Advertisement
Novel Baswedan: UU Baru Jelas Melemahkan KPK
Novel Baswedan dalam diskusi di Jakarta, Kamis (31/10/2019) - JIBI/Bisnis Indonesia/Setyo Aji
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan Undang-Undang (UU) No.19/2019 atau hasil revisi UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) jelas-jelas melemahkan lembaga antirasuah.
KPK sendiri sempat menyebutkan ada 26 poin pelemahan di UU baru itu. Novel mengatakan ada dua kemungkinan bagi yang menyebut bahwa UU baru KPK itu memperkuat.
Advertisement
"Saya singkatnya katakan kalau ada siapapun yang katakan bahwa UU no 19 tahun 2019 untuk memperkuat KPK, ada dua, dia sedang bohong atau dia enggak paham dengan UU itu," katanya di sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Novel menjabarkan beberapa poin pelemahan dari UU tersebut. Pertama, terkait dengan proses pro justisia yang harus melalui izin dewan pengawas.
Misalnya saja, ketika petugas KPK ingin menyita barang bukti untuk penanganan sebuah perkara, mereka harus melalui izin dewan pengawas. Di UU sebelumnya tidak ada ketentuan tersebut.
Dengan diperlukannya izin dewan pengawas tersebut, barang bukti yang akan disita KPK berpotensi hilang. Hal itu lantaran lamanya waktu dan birokrasi yang harus dilalui untuk melakukan proses penyitaan.
"Banyak juga bukti penting KPK hampir enggak bisa lakukan, belum lagi terkait penyadapan, penggeledahan juga sama," katanya.
Kemudian di UU baru juga tidak mengatur soal etik dewan pengawas. Padahal, pegawai KPK diatur sangat jelas soal etiknya, bahkan bisa dipidana. Misalnya, tidak ada aturan dewan pengawas soal tidak diperbolehkan bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.
"Enggak diatur itu etiknya seperti apa, kalau pegawai KPK diatur, enggak boleh bertemu dengan pihak berperkara, tidak boleh melakukan usaha. Nah dewas ini tidak diatur sama sekali artinya dewas kalau ketemu pelaku boleh enggak? yang jelasĀ tidak dilarang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Polda DIY Antisipasi Lonjakan Lalu Lintas Saat Libur Nataru
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Sambut Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng DIY
- Festival Lorong 4 Hadirkan Harmoni Holistik di Jogja
- Mantap! Bank Sampah di Jogja Ini Sulap Sampah Plastik Jadi BBM Motor
- PLN Siagakan 4.078 Personel Jaga Keandalan Listrik Nataru Jateng DIY
- Revisi Perda KTR Kulonprogo Disahkan, Iklan Rokok Dilonggarkan
- DPRD DIY Dukung Becak Listrik Jadi Ikon Transportasi Jogja
- Wisatawan Pantai Gunungkidul Diminta Waspadai Rip Current
Advertisement
Advertisement



