Advertisement
Wamenag Zainut Tauhid Upayakan Aset First Travel yang Disita Negara Dikembalikan ke Jemaah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kasus penyitaan aset biro perjalanan First Travel (FT) yang melakukan penipuan pada calon jemaah umrah, menuai protes. Kementerian Agama (Kemenag) akan mengupayakan aset jemaah yang diputuskan disita negara utnuk dikembalikan kepada jemaah korban penipuan.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan bahwa dana yang disita dari pemilik First Travel secara hukum sudah diputuskan menjadi aset negara. Meski begitu Kementerian Agama menilai uang yang disita merupakan milik masyarakat. Untuk itu akan diupayakan secara hukum untuk dilakukan pengembalian.
Advertisement
“Catatan kami di dalam Kemenag bahwa sebaiknya para korban itu harus diperhatikan,” kata Zainut di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (18/11/2019).
Menurutnya, bentuk pengembalian akan disesuaikan dengan pertimbangan dari kantor Kejaksaan RI.
Bentuk pengembalian ini dapat berupa pemberangkatan umrah secara bertahap yang difasilitasi. Alternaltif lainnya dengan mengembalikan uang jemaah yang disesuaikan dengan aset yang disita.
Sementara itu mengenai keputusan yang menetapkan aset First Tarvel disita negara, Zainut menyebutkan merupakan dampak karena kasus ini merupakan ranah pidana.
“Persoalannya nanti apakah negara mengambil kebijakan mengembalikan kepada jemaah saya kira itu nanti pengaturannya setelah dilakukan [kajian] tindakan hukum oleh kejaksaan,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Adapun Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.
Permasalahan itu dimulai dari putusan tingkat kasasi di MA yang menetapkan bahwa seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jemaah, melainkan dirampas oleh negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- Guru Besar UMY: Dukungan Prabowo ke Qatar Bagian Diplomasi RI
- 8.018 SPPG Sudah Beroperasi, Serapan Anggaran Rp15,7 Miliar
- BNPB: Sistem Hujan Disempurnakan Jadi Peringatan Dini Banjir
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
Advertisement
Advertisement