Advertisement
Salah Ketik Revisi UU KPK Dinilai sebagai Pertanda Buruk

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menyoroti soal salah ketik dalam naskah revisi Undang-Undang No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Menurut Laode, salah ketik mencerminkan UU itu dibuat secara tergesa-gesa dan cenderung tertutup.
Advertisement
"Ya, itulah misalnya, bahkan ada kesalahan ketik, karena ini memang dibuat terburu-buru dan dibuat sangat tertutup," katanya, Senin (14/10/2019).
Apalagi, kata dia, pihaknya masih mempertanyakan bagaimana mekanisme perbaikan kesalahan ketik itu mengingat sudah bergantinya anggota dewan periode 2014-2019.
"Oleh karena itu, kami sekarang bertanya lagi, apakah sekarang perbaikan tipo itu harus membutuhkan persetujuan antara parlemen dan pemerintah kembali? Itu kan bukan sudah berbeda, kan, bukan parlemen yang dulu. Apakah parlemen yang sekarang terikat dengan kesalahan yang dibuat sebelumnya?," kata dia.
Dengan demikian, kata Laode, hal tersebut menimbulkan ketidakjelasan dan kerancuan yang berujung pada ragunya lembaga antirasuah pada UU KPK hasil revisi tersebut.
"Bagaimana mau menjalankan tugasnya sedangkan dasar hukumnya sendiri banyak sekali kesalahan-kesalahan dan kesalahannya itu bukan kesalahan minor ini kesalahan-kesalahan fatal," jelasnya.
Dia berharap bahwa sedari awal proses revisi ini dibuat secara transparan. Terlebih, KPK sebagai lembaga yang menjalankan UU tersebut tidak dilibatkan dalam proses penyusunan revisi itu.
Apabila proses ini tak dibuat tergesa-gesa dan transparan, masyarakat maupun KPK dinilai bisa memahami dan bisa mempersiapkan diri untuk memberikan masukan.
Laode pun mengaku menyesalkan dengan proses dan hasil yang sudah terjadi saat ini.
Menurutnya, apabila menirukan perkataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bahwa UU KPK hasil revisi ini diibaratkan seperti membuat baju tanpa melakukan pengukuran.
"Undang-undang KPK yang baru itu sama dengan membikin baju tanpa mengukur orang yang akan memakai baju itu. Ya seperti itu, saya pikir itu analogi yang pas," ujarnya.
Salah pengetikan atau typo di UU KPK ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan soal syarat pimpinan KPK.
Kesalahan tedapat pada pengetikan dalam tanda kurung yang ditulis 'empat puluh tahun'. Padahal, pada pasal huruf e itu ditulis berusia paling rendah 50 tahun.
Masalah muncul lantaran satu dari lima calon pimpinan KPK terpilih, Nurul Ghufron, madih berusia 45 tahun. Bila mengikuti ketentuan UU KPK baru, dia terancam tak bisa dilantik.
Atas kesalahan ketik itu, DPR buru-buru membantah kekeliruan dan menyatakan bahwa hal itu hanya kesalahan teknis semata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Gara-gara Sakit Hati, Pria di Bantul Terekam CCTV Nekat Mencuri Pakaian Dalam Milik Mantan Kekasihnya
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
- Presiden Prabowo Suarakan Sikap dan Posisi Indonesia di KTT BRICS
Advertisement
Advertisement