Advertisement

3 Terduga Pemberi Suap I Nyoman Dhamatra Bakal Jalani Persidangan

Ilham Budhiman
Sabtu, 05 Oktober 2019 - 06:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
3 Terduga Pemberi Suap I Nyoman Dhamatra Bakal Jalani Persidangan Tersangka suap izin impor bawang putih I Nyoman Dhamantra. JIBI/Bisnis - Ilham Budiman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menyusul rampungnya penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/10/2019), tiga tersangka terduga pemberi suap pada mantan anggota DPR I Nyoman Dhamantra segera masuki tahap persidangan. 

Ketiga tersangka tersebut adalah pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung serta pihak swasta Doddy Wahyudi dan Zulfikar

Advertisement

Mereka akan segera menjalani persidangan kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih pada 2019, seiring pelimpahan ke tahap dua atau penuntutan.

"‎Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke tahap dua penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (4/10/2019).

Tim jaksa penuntut umum di KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

"Rencananya sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Febri.

Dalam penyidikan tiga tersangka tersebut, penyidik telah memeriksa 26 saksi pelbagai unsur meliputi para pejabat Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, PT Pertani, dan sejumlah pihak swasta.

Dengan dilimpahkannya mereka maka tersisa tiga tersangka selaku terduga penerima suap yang saat ini masih menjalani tahap penyidikan. Mereka adalah Nyoman Dhamantra, Elviyanto, dan Mirawati Basri.

Mantan politikus PDIP I Nyoman Dhamantra diduga menerima suap Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp3,6 miliar. Suap terkait pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.

Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. 

Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi. Tujuan pemberian uang agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar dikenai sangkaan melanggar  Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement