Advertisement
PDIP Ngotot Minta Diberi Kesempatan Jalankan UU KPK
Ilustrasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan revisi UU KPK dilakukan atas kesepakatan bulat seluruh fraksi di DPR RI dengan pemerintah. Ia meminta seluruh pihak memberikan kesempatan agar UU KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR RI, dijalankan lebih dulu.
"Maka, mari kita berikan waktu untuk membuktikan bahwa justru dengan revisi undang-undang tersebut semangat untuk memberantas korupsi akan jauh lebih hebat lagi," kata Hasto seusai bersilaturahmi dengan ribuan santri Pondok Pesantren Al Tsaqafah binaan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, di Jakarta, Selasa (8/10/2019) malam.
Advertisement
Hasto mengatakan Presiden dan Wapres RI terpilih Jokowi-Ma'ruf beserta partai politik pendukung memiliki komitmen tegas dan kuat atas upaya pemberantasan korupsi.
"PDI Perjuangan berpolitik dengan aturan tata pemerintahan yang baik. Kesepakatan bulat DPR RI seharusnya kemudian diberikan kesempatan untuk menjalankan undang-undang tersebut dengan sebaik-baiknya," jelas Hasto.
BACA JUGA
Dia mengatakan tugas memberantas korupsi dengan ada atau tidak adanya UU KPK sudah menjadi tugas bersama, karena korupsi adalah kejahatan kemanusiaan. "Karena itulah sebaiknya undang-undang itu dijalankan, jangan dibiasakan dengan tata pemerintahan yang kurang baik, bagaimana undang-undangnya saja belum disahkan lalu sudah muncul wacana untuk mengeluarkan perppu," ucapnya.
Dia menegaskan PDI Perjuangan sendiri tegas menolak praktik korupsi. Jika ada kader PDI Perjuangan terlibat korupsi, maka akan langsung dipecat.
Terkait munculnya ultimatum mahasiswa agar Perppu KPK diterbitkan paling lambat 13 Oktober 2019, Hasto menekankan bahwa pada batas waktu yang diberikan tersebut UU KPK belum berlaku.
"Bagaimana mau mengeluarkan sebuah perppu ketika undang-undangnya belum berlaku. Mari kita mengikuti tata pemerintahan yang baik, jangan termakan oleh fitnah," katanya.
Dia menegaskan bahwa revisi UU KPK saat ini dianggap seolah pro koruptor. Padahal, kata dia, revisi dilakukan agar penyalahgunaan kewenangan yang dulu sering dilakukan di KPK tidak terjadi lagi. "Memberantas korupsi harus dilakukan dengan keadilan dengan ketaatan, bukan dengan tebang pilih," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kebijakan Luar Negeri Trump Mengeras, Targetkan Greenland-Iran
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
Advertisement
Dipecat karena Kasus Gamelan, Mantan Dukuh di Bantul Layangkan Somasi
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Modus Liquid Vape, BNN Ungkap Lab Narkoba Jaringan Global di Ancol
- Demokrat Laporkan Sejumlah Akun di Medsos Terkait Hoaks soal SBY
- Investor Celosia Bidik Pantai Baron untuk Wisata Taman Bunga
- Pakar Nilai Serangan AS ke Venezuela Bukti Lemahnya PBB
- Lurah Sampang Dipecat, Pemkab Gunungkidul: Tak Ada Pemilihan Pengganti
- Korsleting dan Elpiji Picu Kebakaran di Jogja
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
Advertisement
Advertisement



