Advertisement

Ketimbang Cadar, Tjahjo Kumolo Lebih Pilih Baju Jawa

Newswire
Senin, 04 November 2019 - 16:17 WIB
Bhekti Suryani
Ketimbang Cadar, Tjahjo Kumolo Lebih Pilih Baju Jawa Tjahjo Kumolo - Antara/Nova Wahyudi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- Larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di lingkungan pemerintahan belakangan jadi polemik.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPanRB, Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementeriannya pakai cadar. Tapi kalau pakai baju daerah, diperbolehkan.

Advertisement

Larangan tersebut berlaku selama mereka di kantor dan memakai seragam ASN.

"Setiap pimpinan lembaga maupun kementerian punya hak untuk mengatur ASN. Di Kemenpan RB ada seragam putih, ada baju korpri kalau hari nasional. (Karenanya) kalau di kantor jangan pakai cadar. Kalau cadar di luar kantor silahkan, itu hak setiap orang," ungkap Tjahjo di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (4/11/2019).

Tjahjo berpendapat, pemakaian cadar di kantor akan menyulitkan ASN untuk berkomunikasi dalam kerja. Sebab dia tidak bisa melihat ASN bercadar yang diajak bicara.

"Pakai pakaian Jawa silahkan, pakai peci silahkan, tapi kalau cadar gimana mau lihat (wajahnya)," tandasnya.

Meski ada larangan di Kemenpan RB, lanjut politisi PDIP tersebut, pihaknya tidak memberikan himbauan ke lembaga atau kementerian lain untuk menerapkan larangan yang sama.

Sebab masing-masing kepala daerah dan kepala intansi punya kewenangan untuk mengatur.

"Tidak ada kewajiban, tapi di Kemenpan RB wajib. Begitu keluar kantor silahkan (bebas)," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement