Ketua MK Suhartoyo Ingatkan Calon Advokat Soal Kewajiban Probono

Newswire
Newswire Sabtu, 12 September 2026 13:47 WIB
Ketua MK Suhartoyo Ingatkan Calon Advokat Soal Kewajiban Probono

Ketua MK Suhartoyo. /Istimewa-Zoom.

Harianjogja.com, SLEMAN—Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengingatkan calon advokat agar tidak menjadikan klien sekadar objek bisnis dengan ukuran utama berupa besaran fee. Menurutnya, profesi advokat sebagai officium nobile juga memiliki tanggung jawab sosial untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pesan tersebut disampaikan Suhartoyo saat memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Himpunan Kuasa Hukum Indonesia Universitas Islam Indonesia (HK UII), Sabtu (12/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Suhartoyo tidak hanya menekankan pentingnya peningkatan kompetensi profesional di tengah melimpahnya jumlah advokat, tetapi juga mengingatkan calon advokat mengenai tanggung jawab moral dalam menjalankan profesi.

"Ada bagian dari officium nobile sebagai advokat itu, Bapak, Ibu sekalian harus mengejawantahkan CSR, Corporate Social Responsibility. Apa itu? Serta memberikan bantuan secara cuma-cuma dan probono. Yang oleh karena itu dijadikan instrumen untuk menyeimbangkan, jangan ketika punya prinsipal, punya klien, kemudian selalu ukurannya adalah soal fee dan lain sebagainya," katanya.

Klien Harus Dipandang sebagai Mitra

Suhartoyo mengatakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono menjadi salah satu bentuk tanggung jawab sosial advokat. Prinsip tersebut diperlukan agar hubungan antara advokat dan klien tidak hanya dipandang dari sisi komersial.

Menurutnya, klien atau prinsipal harus ditempatkan sebagai mitra yang membutuhkan perlindungan serta bantuan dalam menghadapi persoalan hukum. Advokat semestinya membantu meringankan persoalan tersebut, bukan justru menambah beban yang dihadapi klien.

"Sehingga tidak kemudian menjadikan prinsipal, klien itu sebagai objek, tapi sebagai mitra untuk, nah itu tadi, membantu memberikan perlindungan, bantuan hukum, perlindungan hukum, supaya apa? Persoalan-persoalan yang dihadapi oleh mereka menjadi ringan, kita bantu. Bukan justru kita menambah beban mereka," ujarnya.

Selain integritas, Suhartoyo menilai calon advokat perlu memperkuat kompetensi profesional agar mampu bersaing dalam dunia hukum. Salah satu kemampuan yang menjadi bekal fundamental tersebut adalah penguasaan hukum acara peradilan, khususnya hukum acara di Mahkamah Konstitusi.

Hukum Acara Jadi Senjata Utama

Di hadapan para calon advokat, Suhartoyo menegaskan bahwa penguasaan hukum materiil saja tidak cukup untuk menjalankan profesi advokat. Pemahaman tersebut harus diimbangi dengan kemampuan menguasai aspek formil dalam proses peradilan.

"Hukum acara ini syarat yang paling esensial, fundamental ketika Bapak, Ibu sekalian nanti akan menjalankan profesi sebagai advokat. Tanpa menguasai hukum acara, semua hukum acara, Bapak, Ibu sekalian sama juga mau bekerja, mau maju tempur, tapi tidak membawa senjata," ujar Suhartoyo.

Ia menjelaskan hukum acara pada dasarnya merupakan hukum strategi dalam menghadapi perkara di persidangan. Melalui hukum acara, advokat dapat merumuskan argumentasi, menyusun gugatan atau permohonan, hingga menghadapi teknik perlawanan dari pihak lawan.

"Semua itu didesain dengan hukum acara. Tanpa hukum acara, hukum materiil tidak bisa ditegakkan," tegasnya.

Bagi Suhartoyo, kemampuan profesional dan integritas tidak dapat dipisahkan dari profesi advokat. Penguasaan hukum acara menjadi bekal untuk menghadapi perkara, sedangkan semangat officium nobile menjadi landasan agar profesi tersebut tetap dijalankan dengan tanggung jawab kepada klien dan masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online