di daerah.
"Karena itu juga KPK secara seimbang menindak dan mencegah," ujar Febri.
Febri menambahkan ada tiga upaya pencegahan utama yang dilakukan KPK terkait korupsi dilakukan pejabat negara.
Pertama, menggagas program koordinasi dan supervisi pencegahan di seluruh daerah. Kedua, usulan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
"Ketiga pencegahan di sektor politik termasuk terkait pendanaan politik," ujar Febri.
Meski berupaya membangun sistem pencegahan, KPK mengingatkan tak segan untuk tetap memproses kepala daerah maupun penyelenggara negara negara yang membandel. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK tak boleh berdiam diri jika kejahatan terutama korupsi telah terjadi.
"Jika kejahatan telah terjadi dan buktinya cukup, penegak hukum tidak boleh kompromi apalagi membiarkan kejahatan terjadi. Apalagi tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa," tutup Febri.
Untuk diketahui, Tito menyatakan, sistem politik yang ada saat ini memang menciptakan perilaku koruptif bagi kepala daerah. Dengan berbagai persoalan terkait pilkada, selain melakukan penindakan, KPK juga melakukan berbagai upaya pencegahan.
Setidaknya terdapat tiga upaya pencegahan utama yang dilakukan KPK terkait sistem politik Pilkada, yakni menggagas program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan di seluruh daerah, usulan penguatan APIP serta pencegahan di sektor politik, termasuk terkait pendanaan politik.
"Upaya pencegahan itu dilakukan, selain agar risiko korupsi bisa lebih ditekan, KPK juga berharap masyarakat lebih menikmati anggaran yang dialokasikan ke daerah. Selain itu, yang terpenting adalah agar biaya proses Demokrasi yang tidak murah ini tidak justru menghasilkan korupsi yang akibatnya bisa jauh lebih buruk pada masyarakat," ungkap Tito, di DPR RI, Senin (18/11/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
- Emergency Alert Abu Dhabi Berakhir, UEA Nyatakan Situasi Aman
- Jadi Sorotan Publik, Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 M
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Bezzecchi Pole, Acosta Kalahkan Marquez di Sprint
- Deretan Calon Pemimpin Iran Pasca Wafatnya Khamenei
- Mimpi Piala Dunia 2026 Iran Terancam Sirna Imbas Serangan Amerika
- Mario Aji Crash, Moto2 Thailand 2026 Kena Red Flag
- Pasar Ramadan Jogja Tambah 1 Ton Sampah per Hari
- Agnez Mo Aman di Dubai, Bantah Isu Situasi Panas
- Intelijen CIA Jadi Kunci Serangan ke Elite Iran
Advertisement
Advertisement








