Advertisement
Ini Rincian Gaji serta Tunjangan Ketua DPR dan MPR
Rapat paripurna DPR RI. - Bisnis Indonesia/Himawan L Nugraha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pimpinan DPR RI periode 2019-2024 telah dilantik. Puan Maharani telah resmi dilantik sebagai Ketua DPR bersama empat wakilnya, yaitu Aziz Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar.
Pada Selasa (1/10/2019), para pimpinan DPR RI terpilih itu melakukan pengambilan sumpah jabatan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Advertisement
Sementara itu, jabatan Ketua MPR periode 2019-2024 telah resmi diduduki Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo.
Pemilihan dilakukan secara aklamasi dalam Sidang Paripurna MPR RI pada Kamis (3/10/2019) malam.
BACA JUGA
Warganet pun 'kepo' dengan gaji Puan Maharani, yang sebelumnya menjabat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Bambang Soesatyo, eks Ketua DPR.
1. Gaji Ketua DPR
Berdasarkan Surat Edaran Sekjen DPR RI bernomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, gaji yang diterima ketua DPR RI setiap bulan mencapai Rp65 juta.
Berikut rinciannya, menurut Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010:
Gaji dan tunjangan tetap
Gaji pokok: Rp5.040.000
Tunjangan istri (10% gaji pokok): Rp504.000
Tunjangan anak (2 anak x 2% gaji pokok): Rp201.600
Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Tunjangan jabatan: Rp18.900.000
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan PPh pasal 21: Rp2.699.813
Penerimaan lain
Tunjangan kehormatan: Rp6.690.000
Tunjangan komunikasi intensif: Rp16.468.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp5.250.000
Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
Asisten anggota: Rp2.250.000
2. Gaji Ketua MPR
Jumlah gaji pokok Ketua dan anggota MPR ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dalam PP tersebut, gaji pokok Ketua MPR selama sebulan sebesar Rp5.040.000, sama seperti gaji pokok Ketua DPR RI.
Di samping itu, anggota MPR yang tidak merangkap sebagai anggota DPR mendapat uang kehormatan sebesar Rp1.750.000 setiap bulan.
Berbagai tunjangan juga didapat Ketua MPR, seperti tunjangan kehormatan, komunikasi intensif, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga listrik dan telepon.
Mantan Ketua MPR Zukkifli Hasan sendiri pernah menyebut, selama sebulan besaran gajinya sekitar Rp60-an juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Beli 5.000 Bom Pintar Boeing, Pengiriman Mulai 2029
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
Advertisement
Libur Lebaran 2026, Sleman Diprediksi Dikunjungi 250-400 Ribu Orang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Newcastle vs Barcelona: Duel Yamal dan Gordon di Liga Champions
- Bocoran iPhone Fold: Mirip Pixel Fold, Harga Tembus Rp33 Juta
- IRGC: AS Kehabisan Amunisi
- Jelang Mudik Lebaran, DPUPR Temanggung Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan
- Harga Minyak Rontok, Bursa Asia Melonjak: Kospi Naik 5 Persen
- Bulog DIY Gencarkan Operasi Pasar dan Distribusi Beras SPHP
- Mercedes Didenda Rp124 Miliar di Korea Selatan karena Klaim Baterai EV
Advertisement
Advertisement








