Advertisement
Koalisi Tolak Orde Baru Jilid II Dideklarasikan untuk Mengkritik Kebijakan Jokowi
Konferensi pers Koalisi Masyarakat Tolak Orba Jilid II di Jakarta, Senin, 4 November 2019. - JIBI/Bisnis.com/Samdysara Saragih
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Tolak Orba Jilid II mengkritik sikap Presiden Joko Widodo yang menolak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pencabutan UU KPK hasil revisi. Koalisi siap menggelar unjuk rasa.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengingingatkan kembali bahwa kewenangan penetapan perppu berada di tangan Jokowi. Lagi pula, kata dia, mantanGubernur DKI Jakarta tersebut sempat menjanjikan perppu menyusul aksi demonstrasi mahasiswa.
Advertisement
Menurut Lucius, perhatian publik memang sempat teralihkan dengan seremoni pelantikan Jokowi-Ma’ruf Amin dan seleksi calon anggota Kabinet Indonesia Maju. Ketika publik masih berharap, Jokowi justru menyatakan belum berencana mengeluarkan perppu dengan alasan adanya proses pengujian UU KPK hasil revisi di MK.
“Artinya harapan keluarnya perppu hampir pasti sangat kecil bahkan dibilang tak ada dalam waktu dekat,” katanya dalam acara diskusi di Jakarta, Senin (4/11/2019).
Lucius bersama sejumlah aktivis yang mewakili masyarakat sipil seperti Ray Rangkuti, Jeiry Sumampow, Arif Susanto, Syamsuddin Alimsyah, dan Badi’ul Hadi pun mendeklarasikan Koalisi Masyarakat Tolak Orba Jilid II.
Mereka memandang batalnya perppu menjadi penanda sikap Jokowi yang semakin menjauh dari semangat Reformasi 1998. Aktivis juga melihat indikasi seperti pelibatan bekas militer dalam jabatan sipil semakin menyerupai Orde Baru. “Kami menaikkan bendera melawan Orde Baru jilid II kembali,” kata Ray Rangkuti.
Pada 17 Oktober, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengundangkan UU KPK hasil revisi yang bernomenklatur UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengundangan dilakukan setelah 30 hari persetujuan di DPR karena Jokowi tidak bersedia meneken pengesahan beleid tersebut.
Sebelum diundangkan, elemen masyarakat sipil meminta Jokowi mencabut UU KPK hasil revisi melalui pembentukan perppu. Bahkan, tercatat korban tewas mahasiswa dalam aksi menuntut pembentukan perppu.
Akhir pekan lalu, Jokowi mengatakan bahwa dirinya belum berencana menetapkan perppu. Pasalnya, saat ini tengah berlangsung proses pengujian konstitusionalitas UU KPK hasil revisi di Mahkamah Konstitusi.
"Saya, kita, harus tahu sopan santun dalam bertata negara,” kata Jokowi.
Di MK, tercatat tiga perkara pengujian UU KPK anyar. Ketiga pemohon menguji beleid tersebut secara formil dengan permintaan agar MK membatalkan pemberlakuannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
Advertisement
Tersasar Google Maps ke Jalan Sawah, Pemudik Dibantu Warga di Kalasan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Eks Menara Kopi Kotabaru Mulai Ramai Bus Pariwisata
- Satpol PP Masih Temukan Wisatawan Merokok dan Otoped di Malioboro
- Omzet Penjual Salak Jalan Jogja Solo Turun 40% Akibat Macet
- Kadin Ingatkan WFH Satu Hari Tidak Bisa Berlaku Bagi Semua Sektor
- Penumpang Kereta Api Mendominasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2026
- Pemerintah Menjamin Tidak Ada Pembatasan Pembelian Pertalite
- KONI Minta IMI Perkuat Pembinaan Atlet Balap Usai Veda Raih Podium
Advertisement
Advertisement







