Advertisement

Aset First Travel Tidak Diserahkan kepada Korban, Ini Penyebabnya

Sholahuddin Al Ayyubi & Samdysara Saragih
Senin, 18 November 2019 - 17:27 WIB
Budi Cahyana
Aset First Travel Tidak Diserahkan kepada Korban, Ini Penyebabnya Dua Direktur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika dan Anniesa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017) - JIBI/Bisnis.com/Deliana Pradhita Sari

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengaku kesulitan mengeksekusi aset milik PT First Travel karena sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), aset perusahaan tersebut harus dirampas untuk negara.

Padahal menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya meminta agar seluruh aset dan barang bukti PT First Travel dikembalikan kepada korban atau jamaah, bukan dirampas untuk negara. Dia juga mengaku belum berencana  melelang seluruh aset milik PT First Travel karena tengah mempelajari putusan MA tersebut.

Advertisement

"Jadi bukan melelang ya, eksekusinya yang kami kesulitan, ini akan kami pelajari dulu dan kalau salah [putusannya] kami akan minta diluruskan dan dipertanggungjawabkan," tuturnya, Senin (18/11/2019).

Menurut Burhanuddin, Kejaksaan berencana mengajukan upaya hukum lain terkait putusan MA itu. Namun, upaya hukum lain tersebut masih dikaji terlebih dulu.

"Kami akan upayakan upaya hukum lain. Kami masih membicarakan langkah apa yang akan kami ambil," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait dengan putusan kasasi MA pada perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang agen umrah First Travel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengakui berdasarkan putusan MK, JPU tidak diperbolehkan mengajukan upaya hukum PK. Namun, dia mengatakan putusan MA belum mencapai keadilan, karena salah satu putusannya adalah merampas seluruh aset milik First Travel untuk negara, padahal seharusnya untuk korban atau jamaah.

Putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016 telah membatasi hak JPU untuk mengajukan permohonan PK kepada MA. Sedari awal, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak mengakomodasi JPU meminta PK terhadap putusan pengadilan.

Dengan demikian, JPU bukan subjek pemohon PK.Pasal 263 ayat (1) KUHAP berbunyi, ‘Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan PK kepada MA.'

Dalam implementasinya, norma tersebut menjadi pasal karet. JPU dengan alasan demi kepentingan hukum mengajukan PK terhadap vonis bebas atau lepas, meskipun KUHAP hanya memberikan hak melakukan upaya hukum luar biasa tersebut kepada terpidana atau ahli waris.

Salah satunya PK yang diajukan JPU terhadap vonis penguasaha Djoko Tjandra. Pada 28 Agustus 2000, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Joko lepas dari dakwaan JPU dalam kasus tindak pidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Vonis itu diperkuat oleh Mahkamah Agung pada 28 Juni 2001 untuk menjawab kasasi JPU. Namun, selang beberapa tahun kemudian JPU mengajukan PK dengan putusan bertolak belakang dari kasasi.

Dalam putusan PK, Joko juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum 2 tahun penjara. Vonis itu tidak dapat dijalankan karena Djoko kabur ke luar negeri.

Pada Maret 2016, istri Joko, Anna Boentaran, menggugat Pasal 263 ayat (1) KUHAP ke MK. Dia berargumen bahwa PK terhadap putusan suaminya salah subjek sekaligus salah objek.

Salah subjek karena JPU menurut Pasal 263 ayat (1) KUHAP bukan pihak yang dapat mengajukan PK. Adapun, dalil salah objek karena putusan lepas tidak termasuk dalam objek PK.

Dalil tersebut ternyata diamini oleh MK. Pada 12 Mei 2016, Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Arief Hidayat mengabulkan permintaan Anna untuk memberikan tafsir konstitusionalitas Pasal 263 ayat (1) KUHAP.

"Mahkamah memandang penting untuk menegaskan kembali bahwa norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP adalah norma yang konstitusional sepanjang tidak dimaknai lain selain bahwa peninjauan kembali hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya, dan tidak boleh diajukan terhadap putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum,” tulis pertimbangan Putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016 yang dikutip Bisnis.com, Senin (18/11/2019).

Dengan putusan tersebut, MK memagari Pasal 263 ayat (1) KUHAP dari penafsiran yang memungkinkan JPU melakukan PK terhadap putusan pengadilan. Tujuannya agar memberikan kepastian hukum dan mencegah ketidakadilan.

Ternyata, setelah putusan MK berlaku selama 3 tahun, Kejaksaan Agung berniat mengajukan PK atas vonis kasus First Travel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement