Advertisement

Terancam 20 Tahun Penjara, Anak Bupati Majalengka Didampingi 4 Pengacara

Newswire
Sabtu, 16 November 2019 - 15:47 WIB
Nina Atmasari
Terancam 20 Tahun Penjara, Anak Bupati Majalengka Didampingi 4 Pengacara Anggota Polres Majalengka saat melakukan olah TKP kasus penembakan terhadap seorang kontraktor oleh oknum PNS di depan ruko jalan raya Cigasong-Jatiwangi, Rabu (12/11/2019). /ANTARA - HO/Polres Majalengka

Advertisement

Harianjogja.com, MAJALENGKA-  Irfan Nuralam (IN), PNS yang merupakan anak Bupati Majalengka, Jawa Barat Karna Sobahi terancam 20 tahun penjara atas aksi penembakan dilakukan kepada seorang kontraktor.

"Ancaman hukuman [untuk tersangka IN] 20 tahun penjara," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Sabtu (16/11/2019).

Advertisement

Ancaman hukuman tersebut kata Mariyono, dikarenakan tersangka IN melanggar Pasal 170 jo Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

"Yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 170 Jo UU darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951," ujarnya.

Barang bukti yang disita dari tersangka IN, lanjut Mariyono yaitu satu pucuk senjata api pistol kaliber 9 mili, enam butir peluru karet yang tersisa, buku kepemilikan senjata dan kartu pas.

Selain itu barang bukti lainnya yaitu hasil visum dari korban yang telah diserahkan kepada pihaknya.

Mariyono menambahkan pada Sabtu (16/11/2019) jam 00.10 tersangka telah resmi ditahan dan saat ini sudah berada di ruang tahanan.

"Kami laksanakan pemeriksaan tersangka dan pada [Sabtu 16/11/2019] pukul 00.10 WIB tersangka resmi kita tahan di rutan Mapolres Majalengka," katanya.

Mariyono mengatakan penahanan yang dilakukan itu setelah tersangka IN memenuhi panggilan dan dimintai keterangan oleh penyidik pada hari Jumat (15/11/2019). Saat itu, IN didampingi empat orang pengacara.

"Yang bersangkutan (IN) didampingi oleh empat pengacara," kata Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Wafdan Muttaqin.

Selama pemeriksaan berlangsung, lanjut Wafdan, tersangka IN baik secara fisik maupun psikis terlihat baik, tidak ada tanda-tanda yang mengkhawatirkan.

"Pemeriksaan dimulai dari pukul 15.30 WIB, dan nanti setelah Isya kami lanjut lagi. Yang bersangkutan cukup baik dan nanti kami sampaikan perkembangannya," katanya pula.

IN ditetapkan tersangka atas aksi penembakan dan kepemilikan senjata api. Polisi menjerat dengan pasal 170 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU

Kulonprogo
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement