Advertisement
Penyidik KLHK Telisik 580 Ton Limbah Bahan Beracun
Konferensi pers progres penanganan kasus impor limbah ilegal, Kamis (3/10/2019). KLHK menetapkan dua orang WNA asal Singapura sebagai tersangka. - Bisnis/Desyinta Nuraini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang mendalami dugaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kawasan Berikat PT Advance Recycle Technology (ART) di Cikupa, Tangerang. Limbah beracun itu dikelola oleh seorang berinisial LSW, warga negara asing (WNA) asal Singapura.
Adapun LSW saat ini telah ditetapkan tersangka pengimpor 87 kontainer limbah berupa skrap plastik yang terkontaminasi limbah B3 dari sejumlah negara ke Indonesia tanpa izin.
Advertisement
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa dalam penyidikan lanjutan ini, LSW sebagai Direktur PT AST mengelola limbah tanpa izin sebanyak 580 ton yang dikemas dalam jumbo bag dan diduga berupa limbah berupa zinc oxide, slag Sn, zinc catalyst, zinc nickel compound, dan batu Cu.
"Waktu tim kami datang ke lapangan menemukan jumbo bag berisikan diduga limbah mengandung B3. Kurang lebih 580 ton di lokasi tersebut, ini kami dalami. Ada kepemilikan PT lain, tapi direkturnya sama [LSW]," ujarnya di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
BACA JUGA
Rasio menduga limbah berbahaya dan beracun itu berasal dari dalam negeri. Saat tim Gakkum KLHK datang, limbah-limbah tersebut sudah mulai dipindahkan, namun dengan cepat timnya menyegel limbah di PT ART tersebut.
"Apabila terbukti [mengelola limbah B3], maka pelaku akan dikenakan ancaman pidana lainnya, yaitu setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar," tegasnya.
Dari pengakuan LSW, limbah yang ditemukan 580 ton maupun 87 kontainer tanpa izin itu nantinya akan dibersihkan dan kemudian dilakukan pencacahan. Lalu limbah tersebut akan dijadikan bijih plastik untuk diekspor.
Saat ini, belum diketahui kemana limbah berbahaya itu akan diekspor dan berapa nilainya. Namun yang pasti, perusahaan tersebut baru beroperasi dan dalam tahap pengumpulan bahan baku.
Sementara itu, KLHK, tengah mengambil sampel di sekitar lingkungan kawasan berikat tersebut. Hal ini untuk mengetahui secara pasti apakah lingkungan di wilayah tersebut turut tercemar limbah B3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Libur Nataru, Bandara YIA Prediksi 247 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Guru Besar UGM Usul Sebagian Dana MBG Dialihkan ke Daerah Bencana
- Makanan Sehat dan Praktis Bakal Jadi Tren Gaya Hidup 2026
- AFJ Desak Regulasi Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
- Kapolri Siapkan Perpol No 10 Masuk Revisi UU Polri, Polemik Menguat
- KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Sita Dokumen dan Uang
- Inspektorat Gunungkidul Audit Dugaan Korupsi Kalurahan Ngunut
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Rp669 Miliar Dibongkar Bareskrim
Advertisement
Advertisement




