Advertisement
Sanksi untuk Peltu YNS Menunggu Keputusan Pimpinan TNI AU

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA--Komandan Lanud Muljono Surabaya Kolonel Pnb Budi Ramelan menegaskan sanksi terhadap Peltu YNS yang istrinya mengunggah opini di media sosial tentang kasus penyerangan terhadap Menko Polhukam Wiranto beberapa waktu lalu masih menunggu keputusan pimpinan.
"Saat ini masih dibebastugaskan sementara sambil menunggu keputusan pimpinan untuk dilakukan hukuman disiplin. Pimpinan akan secepat mungkin memutuskan," ujarnya ditemui usai mengikuti peringatan Hari Jadi Ke-74 Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (12/10/2019).
Advertisement
Peltu YNS adalah anggota TNI AU yang saat ini berdinas di Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Lanud Muljono Surabaya.
Saat peristiwa penyerangan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang oleh orang tak dikenal beberapa waktu lalu, FS diduga menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar mengandung fitnah, tidak sopan dan penuh kebencian di media sosial (facebook).
Menurut dia, tindakan istri Peltu YNS yang merupakan keluarga besar tentara merupakan pelanggaran berat karena sudah tertulis dalam aturan resmi. "Iya pelanggaran berat. Nanti hukumannya seperti apa masih menunggu pimpinan, apakah ditahan atau dipecat. Setelah turun keputusan maka akan laksanakan," ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa di aturan tertulis dalam urusan politik, posisi prajurit TNI, khususnya TNI AU beserta keluarga besarnya adalah netral.
Sementara itu, terhadap FS, pihaknya telah melimpahkan ke Polres Sidoarjo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Penyelidikannya seperti penanganan terhadap masyarakat sipil, bukan melalui mahkamah militer," tegasnya.
Kolonel Pnb Budi Ramelan juga mengingatkan anggotanya beserta keluarga besar TNI AU untuk tetap di posisinya, yaitu netral, serta tidak berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.
"Di TNI, anggota sudah beberapa kali diingatkan harus netral. Semua ada aturannya dan selalu disosialisasikan dengan rutin," tuturnya.
Sementara itu, mengutip laman TNI AU, https://tni-au.mil.id/, Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Sedangkan, istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
Advertisement
Advertisement