Advertisement
Ini Rincian Gaji serta Tunjangan Ketua DPR dan MPR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pimpinan DPR RI periode 2019-2024 telah dilantik. Puan Maharani telah resmi dilantik sebagai Ketua DPR bersama empat wakilnya, yaitu Aziz Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar.
Pada Selasa (1/10/2019), para pimpinan DPR RI terpilih itu melakukan pengambilan sumpah jabatan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Advertisement
Sementara itu, jabatan Ketua MPR periode 2019-2024 telah resmi diduduki Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo.
Pemilihan dilakukan secara aklamasi dalam Sidang Paripurna MPR RI pada Kamis (3/10/2019) malam.
Warganet pun 'kepo' dengan gaji Puan Maharani, yang sebelumnya menjabat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Bambang Soesatyo, eks Ketua DPR.
1. Gaji Ketua DPR
Berdasarkan Surat Edaran Sekjen DPR RI bernomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, gaji yang diterima ketua DPR RI setiap bulan mencapai Rp65 juta.
Berikut rinciannya, menurut Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010:
Gaji dan tunjangan tetap
Gaji pokok: Rp5.040.000
Tunjangan istri (10% gaji pokok): Rp504.000
Tunjangan anak (2 anak x 2% gaji pokok): Rp201.600
Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Tunjangan jabatan: Rp18.900.000
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan PPh pasal 21: Rp2.699.813
Penerimaan lain
Tunjangan kehormatan: Rp6.690.000
Tunjangan komunikasi intensif: Rp16.468.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp5.250.000
Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
Asisten anggota: Rp2.250.000
2. Gaji Ketua MPR
Jumlah gaji pokok Ketua dan anggota MPR ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dalam PP tersebut, gaji pokok Ketua MPR selama sebulan sebesar Rp5.040.000, sama seperti gaji pokok Ketua DPR RI.
Di samping itu, anggota MPR yang tidak merangkap sebagai anggota DPR mendapat uang kehormatan sebesar Rp1.750.000 setiap bulan.
Berbagai tunjangan juga didapat Ketua MPR, seperti tunjangan kehormatan, komunikasi intensif, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga listrik dan telepon.
Mantan Ketua MPR Zukkifli Hasan sendiri pernah menyebut, selama sebulan besaran gajinya sekitar Rp60-an juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
Advertisement

Jadi Tersangka Kasus TKD, Mantan Lurah Srimulyo Mengajukan Praperadilan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
Advertisement
Advertisement