Korupsi KONI Solo, Uang Rp355 Juta Disita Kejari
Kejari Solo menyita total Rp355 juta dalam kasus korupsi dana hibah KONI, penyidikan kini hampir rampung.
Satgas Karhutla Riau melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (16/9/2019). Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi membuat sejumlah wilayah di Provinsi Riau terpapar kabut asap./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 5 dari 20 perusahaan asing sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kelima perusahaan tersebut terdiri dari 3 perusahaan sawit asal Malaysia, PT AER di Ketapang (Kalimantan Barat), PT ABP di Ketapang (Kalbar), dan PT IGP di Landak (Kalbar). Kemudian perusahaan sawit asal Singapura, PT AUS di Katingan (Kalimantan Tengah), dan PT NPC, perusahaan sawit penyertaan modal asing (PMA) di Kutai Timur (Kalimantan Timur).
Sementara itu yang masih dalam penyelidikan, yakni PT MJSP (perkebunan), PT SIA (sawit), PT API (sawit), dan PT KGP (sawit), PT SP (HTI), PT GH (HTI), PT, SMA (sawit), PT, HKI (HTI), PT KAL (sawit), PT FI (HTI), PT AAI (sawit), dan PT WAJ (sawit), PT GMU (sawit), PT SKS (sawit), dan PT RKA (sawit).
"Dari 64 yang kami segel, data sementara ada 20 perusahaan asing. Sebagian besar dari Malaysia dan Singapura," ujar Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, Selasa (1/10/2019).
Dalam proses penegakkan hukum ini, Rasio menegaskan pihaknya tidak membeda-bedakan apakah korporasi tersebut berasal dari luar negeri atau dalam negeri. Mereka akan dihukum sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan dalam kasus karhutla.
"Siapapun yang lakukan karhutla harus bertanggung jawab," tegasnya.
Menurutnya, perusahaan yang terbukti lahannya terbakar tidak bisa mengelak. Pasalnya, Dirjen Gakkum KLHK bisa menelusuri melalui jejak forensik, baik dari lokasi, waktu, dan luas area terbakar. "Mereka enggak akan bisa lari," sebut Rasio.
Dalam penanganan karhutla, lanjut Rasio, pihaknya tidak mau main-main. Sebab, karhutla berdampak langsung kepada masyarakat, ekosistem, ekonomi, dan wilayah di sekitarnya.
Untuk itu, skala penegakkan hukum akan diperluas dengan mengupayakan pemidanaan tambahan untuk menimbulkan efek jera, yakni berupa perampasan keuntungan yang diperoleh korporasi dari aksi pembakaran hutan.
Rasio juga mengajak seluruh pemerintah daerah melakukan pengawasan secara rutin terhadap korporasi yang telah diberi izin. Jika dilakukan dengan intensif, dia yakin karhutla bisa dicegah.
Penegakkan sanksi administratif juga perlu dilakukan mengingat jangka waktunya yang paling cepat dalam penindakan karhutla. Lain halnya dengan instrumen perdata dan pidana yang memerlukan waktu karena diproses di pengadilan.
"Kami perlu dorong skala penindakan administratif terhadap pejabat pemberi izin. Mereka bisa menghentikan kegiatan, pembekuan izin, dan pencabutan izin," tutur Rasio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Kejari Solo menyita total Rp355 juta dalam kasus korupsi dana hibah KONI, penyidikan kini hampir rampung.
Cek jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Senin 15 Juni 2026. Tarif hanya Rp12.000 dengan rute langsung dari Malioboro ke Pantai Parangtritis.
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan 29 perkara uji materi, termasuk UU Kesehatan, UU Pilkada, dan batas usia calon kepala desa.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress Senin 29 Juni 2026 lengkap. Cek jam keberangkatan Tugu Jogja–YIA dan YIA–Tugu terbaru.
Prakiraan cuaca DIY hari ini, Senin 29 Juni 2026, didominasi cuaca cerah di seluruh wilayah dengan suhu mencapai 31 derajat Celsius.
Jadwal SIM Keliling Jogja hari ini, Senin 29 Juni 2026, tersedia di Alun-Alun Kidul dan layanan drive thru di MPP Balai Kota Jogja.