Advertisement
Mendikbud: Sekolah Boleh Beri Sanksi Siswa Peserta Demo, tapi Jangan Dikeluarkan
Siswa STM berorasi saat aksi GejayanMemanggil Jilid II, di Jalan Gejayan, Sleman, Senin (30/9/2019). - Harian Jogja/Bhekti Suryani
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Aksi unjuk rasa yang terjadi di Jakarta maupun sejumlah daerah di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir melibatkan pelajar berseragam SMK.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tidak melarang pihak sekolah untuk memberi sanksi kepada pelajar yang terbukti ikut dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Akan tetapi, Mendikbud menginstruksikan agar sanksi yang dijatuhkan kepada siswa bersifat mendidik.
Advertisement
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Mendikbud saat melakukan kunjungan kerja di Solo, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (4/10/2019). Lebih lanjut Muhadjir menyampaikan, sanksi yang diberikan oleh pihak sekolah jangan sampai membuat pelajar sampai kehilangan kesempatan untuk mengenyam pendidikan.
"Intinya tidak boleh ada sanksi yang tidak mendidik. Kalau [memberikan] sanksi harus mendidik. Jangan sampai ada siswa yang sampai dikeluarkan dari sekolah gara-gara ikut aksi," tegasnya.
BACA JUGA
Mendikbud menambahkan, selama ini pemerintah sudah berupaya untuk memberikan pendidikan kepada para pelajar. Jadi jika sampai ada yang mengeluarkan siswa hanya gara-gara ikut melakukan aksi unjuk rasa menurutnya terlalu berat.
"Nggak sekolah saja diminta masuk kok yang masuk disuruh keluar. Jadi harus pendekatannya pendidikan," tuturnya.
Muhadjir juga berencana akan melakukan penyisiran terhadap sekolah-sekolah yang disinyalir melakukan atau memberikan sanksi kepada pelajar. Menurutnya, tidak boleh pihak sekolah sembarangan dalam menjatuhkan sanksi kepada pelajar yang ikut aksi.
"Nanti kami akan sisi kalau yang belum benar kita luruskan, tetapi rata-rata saya kira dinas di daerah baik provinsi maupun kabupaten sudah paham. Kalau ada itu satu dua saja. Intinya tidak boleh ada main sanksi untuk masalah unjuk rasa ini, mereka harus dididik dipulihkan dari trauma," tandasnya.
Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa bukanlah soal Hak Asasi Manusia (HAM). Mendikbud mengatakan, para pelajar memang mempunyai hak untuk berekspresi. Tetapi ekspresi tersebut bukan berarti melakukan kegiatan yang seenaknya dan tidak pada tempatnya.
"Titik tolak bukan HAM, kalau HAM mereka memang punya hak untuk berekspresi. Tapi berekspresi itu kan ada batas ada tempat tidak seenaknya," kata Muhadjir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement
Ular Sanca Mangsa 2 Ekor Ayam di Imogiri, Warga Diminta Waspada
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- 560 SPPG Sudah Tersertifikasi SLHS
- 111 Karya dari 10 Negara Dipamerkan di JMMK ke-17 FSMR ISI Jogja
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Selasa 28 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, 28 Oktober 2025
- Jadwal KA Prameks Terbaru Hari Ini, Selasa 28 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari ini, Selasa 28 Oktober 2025
- Update! Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Selasa 28 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement



