Advertisement

226 Hektare Lahan Terbakar di Kabupaten Bandung

Newswire
Selasa, 08 Oktober 2019 - 10:47 WIB
Sunartono
226 Hektare Lahan Terbakar di Kabupaten Bandung Ilustrasi. - Antara Foto/Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, BANDUNG--Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat menyatakan kebakaran lahan yang terjadi di Kabupaten Bandung mencapai kurang lebih 226 hektare.

Berdasarkan data dari Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) BPBD Provinsi Jawa Barat, Selasa, kebakaran lahan tersebut terjadi di sejumlah wilayah seperti di Desa Pasir Huni Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, dengan lahan terbakar kurang lebih 26 hektare.

Advertisement

Kemudian di Desa Mangun Jaya, ,Gunung Sangar, Kabupaten Bandung, dengan lahan yang terbakar kurang lebih 100 hektare dan di Puncak Besar Pacet, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, dengan lahan yang terbakar kurang lebih 100 hektare.

Selain itu, kebakaran lahan juga terjadi di Gunung Malabar Desa Mekarmaju, Kecamatan Arjasari. Manajer Pusdalops PB BPBD Provinsi Jawa Barat Budi Budiman Wahyu mengatakan kebakaran lahan yang melanda kawasan Kabupaten Bandung terjadi sejak Sabtu, 5 Oktober 2019, pukul 13.00 WIB.

Akibat kebakaran lahan tersebut membuat beberapa hektare tanaman dan pohon seperti pohon pinus, pohon rancamala, pohon manglid, pohon alpukat, alang-alang, dan lain-lain hangus terbakar.

Budi mengatakan sejumlah upaya telah dilakukan oleh pihaknya untuk memadamkan kobaran api, seperti berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Bandung.

BPBD kabupaten, kata dia, juga telah melakukan asesmen ke lokasi kejadian dan BPBD Provinsi Jawa Barat telah melakukan pendamping ke lokasi kejadian kebakaran lahan di Gunung Malabar.

Adapun jumlah petugas yang bertugas memadamkan api di lapangan berjumlah 84 orang yang terdiri dari BPBD Kabupaten Bandung tujuh orang, BPBD Provinsi Jawa Barat empat orang, dari Perhutani 56 orang, dari PGI 10 orang, dari Gempol dua orang, dari Yayasan Owa Jawa lima orang, juga dari koramil dan polsek setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Napak Tilas Persandian: Menelusuri Jejak Kurir Rahasia di Menoreh

Napak Tilas Persandian: Menelusuri Jejak Kurir Rahasia di Menoreh

Jogja
| Selasa, 31 Maret 2026, 20:32 WIB

Advertisement

Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya

Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya

Wisata
| Selasa, 31 Maret 2026, 09:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement