Advertisement
Salah Ketik Revisi UU KPK Dinilai sebagai Pertanda Buruk
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menyoroti soal salah ketik dalam naskah revisi Undang-Undang No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Menurut Laode, salah ketik mencerminkan UU itu dibuat secara tergesa-gesa dan cenderung tertutup.
Advertisement
"Ya, itulah misalnya, bahkan ada kesalahan ketik, karena ini memang dibuat terburu-buru dan dibuat sangat tertutup," katanya, Senin (14/10/2019).
Apalagi, kata dia, pihaknya masih mempertanyakan bagaimana mekanisme perbaikan kesalahan ketik itu mengingat sudah bergantinya anggota dewan periode 2014-2019.
"Oleh karena itu, kami sekarang bertanya lagi, apakah sekarang perbaikan tipo itu harus membutuhkan persetujuan antara parlemen dan pemerintah kembali? Itu kan bukan sudah berbeda, kan, bukan parlemen yang dulu. Apakah parlemen yang sekarang terikat dengan kesalahan yang dibuat sebelumnya?," kata dia.
Dengan demikian, kata Laode, hal tersebut menimbulkan ketidakjelasan dan kerancuan yang berujung pada ragunya lembaga antirasuah pada UU KPK hasil revisi tersebut.
"Bagaimana mau menjalankan tugasnya sedangkan dasar hukumnya sendiri banyak sekali kesalahan-kesalahan dan kesalahannya itu bukan kesalahan minor ini kesalahan-kesalahan fatal," jelasnya.
Dia berharap bahwa sedari awal proses revisi ini dibuat secara transparan. Terlebih, KPK sebagai lembaga yang menjalankan UU tersebut tidak dilibatkan dalam proses penyusunan revisi itu.
Apabila proses ini tak dibuat tergesa-gesa dan transparan, masyarakat maupun KPK dinilai bisa memahami dan bisa mempersiapkan diri untuk memberikan masukan.
Laode pun mengaku menyesalkan dengan proses dan hasil yang sudah terjadi saat ini.
Menurutnya, apabila menirukan perkataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bahwa UU KPK hasil revisi ini diibaratkan seperti membuat baju tanpa melakukan pengukuran.
"Undang-undang KPK yang baru itu sama dengan membikin baju tanpa mengukur orang yang akan memakai baju itu. Ya seperti itu, saya pikir itu analogi yang pas," ujarnya.
Salah pengetikan atau typo di UU KPK ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan soal syarat pimpinan KPK.
Kesalahan tedapat pada pengetikan dalam tanda kurung yang ditulis 'empat puluh tahun'. Padahal, pada pasal huruf e itu ditulis berusia paling rendah 50 tahun.
Masalah muncul lantaran satu dari lima calon pimpinan KPK terpilih, Nurul Ghufron, madih berusia 45 tahun. Bila mengikuti ketentuan UU KPK baru, dia terancam tak bisa dilantik.
Atas kesalahan ketik itu, DPR buru-buru membantah kekeliruan dan menyatakan bahwa hal itu hanya kesalahan teknis semata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement