Advertisement
3 Terduga Pemberi Suap I Nyoman Dhamatra Bakal Jalani Persidangan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menyusul rampungnya penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/10/2019), tiga tersangka terduga pemberi suap pada mantan anggota DPR I Nyoman Dhamantra segera masuki tahap persidangan.
Ketiga tersangka tersebut adalah pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung serta pihak swasta Doddy Wahyudi dan Zulfikar
Advertisement
Mereka akan segera menjalani persidangan kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih pada 2019, seiring pelimpahan ke tahap dua atau penuntutan.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke tahap dua penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (4/10/2019).
BACA JUGA
Tim jaksa penuntut umum di KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
"Rencananya sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Febri.
Dalam penyidikan tiga tersangka tersebut, penyidik telah memeriksa 26 saksi pelbagai unsur meliputi para pejabat Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, PT Pertani, dan sejumlah pihak swasta.
Dengan dilimpahkannya mereka maka tersisa tiga tersangka selaku terduga penerima suap yang saat ini masih menjalani tahap penyidikan. Mereka adalah Nyoman Dhamantra, Elviyanto, dan Mirawati Basri.
Mantan politikus PDIP I Nyoman Dhamantra diduga menerima suap Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp3,6 miliar. Suap terkait pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.
Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi. Tujuan pemberian uang agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar dikenai sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pengembangan Daerah Transmigrasi, Kementrans Anggarkan Rp300 Miliar
- Ribuan Ikan di Aceh Jaya Mati Bikin Geger Warga
- Abaikan Gencatan Senjata, Pasukan Israel Tetap Serang Warga Gaza
- Ribuan Alumni Pesantren di Situbondo Gelar Aksi Boikot Trans 7
- Prabowo Puji Kepala BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Negara
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Pasar Modal Indonesia Jadi Terbesar di ASEAN, Ungguli Singapura
- Garuda Pertiwi Muda Kalah 0-1, Tetap Disemangati WNI di Myanmar
- KPop Demon Hunters Dinilai Tak Cocok Jika Diadaptasi Live-Action
- Kasasi Kasus Pembunuhan Ditolak, Anggota TNI AL Wajib Bayar Rp576 Juta
- Prabowo Tegaskan Program MBG Berhasil Meski Ada Kasus Keracunan
- Pelajar English One Belajar Jurnalistik di Kantor Harian Jogja
- Setelah Kluivert Out, Van Gaal Masuk Bursa Pelatih Timnas Indonesia
Advertisement
Advertisement