Advertisement
Terancam 20 Tahun Penjara, Anak Bupati Majalengka Didampingi 4 Pengacara
Anggota Polres Majalengka saat melakukan olah TKP kasus penembakan terhadap seorang kontraktor oleh oknum PNS di depan ruko jalan raya Cigasong-Jatiwangi, Rabu (12/11/2019). /ANTARA - HO/Polres Majalengka
Advertisement
Harianjogja.com, MAJALENGKA- Irfan Nuralam (IN), PNS yang merupakan anak Bupati Majalengka, Jawa Barat Karna Sobahi terancam 20 tahun penjara atas aksi penembakan dilakukan kepada seorang kontraktor.
"Ancaman hukuman [untuk tersangka IN] 20 tahun penjara," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Sabtu (16/11/2019).
Advertisement
Ancaman hukuman tersebut kata Mariyono, dikarenakan tersangka IN melanggar Pasal 170 jo Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
"Yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 170 Jo UU darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951," ujarnya.
BACA JUGA
Barang bukti yang disita dari tersangka IN, lanjut Mariyono yaitu satu pucuk senjata api pistol kaliber 9 mili, enam butir peluru karet yang tersisa, buku kepemilikan senjata dan kartu pas.
Selain itu barang bukti lainnya yaitu hasil visum dari korban yang telah diserahkan kepada pihaknya.
Mariyono menambahkan pada Sabtu (16/11/2019) jam 00.10 tersangka telah resmi ditahan dan saat ini sudah berada di ruang tahanan.
"Kami laksanakan pemeriksaan tersangka dan pada [Sabtu 16/11/2019] pukul 00.10 WIB tersangka resmi kita tahan di rutan Mapolres Majalengka," katanya.
Mariyono mengatakan penahanan yang dilakukan itu setelah tersangka IN memenuhi panggilan dan dimintai keterangan oleh penyidik pada hari Jumat (15/11/2019). Saat itu, IN didampingi empat orang pengacara.
"Yang bersangkutan (IN) didampingi oleh empat pengacara," kata Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Wafdan Muttaqin.
Selama pemeriksaan berlangsung, lanjut Wafdan, tersangka IN baik secara fisik maupun psikis terlihat baik, tidak ada tanda-tanda yang mengkhawatirkan.
"Pemeriksaan dimulai dari pukul 15.30 WIB, dan nanti setelah Isya kami lanjut lagi. Yang bersangkutan cukup baik dan nanti kami sampaikan perkembangannya," katanya pula.
IN ditetapkan tersangka atas aksi penembakan dan kepemilikan senjata api. Polisi menjerat dengan pasal 170 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
Advertisement
Modus Cari Kerja, Pemuda 19 Tahun Curi Ponsel Warung di Jetis Jogja
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Kenangan Terakhir Keluarga Bersama Hariyadi Korban ATR 42-500 Karangan
- Dampak Angin Kencang Sleman: Puluhan Rumah Rusak, 2 Tewas dan 6 Luka
- Banjir Salju dan Hujan di Afghanistan Tewaskan 61 Orang, Ratusan Luka
- Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Gunungkidul, Warga DIY Rasakan Getaran
- KKP Pastikan Hak Keluarga Korban ATR 42-500 Diberikan Sesuai Ketentuan
- Prabowo Temui Zidane di Davos, Dorong Kemajuan Sepak Bola Nasional
- Sri Lestari dari Boyolali Sabet Empat Medali di ASEAN Para Games 2026
Advertisement
Advertisement



