Advertisement

Koalisi Tolak Orde Baru Jilid II Dideklarasikan untuk Mengkritik Kebijakan Jokowi

Samdysara Saragih
Senin, 04 November 2019 - 18:27 WIB
Budi Cahyana
Koalisi Tolak Orde Baru Jilid II Dideklarasikan untuk Mengkritik Kebijakan Jokowi Konferensi pers Koalisi Masyarakat Tolak Orba Jilid II di Jakarta, Senin, 4 November 2019. - JIBI/Bisnis.com/Samdysara Saragih

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Tolak Orba Jilid II mengkritik sikap Presiden Joko Widodo yang menolak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pencabutan UU KPK hasil revisi. Koalisi siap menggelar unjuk rasa.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengingingatkan kembali bahwa kewenangan penetapan perppu berada di tangan Jokowi. Lagi pula, kata dia, mantanGubernur DKI Jakarta tersebut sempat menjanjikan perppu menyusul aksi demonstrasi mahasiswa.

Advertisement

Menurut Lucius, perhatian publik memang sempat teralihkan dengan seremoni pelantikan Jokowi-Ma’ruf Amin dan seleksi calon anggota Kabinet Indonesia Maju. Ketika publik masih berharap, Jokowi justru menyatakan belum berencana mengeluarkan perppu dengan alasan adanya proses pengujian UU KPK hasil revisi di MK.

“Artinya harapan keluarnya perppu hampir pasti sangat kecil bahkan dibilang tak ada dalam waktu dekat,” katanya dalam acara diskusi di Jakarta, Senin (4/11/2019).

Lucius bersama sejumlah aktivis yang mewakili masyarakat sipil seperti Ray Rangkuti, Jeiry Sumampow, Arif Susanto, Syamsuddin Alimsyah, dan Badi’ul Hadi pun mendeklarasikan Koalisi Masyarakat Tolak Orba Jilid II.

Mereka memandang batalnya perppu menjadi penanda sikap Jokowi yang semakin menjauh dari semangat Reformasi 1998. Aktivis juga melihat indikasi seperti pelibatan bekas militer dalam jabatan sipil semakin menyerupai Orde Baru. “Kami menaikkan bendera melawan Orde Baru jilid II kembali,” kata Ray Rangkuti.

Pada 17 Oktober, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengundangkan UU KPK hasil revisi yang bernomenklatur UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengundangan dilakukan setelah 30 hari persetujuan di DPR karena Jokowi tidak bersedia meneken pengesahan beleid tersebut.

Sebelum diundangkan, elemen masyarakat sipil meminta Jokowi mencabut UU KPK hasil revisi melalui pembentukan perppu. Bahkan, tercatat korban tewas mahasiswa dalam aksi menuntut pembentukan perppu.

Akhir pekan lalu, Jokowi mengatakan bahwa dirinya belum berencana menetapkan perppu. Pasalnya, saat ini tengah berlangsung proses pengujian konstitusionalitas UU KPK hasil revisi di Mahkamah Konstitusi.

"Saya, kita, harus tahu sopan santun dalam bertata negara,” kata Jokowi.

Di MK, tercatat tiga perkara pengujian UU KPK anyar. Ketiga pemohon menguji beleid tersebut secara formil dengan permintaan agar MK membatalkan pemberlakuannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jelang Pilkada, KPU Jogja Siapkan Badan Adhoc dan Buka Konsultasi untuk Paslon Independen

Jogja
| Kamis, 18 April 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement