5.000 Lele Mati di Kolam KDMP Boyolali, Diduga Diracun
Polisi menyelidiki dugaan peracunan yang menyebabkan 5.000 lele di kolam KDMP Boyolali mati. Barang bukti dan sampel air telah diamankan.
Satgas Karhutla Riau melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (16/9/2019). Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi membuat sejumlah wilayah di Provinsi Riau terpapar kabut asap./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 5 dari 20 perusahaan asing sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kelima perusahaan tersebut terdiri dari 3 perusahaan sawit asal Malaysia, PT AER di Ketapang (Kalimantan Barat), PT ABP di Ketapang (Kalbar), dan PT IGP di Landak (Kalbar). Kemudian perusahaan sawit asal Singapura, PT AUS di Katingan (Kalimantan Tengah), dan PT NPC, perusahaan sawit penyertaan modal asing (PMA) di Kutai Timur (Kalimantan Timur).
Sementara itu yang masih dalam penyelidikan, yakni PT MJSP (perkebunan), PT SIA (sawit), PT API (sawit), dan PT KGP (sawit), PT SP (HTI), PT GH (HTI), PT, SMA (sawit), PT, HKI (HTI), PT KAL (sawit), PT FI (HTI), PT AAI (sawit), dan PT WAJ (sawit), PT GMU (sawit), PT SKS (sawit), dan PT RKA (sawit).
"Dari 64 yang kami segel, data sementara ada 20 perusahaan asing. Sebagian besar dari Malaysia dan Singapura," ujar Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, Selasa (1/10/2019).
Dalam proses penegakkan hukum ini, Rasio menegaskan pihaknya tidak membeda-bedakan apakah korporasi tersebut berasal dari luar negeri atau dalam negeri. Mereka akan dihukum sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan dalam kasus karhutla.
"Siapapun yang lakukan karhutla harus bertanggung jawab," tegasnya.
Menurutnya, perusahaan yang terbukti lahannya terbakar tidak bisa mengelak. Pasalnya, Dirjen Gakkum KLHK bisa menelusuri melalui jejak forensik, baik dari lokasi, waktu, dan luas area terbakar. "Mereka enggak akan bisa lari," sebut Rasio.
Dalam penanganan karhutla, lanjut Rasio, pihaknya tidak mau main-main. Sebab, karhutla berdampak langsung kepada masyarakat, ekosistem, ekonomi, dan wilayah di sekitarnya.
Untuk itu, skala penegakkan hukum akan diperluas dengan mengupayakan pemidanaan tambahan untuk menimbulkan efek jera, yakni berupa perampasan keuntungan yang diperoleh korporasi dari aksi pembakaran hutan.
Rasio juga mengajak seluruh pemerintah daerah melakukan pengawasan secara rutin terhadap korporasi yang telah diberi izin. Jika dilakukan dengan intensif, dia yakin karhutla bisa dicegah.
Penegakkan sanksi administratif juga perlu dilakukan mengingat jangka waktunya yang paling cepat dalam penindakan karhutla. Lain halnya dengan instrumen perdata dan pidana yang memerlukan waktu karena diproses di pengadilan.
"Kami perlu dorong skala penindakan administratif terhadap pejabat pemberi izin. Mereka bisa menghentikan kegiatan, pembekuan izin, dan pencabutan izin," tutur Rasio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Polisi menyelidiki dugaan peracunan yang menyebabkan 5.000 lele di kolam KDMP Boyolali mati. Barang bukti dan sampel air telah diamankan.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 1 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000.
Pemkab Bantul memastikan izin Gereja Misi Sejahtera akan diberikan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Tambahan dana transfer ke daerah telah dihitung pemerintah dan kini menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan.
Data pariwisata DIY dinilai belum utuh. Sensus Ekonomi 2026 diharapkan memperbaiki kualitas data untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Kodim 0706/Temanggung menyalurkan 5.000 liter air bersih bagi warga terdampak kekeringan di Temanggung saat debit sumber air mulai menurun.