Advertisement
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Tinggal Ditetapkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pembahasan kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) telah kelar. Namun, pemerintah belum mengumumkan aturan yang akan menjadi dasar kebijakan tarif cukai tahun 2020 tersebut.
Informasi yang dihimpun mengungkapkan bahwa beleid soal cukai hasil tembakau (CHT) saat ini sedang menunggu proses pengundangan, sehingga tak lama lagi aturan tarif baru CHT bakal segera dirilis.
Advertisement
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto tak menampik hal itu. Namun demikian, dia mengatakan kepastian soal penerbitannya menunggu momentum yang tepat.
“Kalau tarifnya kan sudah, kapannya kita tunggu saja nanti,” kata Nirwala kepada Bisnis pekan lalu.
Nirwala juga mengatakan bahwa substansi kebijakan tarif cukai pada tahun 2020 dibagi menjadi tiga aspek. Pertama, kenaikan tarif rata-rata tertimbang sebesar 23 persen. Dengan kenaikan cukai tersebut cukai yang semula Rp600 per batang maksimal menjadi Rp738 per batang.
Kedua, kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Kenaikan HJE tersebut merupakan kenaikan maksimal, sehingga besar kemungkinan pabrikan bisa menerapkan kenaikan dari junlah HJE.
Ketiga, jumlah layer yang tetap sebanyak 10 layer tarif. Kepastian mengenai jumlah layer tersebut juga menutup peluang adanya simplifikasi cukai seperti yang tertuang dalam roadmap simplifikasi cukai pada 2018 lalu.
Kendati demikian, otoritas tak memungkiri bahwa jika ada perubahan kondisi, kebijakan CHT bisa saja berubah untuk tahun-tahun selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement