JEJAK TRADISI: Jalur Singolangu dan Warisan Cerita Lereng Lawu
Jalur Singolangu Gunung Lawu kembali ramai menjelang Suro. Jalur klasik ini menyimpan sejarah, petilasan, dan tradisi lereng Lawu.
Satgas Karhutla Riau melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (16/9/2019). Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi membuat sejumlah wilayah di Provinsi Riau terpapar kabut asap./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 5 dari 20 perusahaan asing sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kelima perusahaan tersebut terdiri dari 3 perusahaan sawit asal Malaysia, PT AER di Ketapang (Kalimantan Barat), PT ABP di Ketapang (Kalbar), dan PT IGP di Landak (Kalbar). Kemudian perusahaan sawit asal Singapura, PT AUS di Katingan (Kalimantan Tengah), dan PT NPC, perusahaan sawit penyertaan modal asing (PMA) di Kutai Timur (Kalimantan Timur).
Sementara itu yang masih dalam penyelidikan, yakni PT MJSP (perkebunan), PT SIA (sawit), PT API (sawit), dan PT KGP (sawit), PT SP (HTI), PT GH (HTI), PT, SMA (sawit), PT, HKI (HTI), PT KAL (sawit), PT FI (HTI), PT AAI (sawit), dan PT WAJ (sawit), PT GMU (sawit), PT SKS (sawit), dan PT RKA (sawit).
"Dari 64 yang kami segel, data sementara ada 20 perusahaan asing. Sebagian besar dari Malaysia dan Singapura," ujar Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, Selasa (1/10/2019).
Dalam proses penegakkan hukum ini, Rasio menegaskan pihaknya tidak membeda-bedakan apakah korporasi tersebut berasal dari luar negeri atau dalam negeri. Mereka akan dihukum sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan dalam kasus karhutla.
"Siapapun yang lakukan karhutla harus bertanggung jawab," tegasnya.
Menurutnya, perusahaan yang terbukti lahannya terbakar tidak bisa mengelak. Pasalnya, Dirjen Gakkum KLHK bisa menelusuri melalui jejak forensik, baik dari lokasi, waktu, dan luas area terbakar. "Mereka enggak akan bisa lari," sebut Rasio.
Dalam penanganan karhutla, lanjut Rasio, pihaknya tidak mau main-main. Sebab, karhutla berdampak langsung kepada masyarakat, ekosistem, ekonomi, dan wilayah di sekitarnya.
Untuk itu, skala penegakkan hukum akan diperluas dengan mengupayakan pemidanaan tambahan untuk menimbulkan efek jera, yakni berupa perampasan keuntungan yang diperoleh korporasi dari aksi pembakaran hutan.
Rasio juga mengajak seluruh pemerintah daerah melakukan pengawasan secara rutin terhadap korporasi yang telah diberi izin. Jika dilakukan dengan intensif, dia yakin karhutla bisa dicegah.
Penegakkan sanksi administratif juga perlu dilakukan mengingat jangka waktunya yang paling cepat dalam penindakan karhutla. Lain halnya dengan instrumen perdata dan pidana yang memerlukan waktu karena diproses di pengadilan.
"Kami perlu dorong skala penindakan administratif terhadap pejabat pemberi izin. Mereka bisa menghentikan kegiatan, pembekuan izin, dan pencabutan izin," tutur Rasio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Jalur Singolangu Gunung Lawu kembali ramai menjelang Suro. Jalur klasik ini menyimpan sejarah, petilasan, dan tradisi lereng Lawu.
Skema pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan berbeda tergantung saldo, pencairan, dan NPWP peserta.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Carlo Ancelotti memimpin daftar pelatih termahal Piala Dunia 2026 dengan gaji Rp194 miliar, Scaloni justru di luar lima besar
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Dampak kenaikan harga Pertamax memicu antrean panjang dan kelangkaan Pertalite bagi driver ojol di Jogja. Simak keluhan pengemudi soal pendapatan yang tergerus.