Advertisement
Ketimbang Cadar, Tjahjo Kumolo Lebih Pilih Baju Jawa

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di lingkungan pemerintahan belakangan jadi polemik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPanRB, Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementeriannya pakai cadar. Tapi kalau pakai baju daerah, diperbolehkan.
Advertisement
Larangan tersebut berlaku selama mereka di kantor dan memakai seragam ASN.
"Setiap pimpinan lembaga maupun kementerian punya hak untuk mengatur ASN. Di Kemenpan RB ada seragam putih, ada baju korpri kalau hari nasional. (Karenanya) kalau di kantor jangan pakai cadar. Kalau cadar di luar kantor silahkan, itu hak setiap orang," ungkap Tjahjo di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (4/11/2019).
BACA JUGA
Tjahjo berpendapat, pemakaian cadar di kantor akan menyulitkan ASN untuk berkomunikasi dalam kerja. Sebab dia tidak bisa melihat ASN bercadar yang diajak bicara.
"Pakai pakaian Jawa silahkan, pakai peci silahkan, tapi kalau cadar gimana mau lihat (wajahnya)," tandasnya.
Meski ada larangan di Kemenpan RB, lanjut politisi PDIP tersebut, pihaknya tidak memberikan himbauan ke lembaga atau kementerian lain untuk menerapkan larangan yang sama.
Sebab masing-masing kepala daerah dan kepala intansi punya kewenangan untuk mengatur.
"Tidak ada kewajiban, tapi di Kemenpan RB wajib. Begitu keluar kantor silahkan (bebas)," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Buang Sampah Sembarangan di Bantul, 2 Warga Kena Denda Rp200.000
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Penyebab Nobel Perdamaian 2025 Machado Disorot, Pernah Dukung Israel
- Trump Salahkan Demokrat Terkait Ribuan ASN PHK Gegara Shutdown
- Banjir Meksiko Telan 42 Nyawa dan 27 Orang Hilang
- Percepat Transisi Energi, MPR Dorong Pembentukan Lembaga Khusus
- Jadwal KA Bandara YIA ke Stasiun Tugu Jogja Hari Ini 13 Oktober 2025
- Jadwal dan Rute Bus DAMRI Bandara YIA dari Jogja hingga Kebumen
- Kejagung Perlu Periksa 13 Perusahaan yang Diuntungkan Riza Chalid
Advertisement
Advertisement