Advertisement
Perludem Gugat Sistem Pemilu 5 Kotak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggugat sistem pemilu serentak lima kotak. Perkumpulan itu mengajukan uji materi terhadap UU No.7/2017 tentang Pemilu dan UU No.10/2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum Perludem Fadli Ramadhanil dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (2/10/2019), mengatakan sistem pemilu serentak dengan model lima kotak tidak sesuai dengan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Advertisement
Dalam permohonannya, Perludem menyebut desain pelaksanaan pemilu lima kotak pada satu hari bersamaan membuat pemenuhan prinsip pemilu demokratis dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 telah terlanggar.
"Keserentakan pemilu yang dipersoalkan ini tidak hanya pemilu presiden dan wakil presiden, tetapi juga tingkat daerah. Maka kami ajukan UU Pemilu dan Pilkada ini sebagai objek permohonan," ujar Fadli.
Dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, kata dia, Mahkamah ingin memberikan penegasan desain pemilu serentak adalah sesuatu yang memiliki pengaruh signifikan terhadap peta checks and balances, terutama terkait efektivitas sistem presidensial di Indonesia.
Namun, desain pelaksanaan pemilu lima kotak tersebut berakibat pada lemahnya posisi presiden untuk menyelaraskan agenda pemerintahan dan pembangunan.
Hal itu karena pemilihan DPRD tidak diserentakkan dengan pemilihan kepala daerah yang merupakan perpanjangan tangan pemerintahan pusat.
Untuk itu, Perludem meminta Mahkamah memutus Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu sepanjang frasa "pemungutan suara dilaksanakan secara serentak" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Menanggapi permohonan perludem, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan belum memperoleh gambaran utuh tentang inkonstitusionalitas norma yang merugikan pemohon.
Dia menilai Perludem ingin menggeser pendirian Mahkamah tentang penyelenggaraan pemilu serentak.
"Dalam hal ini pemohon menginginkan tidak lagi ada keserentakan antara pemilihan DPRD dengan pemilihan Presiden, DPR dan DPD karena DPRD diharapkan pemilihan serentaknya bergabung dengan pemilihan kepala daerah," tutur dia.
Selanjutnya ia memberi masukan agar pemohon membuat uraian yang jelas dengan dasar argumentasi yang kuat karena permohonan dinilainya baru mengutarakan narasi implimentasi tentang dampak dari penyelenggaraan pemilu serentak, seperti adanya korban jiwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
- Sempat ke Ngawi, Penipu 2 Katering untuk Masjid Syeikh Zayed Solo Ditangkap
- Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, Satu Bocah Meninggal, Dua Selamat
- Rumah Sandra Dewi dan Harvey Moeis di Jakarta Barat Digeledah Kejaksaan Agung
- Panitia Pastikan Pemilihan Rektor UNS Solo Tidak Kisruh Seperti Sebelumnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pengakuan Warga Kota Isfahan, Terkait Kabar Israel Serang Iran
- Tok! MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres pada Senin 22 April Mendatang
- Ingin Kawal Demokrasi, Barikade 98 Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres
- Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang
- Pilgub Jakarta 2024, Demokrat Bakal Calonkan Dede Yusuf
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
Advertisement
Advertisement