Advertisement
Tarik Pungli Rp25 Juta untuk Bantuan Alsintan, Mantan Kasi dan THL di Sragen Divonis 1 Tahun Penjara
Beberapa peralatan dan mesin pertanian bantuan dari pemerintah pusat di Dinas Pertanian Sragen, Kamis (13/7/2017). - Solopos/Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN -- Dua terdakwa kasus pungutan liar (pungli) bantuan alat mesin pertanian (alsintan) Sragen divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang masing-masing satu tahun penjara.
Kedua terdakwa yakni Sudaryo (mantan Kepala Seksi Alsintan Dinas Pertanian Sragen), dan Setyo Apri Surtitaningsih (tenaga harian lepas pengendali organisme pengganggu tumbuhan Dinas Pertanian Sragen).
Advertisement
Vonis itu dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (13/11/2019) sore. Setelah mendengar penjelasan para saksi dan keterangan terdakwa di persidangan, majelis hakim yang diketuai Sulistyono menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 12 bulan kepada kedua terdakwa. Vonis itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta kedua terdakwa dihukum 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.
BACA JUGA
“Vonis yang dijatuhkan majelis hakim satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan penjara,” jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Agung Riyadi, seusai sidang.
Sudaryo dan Apri melakukan pungli dengan modus mengalihkan bantuan alsintan yang seharusnya diberikan kepada kelompok tani (poktan) namun diberikan kepada pihak lain yang mampu membayar uang tebusan.
Sudaryo memerintahkan Apri meminta tebusan uang kepada beberapa gapoktan yang bakal menerima bantuan alsintan. Lantaran uang tebusan tidak diberikan, alsintan itu kemudian diberikan kepada pihak lain yang bisa memberikan uang tebusan senilai Rp25 juta hingga Rp35 juta.
“Kerugian akibat pungli ini sebetulnya hanya Rp25 juta. Setelah berkoordinasi dengan klien [terdakwa], kami akhirnya menerima putusan hakim itu. Tidak ada upaya banding dari kami,” jelas Kuasa Hukum dari Sudaryo, Henry Sukoco.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ada Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruasnya
- Pejabat Kongres: AS Belum Punya Pertahanan Memadai Hadapi Drone Shahed
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
Advertisement
Tanah Bergerak di Pajangan Bantul, 20 Rumah Rusak dan 1 Roboh
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Austria Jajaki Kerja Sama Bangun IKN sebagai Kota Hutan Modern
- Ini Daftar Kategori Obat dan Makanan Ilegal Terlaris di Online 2025
- Tips Mudik Penderita GERD Agar Asam Lambung Tetap Stabil
- Selat Hormuz Terganggu, Saudi Aramco Naikkan Harga Minyak ke Asia
- BPOM Bongkar Peredaran Obat dan Kosmetik Ilegal di Marketplace
- Prediksi Celta Vigo vs Real Madrid: Ujian Berat Los Blancos
- BI Catat Penurunan Cadangan Devisa Indonesia pada Februari 2026
Advertisement
Advertisement








