KPK OTT Imigrasi, Menteri Agus Minta Jajarannya Kooperatif

Newswire
Newswire Kamis, 04 Juni 2026 13:37 WIB
KPK OTT Imigrasi, Menteri Agus Minta Jajarannya Kooperatif

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. ANTARA/Azmi Samsul M

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Ia menegaskan seluruh jajaran diminta bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

Agus menyatakan komitmen institusinya untuk menghormati langkah penegakan hukum oleh KPK. Ia bahkan secara tegas menginstruksikan seluruh pegawai agar bersikap terbuka serta akomodatif dalam membantu proses penyidikan.

“Proses hukum yang berjalan wajib kami dukung dan saya minta semua pihak akomodatif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/6/2026).

Sebagai bentuk dukungan konkret, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membuka akses seluas-luasnya bagi penyidik KPK, termasuk penyediaan data, dokumen, hingga keterangan yang dibutuhkan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pengungkapan kasus secara menyeluruh dan transparan.

Agus juga menilai peristiwa ini sebagai momentum penting untuk melakukan pembenahan internal. Ia menekankan perlunya penguatan tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel ke depan.

Sebagai langkah disiplin, pejabat yang terjerat kasus hukum telah dinonaktifkan dari jabatannya. Kebijakan ini diambil guna memastikan proses hukum tidak terganggu sekaligus menjaga stabilitas pelayanan publik.

“Kami memastikan layanan keimigrasian tetap berjalan normal di seluruh unit dan tidak terdampak kasus ini,” tegasnya.

Sementara itu, Agus menyerahkan sepenuhnya penanganan substansi perkara kepada KPK, termasuk penentuan status hukum pihak-pihak yang terlibat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun ini.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik ilegal dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, khususnya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara.

Sejumlah nama penting turut terseret, di antaranya Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, hingga mantan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam.

Di sisi lain, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim juga telah memenuhi panggilan KPK dengan mendatangi gedung lembaga tersebut pada Rabu malam (3/6/2026).

Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus ujian besar bagi reformasi birokrasi di sektor keimigrasian, terutama dalam memastikan layanan publik bebas dari praktik korupsi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online