Advertisement

PP Muhammadiyah Menyayangkan Aparat yang Represif Menghadapi Pendemo

Sunartono
Minggu, 29 September 2019 - 14:47 WIB
Sunartono
PP Muhammadiyah Menyayangkan Aparat yang Represif Menghadapi Pendemo Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nasir. - Suara Muhammadiyah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyayangkan sikap aparat keamanan yang cenderung represif dan minim pendekatan persuasif dalam menghadapi pendemo. PP Muhammadiyah juga menyampaikan keprihatinan atas korban meninggal dunia dan luka-luka akibat menyampaikan aspirasinya.

Hal itu disampaikan PP Muhammadiyah melalui pernyataan sikap resminya terkait gelombang protes dari kalangan mahasiswa dan masyarakat akhir-akhir ini. Pernyataan itu tertuang dalam Pernyataan PP Muhammadiyah Nomor 02/PER/I.0/I/2019 tentang demonstrasi mahasiswa dan pembahasan RUU yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.

Advertisement

Adapun isi pernyataan sikap resmi tersebut adalah :

Mencermati situasi yang berkembang di tanah air berkaitan aksi mahasiswa dan masyarakat yang terjadi di Jakarta dan beberapa daerah di Indonesia, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan :

  1. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas mahasiswa yang meninggal dunia dan mengalami luka-luka dalam demonstrasi menyampaikan aspirasi politik terkait Revisi UU KPK, RKUHP, RUU PKS, dan RUU Pertanahan. Kepada yang meninggal dunia disampaikan dukacita semoga husnul khatimah dan mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah. Kepada yang luka-luka semoga diberikan kesembuhan oleh Allah. Terhadap para korban hendaknya pemerintah memberikan santunan sosial yang sebaik-baiknya.
  2. Menyayangkan sikap aparatur keamanan yang cenderung represif dan kurang mengedepankan pendekatan persuasif. Karena itu berkaitan dengan meninggalnya peserta unjuk rasa Muhammadiyah mendesak Pemerintah, khususnya Kepolisian, untuk melakukan investigasi secara objektif dan terbuka dengan menegakkan hukum kepada mereka yang terbukti bersalah dengan hukuman yang seberat-beranya.
  3. Memahami adanya aksi-aksi yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat yang menghendaki dicabutnya Revisi UU KPK dan beberapa rancangan perundang-undangan yang lainnya. Aksi massa merupakan tindakan legal dan ekspresi demokrasi sepanjang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tertib, damai, dan berkeadaban. Harus dihindari aksi yang menjurus anarki dan tidaklah bertanggungjawab manakala ada politisasi atau tindakan-tindakan yang menyalahgunakan unjuk rasa dan memperkeruh keadaan.
  4. Meminta kepada Pemerintah dan DPR untuk mendengar dan mengakomodasi aspirasi masyarakat secara bijaksana, terbuka, rasional, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan bangsa dan negara. Pemerintah dan DPR hendaknya menghindari sejauh mungkin praktik pengambilan keputusan yang transaksional demi kekuasaan dan kepentingan kelompok tertentu. Penundaan sejumlah RUU benar-benar disertai penyerapan aspirasi publik secara objektif untuk perbaikan dan penyempurnaan yang substansial serta tidak sekadar mengulur waktu atau formalitas semata. Mendukung Presiden Republik Indonesia untuk mengeluarkan PERPPU atas UU KPK hasil revisi demi kepentingan bangsa dan tegaknya pemberantasan korupsi di Indonesia.
  5. Menghimbau kepada semua pihak untuk menahan diri dan menciptakan situasi yang kondusif serta tidak menyebarkan berita yang keliru, penyesatan informasi, hoaks, dan provokatif baik berupa visual maupun narasi teks dan lisan. Para pejabat negara, tokoh partai, pimpinan organisasi, tokoh masyarakat, umat, dan segenap warga bangsa hendaknya turut serta memberikan pencerahan dan memberikan pernyataan yang sejuk, damai, dan menyelesaikan masalah sekaligus menjaga keutuhan dan kebersamaan dalam kehidupan kebangsaan. Hendaknya ditegakkan nilai-nilai kebaikan, etika, dan akhlak mulia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagai bukti bangsa Indonesia memiliki pedoman hidup agama, ideologi Pancasila, dan kebudayaan luhur yang selama ini menjadi fondasi hidup Khusus kepada seluruh warga, pimpinan Amal Usaha, organisasi otonom, majelis, lembaga, dan Pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah di semua tingkatan hendaknya tetap menjaga soliditas gerakan dan organisasi dengan mematuhi Kepribadian, Khittah, dan kebijakan Pimpinan Pusat. Semua pihak di lingkungan Persyarikatan hendaknya tidak membuat pernyataan dan kegiatan atau tindakan yang bertentangan dengan garis kebijakan Pimpinan Pusat.
  6. Sesuai kewenangan dan tanggung jawab, Pimpinan Pusat Muhammadiyah baik secara personal maupun kelembagaan telah melakukan berbagai ikhtiar melalui jalur komunikasi dan lobby agar Pemerintah dan DPR dapat lebih arif dan bijaksana, berpihak kepada kebenararan dan keadilan untuk kepentingan Indonesia. Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan senantiasa melaksanakan langkah-langkah konstruktif sebagai wujud partisipasi dan peran dakwah kebangsaan dalam menegakkan keutuhan, keamanan, kedamaian, kemajuan, dan persatuan bangsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Panjang Paskah, Daop 6 Jogja Operasikan 5 KA Jarak Jauh Tambahan

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement