Advertisement
Akhir Tahun Ini, Aturan Tempat Istirahat Jalan Tol Diberlakukan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Guna menarik minat investor, Badan Pengatur Jalan Tol dalam 5 tahun ke depan akan melakukan transformasi bisnis. Salah satunya adalah dengan memperluas fungsi tempat istirahat di jalan tol.
Sebelum diterapkan, peraturan menteri terkait dengan tempat istirahat atau rest area akan diperbaiki. Perluasan fungsi rest area tersebut akan diatur melalui revisi Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Advertisement
Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan bahwa revisi permen tersebut akan dilakukan akhir tahun ini.
"Rencana revisi baru akhir tahun, Ini proses kajian akademik sudah dilaksanakan. Beberapa kali workshop dilakukan," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (11/10/2019).
Secara umum, tempat istirahat saat ini berfungsi melayani pengguna jalan tol untuk beristirahat sebentar lalu melanjutkan perjalanan. Ke depan akan diperluas lagi fungsinya menjadi yang dinamakan fasilitas publik di koridor jalan tol.
Danang mengatakan bahwa pengembangan ini bertujuan untuk mengoptimalkan dampak positif dari pembangunan jalan tol, tidak hanya memperlancar konektivitas, tetapi juga membangkitkan kawasan ekonomi baru dan potensi jenama atau brand lokal.
Selain itu, terdapat empat konsep pengembangan tempat istirahat yang tengah dikaji BPJT dengan melibatkan pemangku kepentingan atau stakeholder terkait.
"empat konsepnya itu adalah rest area untuk destinasi wisata, rest area menjadi kawasan transit antarmoda, rest area sebagai logistik hub dan rest area yang terintegrasi dengan kawasan ekonomi," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Polda DIY Sebut Kerugian Akibat Demonstrasi Capai Rp28 Miliar
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Cilacap Dini Hari Ini
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
Advertisement
Advertisement