Advertisement
Aset First Travel Tidak Diserahkan kepada Korban, Ini Penyebabnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengaku kesulitan mengeksekusi aset milik PT First Travel karena sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), aset perusahaan tersebut harus dirampas untuk negara.
Padahal menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya meminta agar seluruh aset dan barang bukti PT First Travel dikembalikan kepada korban atau jamaah, bukan dirampas untuk negara. Dia juga mengaku belum berencana melelang seluruh aset milik PT First Travel karena tengah mempelajari putusan MA tersebut.
Advertisement
"Jadi bukan melelang ya, eksekusinya yang kami kesulitan, ini akan kami pelajari dulu dan kalau salah [putusannya] kami akan minta diluruskan dan dipertanggungjawabkan," tuturnya, Senin (18/11/2019).
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan berencana mengajukan upaya hukum lain terkait putusan MA itu. Namun, upaya hukum lain tersebut masih dikaji terlebih dulu.
"Kami akan upayakan upaya hukum lain. Kami masih membicarakan langkah apa yang akan kami ambil," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait dengan putusan kasasi MA pada perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang agen umrah First Travel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengakui berdasarkan putusan MK, JPU tidak diperbolehkan mengajukan upaya hukum PK. Namun, dia mengatakan putusan MA belum mencapai keadilan, karena salah satu putusannya adalah merampas seluruh aset milik First Travel untuk negara, padahal seharusnya untuk korban atau jamaah.
Putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016 telah membatasi hak JPU untuk mengajukan permohonan PK kepada MA. Sedari awal, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak mengakomodasi JPU meminta PK terhadap putusan pengadilan.
Dengan demikian, JPU bukan subjek pemohon PK.Pasal 263 ayat (1) KUHAP berbunyi, ‘Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan PK kepada MA.'
Dalam implementasinya, norma tersebut menjadi pasal karet. JPU dengan alasan demi kepentingan hukum mengajukan PK terhadap vonis bebas atau lepas, meskipun KUHAP hanya memberikan hak melakukan upaya hukum luar biasa tersebut kepada terpidana atau ahli waris.
Salah satunya PK yang diajukan JPU terhadap vonis penguasaha Djoko Tjandra. Pada 28 Agustus 2000, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Joko lepas dari dakwaan JPU dalam kasus tindak pidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Vonis itu diperkuat oleh Mahkamah Agung pada 28 Juni 2001 untuk menjawab kasasi JPU. Namun, selang beberapa tahun kemudian JPU mengajukan PK dengan putusan bertolak belakang dari kasasi.
Dalam putusan PK, Joko juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum 2 tahun penjara. Vonis itu tidak dapat dijalankan karena Djoko kabur ke luar negeri.
Pada Maret 2016, istri Joko, Anna Boentaran, menggugat Pasal 263 ayat (1) KUHAP ke MK. Dia berargumen bahwa PK terhadap putusan suaminya salah subjek sekaligus salah objek.
Salah subjek karena JPU menurut Pasal 263 ayat (1) KUHAP bukan pihak yang dapat mengajukan PK. Adapun, dalil salah objek karena putusan lepas tidak termasuk dalam objek PK.
Dalil tersebut ternyata diamini oleh MK. Pada 12 Mei 2016, Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Arief Hidayat mengabulkan permintaan Anna untuk memberikan tafsir konstitusionalitas Pasal 263 ayat (1) KUHAP.
"Mahkamah memandang penting untuk menegaskan kembali bahwa norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP adalah norma yang konstitusional sepanjang tidak dimaknai lain selain bahwa peninjauan kembali hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya, dan tidak boleh diajukan terhadap putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum,” tulis pertimbangan Putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016 yang dikutip Bisnis.com, Senin (18/11/2019).
Dengan putusan tersebut, MK memagari Pasal 263 ayat (1) KUHAP dari penafsiran yang memungkinkan JPU melakukan PK terhadap putusan pengadilan. Tujuannya agar memberikan kepastian hukum dan mencegah ketidakadilan.
Ternyata, setelah putusan MK berlaku selama 3 tahun, Kejaksaan Agung berniat mengajukan PK atas vonis kasus First Travel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
Advertisement
Advertisement