Advertisement
Novel Baswedan: UU Baru Jelas Melemahkan KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan Undang-Undang (UU) No.19/2019 atau hasil revisi UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) jelas-jelas melemahkan lembaga antirasuah.
KPK sendiri sempat menyebutkan ada 26 poin pelemahan di UU baru itu. Novel mengatakan ada dua kemungkinan bagi yang menyebut bahwa UU baru KPK itu memperkuat.
Advertisement
"Saya singkatnya katakan kalau ada siapapun yang katakan bahwa UU no 19 tahun 2019 untuk memperkuat KPK, ada dua, dia sedang bohong atau dia enggak paham dengan UU itu," katanya di sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Novel menjabarkan beberapa poin pelemahan dari UU tersebut. Pertama, terkait dengan proses pro justisia yang harus melalui izin dewan pengawas.
Misalnya saja, ketika petugas KPK ingin menyita barang bukti untuk penanganan sebuah perkara, mereka harus melalui izin dewan pengawas. Di UU sebelumnya tidak ada ketentuan tersebut.
Dengan diperlukannya izin dewan pengawas tersebut, barang bukti yang akan disita KPK berpotensi hilang. Hal itu lantaran lamanya waktu dan birokrasi yang harus dilalui untuk melakukan proses penyitaan.
"Banyak juga bukti penting KPK hampir enggak bisa lakukan, belum lagi terkait penyadapan, penggeledahan juga sama," katanya.
Kemudian di UU baru juga tidak mengatur soal etik dewan pengawas. Padahal, pegawai KPK diatur sangat jelas soal etiknya, bahkan bisa dipidana. Misalnya, tidak ada aturan dewan pengawas soal tidak diperbolehkan bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.
"Enggak diatur itu etiknya seperti apa, kalau pegawai KPK diatur, enggak boleh bertemu dengan pihak berperkara, tidak boleh melakukan usaha. Nah dewas ini tidak diatur sama sekali artinya dewas kalau ketemu pelaku boleh enggak? yang jelasĀ tidak dilarang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
Advertisement

Perpustakaan Kota Jogja Tambah Koleksi Buku dan Perluas Akses Digital
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Hadapi Dinamika Geopolitik, Prabowo-MBZ Dorong Negara-Negara Timteng Bersatu
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- Penembak Charlie Kirk Ditangkap, Begini Tampang dan Dugaan Motifnya
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
- PBNU Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement