Advertisement
Area Gunung Sumbing Terbakar, Bagaimana Kondisi Jalur Pendakian?
Advertisement
Harianjogja.com, TEMANGGUNG- Kebakaran lahan kembali terjadi di area hutan di bawah pengelolaan Perum Perhutani yang berada di lereng Gunung Sumbing, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada Sabtu (5/10/2019).
Menurut Asisten Perhutani Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Temanggung Kusino, kebakaran terjadi di petak 15 resor pemangku hutan Kecepit.
Advertisement
Ia menuturkan, kebakaran diketahui sekitar pukul 11.30 WIB dan saat ini tim gabungan yang terdiri atas personel TNI, Polri, SAR, Perhutani, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan relawan sedang berusaha memadamkan api.
"Ada sekitar 50 orang lebih dari tim gabungan saat ini sedang berupaya memadamkan api secara manual," katanya.
Penyebab kebakaran hutan di wilayah Desa Jambu, Kecamatan Kledung, tersebut, menurut dia, sampai saat ini belum diketahui.
Area hutan yang terbakar jauh dari jalur pendakian. Area itu, menurut Kusino, utamanya ditumbuhi pinus.
Kusino mengatakan, pada musim kemarau seperti sekarang hutan di kawasan Gunung Sumbing dan Sindoro rawan terbakar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat maupun para pendaki agar tidak bermain api di hutan, karena bisa menimbulkan kebakaran. Jika terpaksa membuat perapian sebaiknya dipastikan dulu api atau bara api sudah padam saat meninggalkan lokasi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Pilkada Kulonprogo: Pendaftaran Panwascam Dibuka, Kebutuhan Formasi Menunggu Hasil Tes
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement