Advertisement
3 Terduga Pemberi Suap I Nyoman Dhamatra Bakal Jalani Persidangan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menyusul rampungnya penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/10/2019), tiga tersangka terduga pemberi suap pada mantan anggota DPR I Nyoman Dhamantra segera masuki tahap persidangan.
Ketiga tersangka tersebut adalah pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung serta pihak swasta Doddy Wahyudi dan Zulfikar
Advertisement
Mereka akan segera menjalani persidangan kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih pada 2019, seiring pelimpahan ke tahap dua atau penuntutan.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke tahap dua penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (4/10/2019).
Tim jaksa penuntut umum di KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
"Rencananya sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Febri.
Dalam penyidikan tiga tersangka tersebut, penyidik telah memeriksa 26 saksi pelbagai unsur meliputi para pejabat Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, PT Pertani, dan sejumlah pihak swasta.
Dengan dilimpahkannya mereka maka tersisa tiga tersangka selaku terduga penerima suap yang saat ini masih menjalani tahap penyidikan. Mereka adalah Nyoman Dhamantra, Elviyanto, dan Mirawati Basri.
Mantan politikus PDIP I Nyoman Dhamantra diduga menerima suap Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp3,6 miliar. Suap terkait pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.
Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi. Tujuan pemberian uang agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar dikenai sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement