Advertisement
Novel Baswedan: UU Baru Jelas Melemahkan KPK
Novel Baswedan dalam diskusi di Jakarta, Kamis (31/10/2019) - JIBI/Bisnis Indonesia/Setyo Aji
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan Undang-Undang (UU) No.19/2019 atau hasil revisi UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) jelas-jelas melemahkan lembaga antirasuah.
KPK sendiri sempat menyebutkan ada 26 poin pelemahan di UU baru itu. Novel mengatakan ada dua kemungkinan bagi yang menyebut bahwa UU baru KPK itu memperkuat.
Advertisement
"Saya singkatnya katakan kalau ada siapapun yang katakan bahwa UU no 19 tahun 2019 untuk memperkuat KPK, ada dua, dia sedang bohong atau dia enggak paham dengan UU itu," katanya di sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Novel menjabarkan beberapa poin pelemahan dari UU tersebut. Pertama, terkait dengan proses pro justisia yang harus melalui izin dewan pengawas.
Misalnya saja, ketika petugas KPK ingin menyita barang bukti untuk penanganan sebuah perkara, mereka harus melalui izin dewan pengawas. Di UU sebelumnya tidak ada ketentuan tersebut.
Dengan diperlukannya izin dewan pengawas tersebut, barang bukti yang akan disita KPK berpotensi hilang. Hal itu lantaran lamanya waktu dan birokrasi yang harus dilalui untuk melakukan proses penyitaan.
"Banyak juga bukti penting KPK hampir enggak bisa lakukan, belum lagi terkait penyadapan, penggeledahan juga sama," katanya.
Kemudian di UU baru juga tidak mengatur soal etik dewan pengawas. Padahal, pegawai KPK diatur sangat jelas soal etiknya, bahkan bisa dipidana. Misalnya, tidak ada aturan dewan pengawas soal tidak diperbolehkan bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.
"Enggak diatur itu etiknya seperti apa, kalau pegawai KPK diatur, enggak boleh bertemu dengan pihak berperkara, tidak boleh melakukan usaha. Nah dewas ini tidak diatur sama sekali artinya dewas kalau ketemu pelaku boleh enggak? yang jelasĀ tidak dilarang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Salat Id di Gumuk Pasir Bantul, Umat Muslim Diajak Pererat Persatuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DPR Minta Kasus Air Keras Kontras Diungkap Tanpa Pandang Bulu
- Presiden Iran Konfirmasi Kematian Esmaeil Khatib Akibat Serangan
- Kemenag Gelar Sidang Isbat Lebaran 2026 Sore Ini
- Sultan HB X Jadi Pembicara Kunci di Seminar Nasional HB II
- Arab Saudi Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Jumat
- Kendaraan Keluar Exit Tol Prambanan Tembus Seribu Unit Per Jam
- Ratusan Ribu Kendaraan Padati Jalur Mudik pada Puncak Arus Lebaran
Advertisement
Advertisement








