Advertisement
Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Panggil Dirut PTPN XI dan X
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Tiim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Gede Meivara Utama dan Direktur Utama PT Perkebunan Nasional (PTPN) X Dwi Satriyo Annurogo hari ini, Rabu (13/11/2019).
Mereka akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap distribusi gula di holding PT Perkebunan Nusantara III pada 2019.
Advertisement
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IKL [I Kadek Kertha Laksana]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu.
Pemanggilan keduanya menyusul Direktur Utama PTPN IX Iryanto Hutagaol dan Direktur Utama PTPN XII M. Cholidi yang lebih dulu dipanggil KPK pada Selasa (12/11/2019).
Hanya saja, kata Febri, pemanggilan terhadap Cholidi pada hari kemarin terpaksa dijadwalkan ulang dengan waktu yang belum ditentukan.
Belum diketahui apa keterkaitan antara para direktur utama PTPN di dalam kasus ini. Namun, yang jelas PTPN III merupakan holding BUMN perkebunan yang membawahi 13 PTPN.
Dalam kasus ini KPK tinggal menuntaskan penyidikan terhadap dua tersangka yakni mantan Dirut PTPN III Dolly Pulungan dan mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
Sebelumnya, penyidik telah menyerahkan tersangka Pieko Njoto Setiadi, berkas perkara, dan barang bukti ke penuntutan tahap dua untuk kemudian menjalani sidang perdana yang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula dari kegiatan tangkap tangan di Jakarta yang berhasil menjaring lima orang pada Senin dan Selasa, 2 dan 3 September 2019.
Mulanya, perusahaan PT Fajar Mulia Transindo milik Pieko ditunjuk sebagai distributor gula dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero) pada awal 2019.
Dalam kontrak ini, perusahaan Pieko mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berlangsung. Adapun di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan.
Akan tetapi penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pieko, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) Arum Sabil.
Dalam suatu pertemuan di Hotel Sharila, Dolly Pulungan disebut KPK meminta uang ke Pieko terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui Arum Sabil.
Setelah pertemuan itu, Dolly lantas meminta I Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko guna menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.
Adapun uang yang diberikan Pieko berjumlah 345.000 dolar Singapura yang diduga merupakan fee terkait distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III.
Dalam kasus ini Pieko Njoto Setiadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Dolly dan Kadek Kertha disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
- Berkeliaran di Bandara Berhari-hari, Seekor Orang Utan Diamankan BKSDA
- Ada Pemeliharaan, Cek Jadwal Pemadaman Listrik Kulon Progo Hari Ini (27/4/2024)
- Manfaatkan Layanan Cicilan Dana Bulanan, Begini Cara Sulap Utang agar Untung
- Jateng Kini Tak Punya Bandara Internasional, Nasib 2 Airport yang Turun Kelas
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Pilkada Kulonprogo: Pendaftaran Panwascam Dibuka, Kebutuhan Formasi Menunggu Hasil Tes
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement