Advertisement
Akhir Tahun Ini, Aturan Tempat Istirahat Jalan Tol Diberlakukan
Petugas melakukan pengecekan rest area KM 215 A ruas tol Terbanggi BesarPematang Panggang, Lampung, Kamis (12/9/2019). - Bisnis/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Guna menarik minat investor, Badan Pengatur Jalan Tol dalam 5 tahun ke depan akan melakukan transformasi bisnis. Salah satunya adalah dengan memperluas fungsi tempat istirahat di jalan tol.
Sebelum diterapkan, peraturan menteri terkait dengan tempat istirahat atau rest area akan diperbaiki. Perluasan fungsi rest area tersebut akan diatur melalui revisi Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Advertisement
Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan bahwa revisi permen tersebut akan dilakukan akhir tahun ini.
"Rencana revisi baru akhir tahun, Ini proses kajian akademik sudah dilaksanakan. Beberapa kali workshop dilakukan," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (11/10/2019).
BACA JUGA
Secara umum, tempat istirahat saat ini berfungsi melayani pengguna jalan tol untuk beristirahat sebentar lalu melanjutkan perjalanan. Ke depan akan diperluas lagi fungsinya menjadi yang dinamakan fasilitas publik di koridor jalan tol.
Danang mengatakan bahwa pengembangan ini bertujuan untuk mengoptimalkan dampak positif dari pembangunan jalan tol, tidak hanya memperlancar konektivitas, tetapi juga membangkitkan kawasan ekonomi baru dan potensi jenama atau brand lokal.
Selain itu, terdapat empat konsep pengembangan tempat istirahat yang tengah dikaji BPJT dengan melibatkan pemangku kepentingan atau stakeholder terkait.
"empat konsepnya itu adalah rest area untuk destinasi wisata, rest area menjadi kawasan transit antarmoda, rest area sebagai logistik hub dan rest area yang terintegrasi dengan kawasan ekonomi," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Peringatan Hakordia di Malioboro, Trayek Trans Jogja Dialihkan
Advertisement
Sejarah Candi Cetho di Lereng Gunung Lawu yang Sarat Makna
Advertisement
Berita Populer
- Kerja Sama Mengasuh Anak Cegah Kelelahan Orang Tua
- Pemda DIY Kirim Rp3 Miliar untuk Korban Banjir Sumatera
- Netflix Umumkan Akuisisi Warner Bros, Bentuk Raksasa Hiburan Baru
- Warga Karangsari Dapat Sertipikat, Hidup Membaik lewat Konsolidasi
- Jadwal Libur Nasional Desember 2025, Cek Tanggal Long Weekend
- Skincare Minimalis Anti Ribet untuk Iklim Tropis
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Sabtu 6 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



