Advertisement

Kemendagri Jelaskan Perbedaan Otonomi Khusus di Papua dan Aceh

Newswire
Selasa, 08 Oktober 2019 - 08:57 WIB
Nina Atmasari
Kemendagri Jelaskan Perbedaan Otonomi Khusus di Papua dan Aceh Tim gabungan TNI, Polri, dan Basarnas bersiap melakukan pencarian pesawat Twin Otter DHC6-400 milik Carpediem Aviasi Mandiri di Bandara Mozes Kilangin, Mimika, Papua Kamis (19/9/2019). Pesawat Twin Otter dengan nomer registrasi PK-CDC milik Carpediem Aviasi Mandiri hilang kontak dalam penerbangan Timika-Ilaga, Papua pada Rabu (18/9/2019). - ANTARA FOTO/Sevianto Pakiding

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan Pengaturan otonomi khusus Provinsi Papua yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tidak sama dengan pemerintahan Aceh yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 terkait pembentukan partai politik.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Gani Muhammad mewakili pemerintah dalam sidang pengujian Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (7/10/2019), membantah anggapan pemerintah bersikap diskriminatif.

Advertisement

"Secara formil keduanya diberlakukan otsus sesuai dengan perintah TAP MPR RI Nomor IV/MPR/1999. Namun, secara materiel berbeda secara pengaturan tentang hak membentuk partai politik," tutur Gani Muhammad.

Adanya perbedaan disebutnya justru bentuk pemerintah mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

Untuk itu, tidak diaturnya partai politik lokal dalam UU Otsus Papua tidak berarti telah terjadi diskriminasi terhadap masyarakat Papua sejalan dengan Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif.

"Dengan demikian, pasal yang diuji tidak diskriminatif karena tidak mengandung pengaturan yang sifatnya membeda-bedakan ras, agama, suku, jenis kelamin, pandangan politik, dan status sosial lainnya," ucapnya.

UU Otsus Papus dikatakannya sebuah aturan kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan pembangunan dalam aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Gani Muhammad mengatakan bahwa langkah tersebut untuk menyejajarkan Papua dengan wilayah lain di Indonesia serta proteksi hak dasar masyarakat Papua atas kesejahteraan.

Adapun gugatan uji materi itu diajukan Partai Papua Bersatu karena merasa dirugikan dengan adanya aturan dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2001 terkait dengan pembentukan partai politik.

Gugatan itu berawal ketika pemohon mendaftar ke KPU Provinsi Papua untuk mengikuti verifikasi faktual dan administratif agar dapat ikut serta sebagai peserta Pemilu 2019 tetapi ditolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement